Daftar Isi
4 min read

4 Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

Tayang 03 Aug 2022
4 Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu klikpajak
4 Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

Di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, semua hal dapat diurus dengan lebih mudah dan praktis.

Di mana, sebelum adanya Internet, mengurus perpajakan hanya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini tentu sangat menyulitkan dan merepotkan. Namun saat ini, mengurus pajak dapat dilakukan lebih efisien bahkan segala urusannya dapat dikerjakan secara elektronik kapan dan di mana saja.

Untuk dibandingkan, apa saja kemudahan mengurus pajak dulu dan sekarang? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Lapor Pajak Semakin Mudah

Dibandingkan dulu, sekarang ada kemudahan dalam melaporkan pajak lewat penggunaan E-Filing.

Anda tidak perlu repot harus pergi ke KPP. Karena dengan e-Filing, pelaporan menjadi lebih ringkas dan juga aman.

Bagi Anda yang mengutamakan kepraktisan, e-Filing juga menjadi rekomendasi yang paling tepat untuk dicoba.

Mendaftar NPWP

Bagaimana dengan daftar NPWP? Dulu mungkin untuk mendaftar NPWP, Anda harus menyertakan KTP dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) tapi sekarang Anda tidak perlu lagi membawa KTP dan hanya perlu membawa surat yang menyatakan tempat usaha Anda yang sah.

Pembuatannya pun tidak terbatas hanya di Kantor Pelayanan Pajak, namun juga dapat dilakukan di beberapa tempat seperti Mal Pelayanan Publik atau Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan lewat notaris pun bisa sehingga lebih luas dan mudah dijangkau.

Akses Cepat Untuk Informasi

Lagi-lagi kemudahan agar Anda menjadi lebih efisien untuk mengakses pajak baik dari segi informasi atau tata cara pengurusannya.

Dulu, bagi pemula yang tidak terlalu paham seluk-beluk dunia perpajakan dan hanya ingin menunaikan kewajiban membayar pajak, akses informasi ini dianggap hanya bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP.

Padahal ada program yang diselenggarakan DJP seperti program Mobile Tax Unit yang berkonsentrasi pada penyuluhan dan sarana pengaduan terkait pajak sehingga relevan untuk profesional muda atau pengusaha yang baru mulai akrab dengan ketentuan pajak.

Alternatif lain untuk mengakses informasi bisa semudah mengetik keyword tentang pajak di halaman Google atau Youtube.

Untuk mendapat acuan yang lebih spesifik, beberapa situs menyediakan segala informasi seperti misalnya tips-tips dan informasi pajak di situs klikpajak.id.

Bebas Antrean Mengurusnya

Dan tentunya kemudahan mengurus pajak sekarang dibanding dulu adalah Anda tidak perlu mengantre atau menghabiskan waktu berjam-jam menunggu.

Di zaman dulu, membayar pajak identik dengan antrean dan menunggu, bahkan untuk orang yang berdomisili di luar kota atau desa harus menghabiskan waktu berjam-jam menuju Kantor Pelayanan Pajak.

Hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dalam proses mengurus pajak di zaman sekarang.

Berikut tadi pembahasan tentang kemudahan mengurus pajak sekarang dibandingkan dulu.

Dengan kemudahan teknologi dan koneksi internet, tidak hanya memudahkan Anda dalam kebutuhan sehari-hari namun juga termasuk dalam hak dan kewajiban untuk mengurus pajak. Selain hemat waktu, hemat tenaga juga bukan? 

Klikpajak, Aplikasi Perpajakan Mitra Resmi DJP

Klikpajak adalah aplikasi resmi mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai portal pelaporan, dokumentasi, dan pembayaran pajak.

Klikpajak juga memungkinkan Anda buat faktur pajak dengan menggunakan fitur e-Faktur atau bukti potong dengan e-Bupot hingga buat ID Billing dan lapor SPT Tahunan/Masa dengan mudah.

Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Cara Menggunakan Aplikasi Klikpajak

Aktivasi Pajak

1. Cara aktivasi pajak adalah dengan mengajukan EFIN dan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.

2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.

Pendaftaran Akun di Klikpajak

1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan.

 

2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN

Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak