Kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) tidak hanya sebatas bayar pajak penghasilannya saja, tapi juga wajib melaporkan pajak yang telah dibayarkan melalui penyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Ketahui hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan.
WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).
Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, WP Orang Pribadi maupun WP Badan harus melaporkan dan melampirkan data yang diperlukan.
Data yang dibutuhkan dalam SPT Tahunan PPh antara WP Pribadi dengan WP Badan tentunya ada perbedaan.
Oleh karena itu, siapkan semua hal yang diperlukan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh agar pelaporan pajak berjalan lancar, termasuk NPWP Pribadi bagi wajib pajak pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.
Ketentuan Pelaporan SPT untuk WP Perorangan (Individu)
Wajib pajak orang pribadi ini sendiri terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:
- Karyawan/pegawai tetap
- Karyawan sekaligus punya usaha
- Pekerja lepas/pekerja bebas
- Pengusaha
Masing-masing WP Orang Pribadi tersebut memiliki memiliki ketentuan yang berbeda dalam penghitungan pajak penghasilannya hingga data atau dokumen yang harus disiapkan dalam pelaporan SPT.
Bagi karyawan maupun pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja, maka perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari gaji/imbalan atau honorarium akan memberikan Bukti Potong yang akan digunakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak.
Pemberian bukti potong PPh 21 harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja setiap Januari tiap tahun pajak berikutnya.
Contoh,
Bukti potong PPh 21 Tahun Pajak 2020 (Januari-Desember), wajib diberikan perusahaan/pemberi kerja pada karyawan/pekerja lepas atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat Januari 2021.
Bagaimana jika WP individu tersebut tidak bekerja sebagai karyawan, melainkan memiliki kegiatan usaha?
Jawabnya, WP tersebut diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun jika WP tidak membuat laporan keuangan atas usahanya.
Jumlah penghasilan setahun itu dikali Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya.
Mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dinilai memiliki sejumlah kekurangan, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini.
Dalam PP 23/2018 ini terdapat perubahan besar tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Semula tarif PPh Final dalam PP 46/2013 adalah sebesar 1% dari peredaran bruto.
Jika sebagai WP tenaga ahli atau pekerja bebas?
WP yang bekerja sebagai tenaga ahli atau semacamnya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.
Sebab dengan melaporkan SPT Tahunan berarti WP ikut serta dalam mengawasi pihak pemberi kerjanya/pengguna jasanya.
Selain berisi data penghasilan, SPT dan bukti pemotongan PPh 21 juga memuat data harta dan kewajiban. Harta maupun kewajiban ini, baik itu yang dipakai untuk kegiatan usaha maupun tidak.
Harta dapat berupa data tanah, bangunan, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya.
Sedangkan kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya.
Data harta dan kewajiban digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibanding harta dan kewajibannya.
Apa saja hal-hal yang harus disiapkan untuk lapor SPT Pajak Tahunan ini, berikut Mekari Klikpajak
ulas persiapan penyampaian SPT pajak untuk orang pribadi maupun badan.
Ketentuan Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Badan
WP Badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Sebagai keluaran dari kewajiban tersebut adalah laporan keuangan, setidaknya berupa neraca dan laporan laba/rugi.
Kedua dokumen itu sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan.
Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan menurut komersial, yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS).
Angka-angka yang dimasukkan ke dalam SPT Tahunan tidak serta merta langsung dari angka-angka yang ada di laporan keuangan.
Masih diperlukan penyesuaian atas pendapatan atau biaya tersebut.
Hal ini karena adanya perbedaan metode atau pendekatan pengakuan pendapatan atau biayanya atau yang dinamakan penyesuaian fiskal.
Penyesuaian fiskal ini nantinya yang juga dimasukkan dalam isian SPT Tahunan sebagai dasar penghitungan PPh terutangnya.
Setelah data-data yang dipersiapkan tersedia, WP badan maupun perorangan dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun e-SPT pada situs DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (ASP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.
Lapor Pajak Tahunan, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Baik WP Pribadi maupun WP Badan atau perusahaan memiliki kewajiban yang sama setelah pembayaran pajak dilakukan.
Kesemuanya harus menyampaikan SPT Pajak Tahunan dengan menyertakan dokumen yang sesuai dengan kategorinya sebagai wajib pajak seperti penjelasan di atas.
Apa saja hal-hal yang harus disiapkan dan dipenuhi saat melaporkan SPT Pajak Tahunan?
Hal pertama yang harus disiapkan untuk lapor SPT pajak adalah wajib memiliki EFIN.
Nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP untuk mendaftar akun DJP Online dan mengakses e-Filing.
Jadi, jika ingin melaporkan SPT Tahunan Pribadi maupun Badan, wajib pajak harus memiliki EFIN. Bagi WP yang belum memilikinya, cara membuat EFIN Badan online dapat dilakukan melalui aplikasi.
Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN
a. Lapor SPT bagi WP Pribadi
Dokumen yang harus disiapkan dibedakan dalam beberapa kelompok, diantaranya:
1. Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)
- Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Potongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Untuk WP yang berstatus PNS, yang harus disiapkan adalah Bukti Potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)
- Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Sedangkan WP yang bekerja sebagai PNS membutuhkan bukti potong 1721 A2. Bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT lebih bayar
- WP yang berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) harus melampirkan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang dan bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT lebih bayar
- Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
3. Formulir 1770
WP yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
WP tersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:
- Bukti Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi => Jika menggunakan metode Pembukuan
- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya => Jika menggunakan metode norma (NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto => Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018
- Untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Baca juga: Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
b. Lapor SPT bagi WP Badan
Jika belum memiliki EFIN Badan, begini cara mengajukan EFIN Badan dan cara aktivasi EFIN Badan.
Untuk Wajib Pajak badan, Sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771, siapkan dokumen berikut untuk memudahkan proses pengisian data:
- Arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun sebelumnya beserta lampirannya.
- Arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari s/d Desember.
- Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember.
- Arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember.
- Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran atas STP PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
- Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik
- Akte pendirian dan atau akte perubahannya
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya hiburan, promosi dan lain-lain.
- Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
- Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha
- Pencocokan untuk komponen neraca
- Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1771
Mengingat kondisi saat ini sedang diselimuti wabah virus corona dan untuk mencegah penyebaran virus, maka WP yang bisanya menyetorkan SPT PPh langsung ke kantor pajak, maka diimbau menyampaikannya melalui e-Form untuk UMKM ataupun e-SPT untuk WP Badan di DJP Online.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan juga dapat dilakukan secara online dengan cara lebih mudah melalui e-SPT Klikpajak.id.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi dan Badan
Setelah menyiapkan keperluan yang dibutuhkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikutnya adalah melakukan pelaporannya.
Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan di e-SPT
Cara Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.
Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.
Selain lapor SPT pajak, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan?