Klikpajak by Mekari

DJP Pangkas Angsuran PPh Pasal 25 Usaha Terdampak COVID-19

Sebagaimana kita ketahui bersama, PPh Pasal 25 adalah skema pembayaran pajak penghasilan secara angsuran.

Prosedur ini sejak sebelum wabah Corona adalah prosedur untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan apabila harus membayarkan pajak terutang satu tahunnya secara sekaligus dalam satu waktu.

Namun, semenjak ada wabah Corona, perusahaan yang tadinya dapat mengangsur PPh 25 pun mengalami kesulitan, karena produktivitasnya menurun yang kemudian mempengaruhi penghasilannya.

Untuk membantu perusahaan yang terdampak Corona sedemikian, maka pemerintah mengeluarkan Insentif Pajak yaitu pengurangan angsuran PPh 25.

Insentif Pajak Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini adalah sebesar minus 30% dari yang seharusnya terutang. Insentif ini berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan September 2020.

Adapun pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Format surat pemberitahuan pengurangan angsuran dapat diunduh pada PMK Nomor 23/PMK.03/2020.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 25 Sebelum Covid-19

Syarat perusahaan yang dapat mendapatkan Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 adalah perusahaan yang memenuhi syarat yang termasuk dalam klasifikasi lapangan usaha yang berjumlah 102 jenis industri sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK Nomor 23/PMK.03/2020, antara lain industri:

  • minyak goreng kelapa sawit,
  • pengolahan susu bubuk dan susu kental,
  • produk roti dan kue,
  • macaroni, mie dan produk sejenisnya,
  • bumbu masak dan penyedap masakan,
  • ransum makanan hewan,
  • konsentrat makanan hewan, dll
  • merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Cara Menghitung Insentif Pajak Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Contoh perhitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Hasta Karya dengan dasar perhitungan SPT Tahunan dimana besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT Hasta Karya setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp 50.000.000,00.

PT Hasta Karya menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 27 April 2020 dan mengajukan surat pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020.

Diketahui informasi dari SPT sebagai berikut:

PPh Terutang SPT Tahunan 2019 Rp 1.125.000.000
Dikurangi Kredit Pajak – (Rp 645.000.000)
PPh yang masih harus dibayar (PPh Pasal 29) Rp 480.000.000
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan Tahun Pajak 2020 Rp 480.000.000,00 / 12 = Rp 40.000.000,00

 

Maka perhitungan angsuran pajaknya adalah sebagai berikut:

Masa Pajak Januari 2020 s/d Maret 2020

(menggunakan angsuran Masa Pajak Des 2020) Rp 50.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April s/d September 2020 Rp 40.000.000

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25

Masa Pajak April s/d September 2020

(30% x Rp 40.000.000) Rp 12.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April s/d September 2020 Rp 28.000.000
Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober s/d Desember 2020

(sesuai SPT Tahunan 2019)

Rp 40.0000.000,00

Baca Juga: Contoh Soal Menghitung PPh Pasal 25 Badan, Legkap dengan Simulasinya

Mudahnya Buat dan Atur Faktur Melalui Klikpajak

Terbaru! Kini Anda Dapat Membuat ID Billing Langsung Melalui eBilling di Klikpajak

Untuk memudahkan mengelola faktur pajak, fitur e-Faktur Mekari Klikpajak bisa Anda manfaatkan. Klikpajak adalah aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang membantu proses bayar, lapor, hingga pengelolaan pajak.

Di Klikpajak, PKP bisa dipandu langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana. Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan pengguna untuk mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai data yang diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak. Berikut panduan cara membuat faktur pajak yang mudah praktis di Klikpajak:

Aktivasi Pajak

1. Cara aktivasi e-Faktur adalah dengan mengajukan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.

2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.

Pendaftaran Akun di Klikpajak

1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan

2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN

3. Aktifkan e-Faktur dengan cara impor sertifikat elektronik pajak Anda ke Klikpajak, dengan cara masuk ke aplikasi Klikpajak, kemudian tab “e-Faktur > NSFP, Faktur, Dokumen Lain atau SPT”, maka akan diarahkan ke halaman “Lengkapi informasi sertifikat elektronik”.

4. Lengkapi semua informasi yang ada di formulir pendaftaran e-Faktur tersebut, lalu impor sertifikat elektronik yang sudah diperoleh dari e-Nofa dan klik tombol “Daftarkan”.

Cara untuk mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan kini cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED09 Jun 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: