Daftar Isi
4 min read

Apakah THR Kena Pajak dan Bagaimana Ketentuan?

Tayang 10 Apr 2023
Last updated 13 November 2024
THR kena pajak
Apakah THR Kena Pajak dan Bagaimana Ketentuan?

Benarkah Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan pajak? Bagaimana apa ketentuan pengenaan THR kena pajak ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, tunjangan hari raya yang diterima karyawan atau pekerja dikenakan pajak karena THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), disebutkan:

Bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan.

Ketentuan THR Kena Pajak

Pengenaan pajak atas THR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Mekanisme pengenaan tunjangan hari raya kena pajak ini dengan cara melalui pemotongan oleh pemberi kerja.

Sehingga THR yang diterima karyawan atau pekerja sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sesuai BAB II Pasal 2 PER-16/PJ/2016 ini, pemberi kerja bisa:

  • Orang pribadi
  • Badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit

Namun pemberi kerja berikut ini tidak wajib melakukan pemotongan pajak atas THR, di antaranya:

  • Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional bukan subjek PPh (diatur dalam PMK)
  • Organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan ketentuan perjanjian internasional (diatur dalam PMK)
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketentuan THR kena pajak berdasarkan beleid ini yakni:

  • THR kena pajak apabila penghasilan yang diterima karyawan/pekerja di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), melebihi Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.
  • Tarif pajak Tunjangan Hari Raya sama dengan pengenaan tarif upah/gaji PPh 21.

Baca Juga: Tarif Progresif PPh 21 Terbaru dan Rumus Perhitungannya

THR kena pajakIlustrasi THR kena pajak

THR Kena Pajak 2023

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian THR 2023.

Pelaksanaa pemberian THR tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut.

Pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerja kepada pekerja/buruh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah:

  • Bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang berstatus sebagai karyawan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
  • Maupun pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Wajib Setorkan Pemotongan THR Kena Pajak

Sebagai perusahaan orang pribadi yang memotong THR kena pajak, wajib menyetorkan ke kas negara.

Penyetoran pajak dapat dilakukan secara online melalui e-Billing Klikpajak,

Cara Bayar Pajak Atas THR

Berikut cara setor pemotongan pajak atas THR di e-Billing:

1. Masuk atau login ke akun pajak Klikpajak. Jika belum akun, lakukan Registrasi Klikpajak.

2. Setelah masuk halaman utama, klik menu “E-Billing”.

3. Buat Kode Billing dengan mengisi seluruh kolom pembuatan ID Billing yang tertera, yakni jenis pajak dengan pilih KAP 411121 – PPh Pasal 21 dan KJS 402 – PPh Final Pasal 21, Masa Pajak, dan jumlah yang dibayar.

4. Kemudian klik “Buat ID Billing”, maka akan muncul pop up Kode Billing yang berisi ringkasan pajak siap untuk dibayarkan.

5. Periksa kembali dan klik button “Bayar Pajak” untuk melajutkan ke proses penyetoran pajak atas pemotongan THR.

6. Selanjutnya pilih metode pembayaran, apakah melalui virtual account bank, ovo, Qris.

7. Setelah itu klik button “Konfirmasi Pembayaran” dan proses penyetoran pajak atas pemotongan THR pun selesai.

Untuk mengetahui perhitungannya, Anda dapat membaca artikel Cara Hitung Pajak Tunjangan Hari Raya.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami