Daftar Isi
3 min read

Masalah Pajak Usaha Hotel yang Biasa Dihadapi Pengusaha dan Solusinya

Tayang 19 Oct 2018
Masalah Pajak Usaha Hotel yang Biasa Dihadapi Pengusaha dan Solusinya

Pajak merupakan salah satu sumber terbesar penerimaan negara untuk pembangunan. Salah satu potensi besar penerimaan Pajak Daerah dari sektor bisnis pariwisata adalah pajak usaha hotel. Pajak hotel adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan dengan pembayaran kepada hotel. Pajak hotel sangat cukup menunjang pendapatan asli daerah. Pajak hotel yang terutang harus dibayar pengusaha hotel selambatnya 30 hari setelah jatuh tempo dalam Tahun Pajak sesuai ketentuan Pemerintah Daerah setempat.

Belum lama ini, pada bulan Maret 2015 Pemerintah mengeluarkan peraturan pajak untuk usaha hotel. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 berisi aturan pengenaan PPN atas jasa perhotelan mengenai batasan lebih spesifik akan kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Jasa perhotelan yang dikecualikan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan.

Masalah Pajak dan Solusinya

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, biasanya pengusaha hotel banyak menemui dan mengalami beberapa masalah perpajakan antara lain:

1.  Pajak Berganda: Pajak Hotel dan Pajak Daerah?

Pada praktik pemungutan pajak usaha hotel, seringkali ditemui kesalahpahaman persepsi para pengusaha hotel, yaitu jasa perhotelan termasuk dalam objek Pajak Daerah. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan batasan Pajak Daerah dan pajak pusat (PPN), yaitu objek Pajak Daerah bukan merupakan objek PPN. Dalam kata lain, jasa perhotelan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai PPN.

Pembebasan PPN atas jasa penyewaan kamar dan tambahannya ini hanya berlaku bagi tamu hotel yang menginap. Sementara pengenaan PPN atas jasa penyewaan ruangan dikenai kepada selain untuk kegiatan acara atau pertemuan, contohnya sewa ruangan hotel untuk usaha. Penjelasan di atas memberikan ketegasan bahwa pengecualian objek PPN bertujuan menghindari pajak berganda antara PPN dan Pajak hotel.

2. Pengusaha Hotel Perlu Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Tidak?

Pengusaha hotel tetap harus mengurus dirinya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan BKP/JKP seperti penyewaan ruangan untuk ATM, kantor usaha, restoran, toko retail dan sebagainya serta memiliki peredaran usaha lebih dari Rp4,8 Miliar.

3. Pemisahan Billing untuk Pencatatan Pendapatan Utama dan Bukan

Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur diperbolehkannya penggunaan billing terpisah atau tidak. Intinya tidak ada larangan khusus mengenai pemisahan billing tersebut. Namun alangkah baiknya pengusaha hotel cukup menggunakan 1 billing saja dalam segala pencatatannya.

4. Uang Servis Tidak Perlu Dicatat Karena Akan Diberikan Kepada Karyawan

Pendapatan berupa uang service atau service charge tetap harus dicatat hotel dahulu walaupun akan dibagikan kepada karyawan. Apabila diserahkan kepada karyawan sebagi beban gaji/honor, pengusaha hotel tetap memungut PPh 21. Jika uang servis diberikan langsung berupa uang tip, maka tidak perlu dipungut PPh 21 dan tidak perlu dicatat.

5. Pendapatan Cancellation Fee atas Pesanan yang Dibatalkan

Apabila konsumen melakukan pembatalan pesanan, maka akan dikenakan cancellation fee atas uang muka yang dibayar di awal dan dicatat oleh perusahaan sebagai pendapatan. Hal ini diterapkan sebagai kompensasi atas dibatalkannya order atau pesanan dari konsumen.

Masalah pajak di atas dapat segera terselesaikan dengan solusi mudah yang tercantum. Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak usaha hotel, maka pemerintahan akan mengambil tindakan tegas dengan penyegelan hingga penutupan usaha hotel sebagai wujud penertiban patuh pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak