Daftar Isi
6 min read

Pajak Hiburan : Jenis, Tarif dan Contoh Perhitungan

Tayang 02 Feb 2024
Klikpajak_Pajak Hiburan
Pajak Hiburan : Jenis, Tarif dan Contoh Perhitungan

Pajak hiburan merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Apa saja jenis dan berapa besar tarif pajaknya, serta bagaimana contoh perhitungannya?

Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar pajak hiburan dan dasar pengenaan pajaknya untuk Anda.

Pengertian Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Sedangkan pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah adalah orang probadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian beleid tersebut diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Namun untuk pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana atas undang-undang pajak hiburan itu, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).

Kaitannya Pajak Hadiah dengan PBJT

Melalui UU 1/2022 ini, pajak hiburan masuk dalam pengaturan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jadi, barang dan jasa tertentu kena pajak tersebut yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak UU PDR. Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan”. –Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari informasi publik Kementerian Keuangan.

Jenis Pajak Hiburan atau BPJT

Pasal 55 UU HKPD disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak hiburan atau yang termasuk objek BPJT jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak di antaranya:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi.
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busaha.
  3. Kontes kecantikan.
  4. Kontes binaraga.
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  8. Permainan ketangkasan.
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sedangkan jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak apabila:

  • Sebagai promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
  • Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
  • Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah, Tarif dan Ketentuan Pembayarannya

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarifnya

Dasar pengenaan PBJT atau dasar yang digunakan sebagai perhitungan pajak sektor hiburan sendiri adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu tersebut.

Tarif pajak hiburans ecara umum ditetapkan paling tinggi 10%.

Namun, khusus tarif BPJT atas jasa hiburan berikut ini ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Dari rentang tarif tersebut, angka persisnya tarif pajak hiburan ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Perda.

Klikpajak_Pajak Hiburan

Tarif Pajak Hiburan Naik?

Sesuai ketentuan dalam UU PDRD dan UU HKPD bahwa yang berwenang menentukan besar tarif pajak hiburan atau pajak atas badang dan jasa tertentu yakni pemerintah daerah, maka tarif pajak daerah di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.

Seperti diketahui, sejumlah pemerintah daerah di beberapa provinsi menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75% mulai Januari 2024.

Salah satunya, Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan sejenisnya melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD

Kendati kenaikan tarif tersebut tidak menyalahi ketentuan karena masih dalam rentang tarif yang diperbolehkan undang-undang, namun mendapat banyak protes dari kalangan pelaku usaha hiburan.

Menangapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uni, melalui akun mendia sosial resminya Instagram @sandiuno pada 1 Februari 2024 menyatakan membatalkan kenaikan pajak hiburan.

“Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga seperti dikutip.

Contoh Perhitungan Pajak Hiburan

Perhitungan pajak hiburan cukup sederhana, yakni mengalikan jumlah barang/jasa yang dibayar konsumen dengan tarif pajak yang berlaku.

Contoh:

Tuan A bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%.

Tuan A dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan A termasuk tarif pajaknya sebesar:

Jumlah harga karaoke:

= Rp100 ribu x 3 jam

= Rp300 ribu

Tarif pajak karaoke:

= Tarif pajak x Jumlah harga

= 40% x Rp300 ribu

= Rp120 ribu

Total biaya karaoke:

= Jumlah harga + Tarif pajak

= Rp300 ribu + Rp120 ribu

= Rp420 ribu

Jumlah akhir perkalian itulah yang menjadi kewajiban dari WP yang menyelenggarakan hiburan untuk menyetorkan ke pemerintah daerah.

Maka, tempat Karaoke BBB harus menyetorkan pajak karaoke atas pembayaran dari Tuan A tersebut ke pemerintah daerah Jakarta sebesar Rp120 ribu.

Baca Juga: Mengenal Pajak Reklame dan Jenis-Jenis Pajak Daerah Lainnya

Keringanan dan Pengurangan Pajak

Beberapa daerah, menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan pungutan pajak daerahnya.

Pemda dapat menerapkan keringanan dan pengurangan pengenaan pajak di wilayahnya dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:

  • Terjadinya bencana alam.
  • Pemberian stimulus pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
  • Usaha pengentasan kemiskinan.
  • Usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
  • Alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti atau dokumen sah atau legal.

Keringanan pajak ini bisa didapatkan jika ada satu atau lebih dari kelima hal di atas dialami oleh wajib pajak.

Tentu saja, pemeriksaan dan audit yang ketat akan dilakukan ketika wajib pajak mengajukan keringanan ini.

Sehingga tidak akan berdampak buruk pada penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran 

Tentu jika pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak dilakukan dengan benar dan tepat waktu, terdapat sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Misalnya kesalahan informasi yang tercantum dalam laporan pembayaran jenis pajak ini, pidana yang dikenakan maksimal adalah dua tahun dan denda paling banyak empat kali lipat jumlah pajak terutang.

Jika kesalahan yang terjadi merupakan ketidaksengajaan, maka ancaman sanksinya adalah maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal dua kali besaran pajak terutang.

Ketidaksengajaan di sini diartikan sebagai kesalahan wajar yang mungkin terjadi dan masih bisa diperbaiki oleh wajib pajak.

Mengetahui jenis pajak hiburan yang berlaku di setiap daerah tentu penting untuk dipahami setiap pelaku usaha sektor ini.

Dengan demikian, pelaku industri hiburan tidak akan melanggar aturan perpajakan dan dapat berbisnis dengan aman.

Kesimpulan

Pajak hiburan merupakan bagian dari BPJT yakni pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada barang dan jasa yang dibayarkan oleh konsumen akhir.

Undang-Undang HKPD hanya mengatur rentang tarifnya saja, sedangkan tarif spesifiknya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Pajak hiburan dibayar oleh konsumen pada saat menggunakan barang dan jasa tertentu. Kemudian penyelenggara hiburan wajib menyetorkannya ke pemda.

Sebagai pengusaha, kelola kewajiban pajak dengan baik dan benar. Setorkan pemungutan pajak hiburan ke pemda di mana usaha didirikan untuk menghindari sanksi dan denda hingga pidana.

Selain itu, sebagai pengusaha hiburan tentunya memiliki kewajiban perpajakan lainnya di tingkat pemerintah pusat seperti mengelola PPh dan PPN apabila melakukan transaksi barang/jasa kena PPN.

Agar lebih mudah mengelola pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi, sehingga mengurus pajak perusahaan lebih efektif dan efisien.

Referensi:

Kementerian Keuangan. “Informasi Publik”

Database Peraturan BPK. “UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD”

Database Peraturan BPK. “UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD”

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak