Daftar Isi
10 min read

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 bagi Eksportir-Importir

Tayang 22 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
cara-input-pajak-masukan-ekspor-impor
Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 bagi Eksportir-Importir

Dokumen ekspor-impor merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dikelola melalui aplikasi e-Faktur. Sudah tahu cara upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 bagi eksportir dan importir?

e-Faktur 3.0 merupakan sistem pengelolaan Faktur Pajak versi terbaru menggantikan versi eFaktur 2.2 yang dilengkapi dengan fitur prepopulated pajak masukan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan ketentuannya untuk Anda, terus simak ulasannya di bawah ini.


e-Faktur bagi Eksportir dan Importir

Sebagai eksportir maupun importir, juga memiliki aktivitas mengelola Faktur Pajak dari transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) maupun Barang Kena Pajak (JKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Eksportir maupun importir yang berurusan dengan perdagangan internasional, akan selalu berhadapan dengan administrasi perpajakan, seperti mengurus Pajak Masukan di e-Faktur saat melakukan impor.

Ketika mengekspor barang/jasa kena pajak, eksportir wajib membuat Faktur Pajaknya, dan pada saat mengimpor barang/atau jasa kena pajak dari luar negeri, importir memiliki juga perlu input Pajak Masukan di e-Faktur.

Ketentuan memperoleh bukti pemungutan PPN atau PPnBM maupun yang termasuk sebagai Pajak Masukan di antaranya:

  • Pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungut pajak
  • PPN yang seharusnya sudah dibayar itu merupakan Pajak Masukan bagi pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai PKP
  • Pajak Masukan yang wajib (telah) dibayar (oleh PKP pembeli) tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung


A. Pengkreditan Pajak Masukan

PKP pembeli dalam hal ini importir yang melakukan pembelian barang/jasa kena pajak dari luar negeri, dapat menggunakan bukti pemungutan pajak yang telah dibayarkan ke pihak penjual berupa dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dapat menggunakannya sebagai Pajak Masukan.

Bukti pembayaran/pemungutan pajak dari transaksi importasi tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum berikut syarat mengkreditkan Pajak Masukan:

  • Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila dalam Masa Pajak yang sama.
  • PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Sesuai dengan UU PPN, syarat bagi pengusaha yang bisa mengkreditkan Pajak Masukan adalah yang sudah mengantongi status sebagai PKP.

Dalam peraturan perundangan perpajakan terbaru, ketentuan pengkreditan pajak masukan diperbarui.

Selengkapnya Anda dapat membaca artikel Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Terbaru.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing


B. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan bagai pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
  • Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  • Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  • Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi

Baca Juga: Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 bagi Eksportir-Importir

Ilustrasi upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0


C. Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dilakukan pengkreditan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Ketentuannya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Cek di Sini


D. Contoh Perhitungan Mengkreditkan Pajak Masukan

Masa Pajak Oktober 2023:
Pajak Keluaran = Rp20.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp55.000.000 (-)
Pajak yang lebih bayar = Rp35.000.000
Pajak yang lebih bayar ini kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak November 2023.
Masa Pajak November 2023:
Pajak Keluaran = Rp75.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp60.000.000 (-)
Pajak yang kurang bayar = Rp15.000.000
Pajak yang lebih bayar dari Masa Pajak Oktober 2023 yang dikompensasikan ke Masa Pajak November 2023 adalah = Rp35.000.000 (-)
Pajak yang lebih bayar Masa Pajak November 2023 = Rp20.000.000
Pajak yang lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2023.

E. Pengkreditan Pajak Masukan Beda Bulan/Masa Pajak

PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama alias beda bulan, jika Faktur Pajak terlambat diterima.

  • Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya ini dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajaknya.
  • Jika lewat dari 3 bulan, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN.

Tapi kedua cara pengkreditan itu hanya dapat dilakukan jika Pajak Masukkan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) pada harga perolehan BKP/JKP-nya dan belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Contoh:

PT AAA memiliki Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 2 September 2023. Maka dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Oktober 2021.

Atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Desember 2023.

Jika terjadi pengalihan BKP karena adanya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, maka Pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan, dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan.

Tapi dengan ketentuan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Baca Juga:Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil


F. Terutang dan Tidak Terutangnya Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam aktivitas pembukuan usaha, akan ada yang namanya transaksi penyerahan barang yang masuk dalam kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Maksudnya, dalam pembukuan pada suatu masa pajak, PKP ada kemungkinan melakukan penyerahan barang atau jasa terutang pajak maupun yang tidak terutang pajak.

Penyerahan barang atau jasa terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN.

Sedangkan penyerahan barang atau jasa tidak terutang pajak artinya transaksi yang bukan termasuk BKP/JKP. Maka ini tidak dikenai atau bebas dari PPN.

Dengan demikian, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Ingat, bagian penyerahan barang/jasa terutang pajak itu harus dapat diketahui dengan jelas dan pasti dari pembukuan PKP sebagai pembuktian.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:

  1. Penyerahan yang terutang pajak = Rp50.000.000, Pajak Keluaran = Rp5.500.000
  2. Penyerahan yang tidak terutang PPN = Rp10.000.000, Pajak Keluaran = nihil
  3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp15.000.000, Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:

  1. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp2.500.000
  2. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai PPN = Rp1.000.000
  3. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp2.500.000

Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Rp5.500.000 hanya sebesar Rp2.500.000.

Baca Juga: Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling


G. Ketentuan Restitusi PPN atau PPnBM

Dari contoh perhitungan di tersebut, kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

Namun, jika kelebihan Pajak Masukan itu terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku (Desember), maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat WP PKP melakukan pengakhiran usaha alias penutupan usaha.

PKP dapat melakukan restitusi kelebihan Pajak Masukan pada setiap Masa Pajak secara bulanan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PKP melakukan ekspor BKP Berwujud
  • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN
  • PKP melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  • PKP melakukan ekspor JKP
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

H. Ketentuan Input PIB di e-Faktur

Perlu diingat, seiring adanya update e-Faktur 3.0 yang memiliki fitur prepopulated, sesuai PER-13/PJ/2019, dokumen lain yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak yang dapat menggunakan fitur otomatis ini adalah PIB, termasuk:

  • BC20
  • BC24
  • BC28
  • SPPBMCP
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  • Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan Pabean (SPP)
  • Surat teguran
  • Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Melalui e-Faktur 3.0, DJP telah menyediakan data PIB dalam Masa Pajak, sehingga WP tinggal mencocokannya.

Tapi jika PIB yang dilaporkan di Masa Pajak tidak sama, tetap melaporkan dengan cara input atau mekanisme import data CSV yang kemudian melewati proses validasi.

Selain PIB, dokumen lain yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak, masih menggunakan skema manual.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur


Tata Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0

Pada dasarnya, semua PKP apa pun jenis kegiatan usaha memiliki cara pengelolaan Faktur Pajak yang sama saja.

Namun yang membedakan dengan pelaku usaha importir dan importir untuk mengurus Faktur Pajaknya adalah dengan memerhatikan cara pengisian PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atau PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen lainnya dengan benar agar memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak.

Sehingga eksportir dan importir ini dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Berikut cara pengisian PIB dan dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP Online:

  1. Untuk memulai upload Pajak Masukan menggunakan fitur prepopulated ini, sebelumnya pastikan terlebih dahulu menu Prepopulated Data yang jadi tanda bahwa e-Faktur Anda sudah ter-update versi 3.0.
  2. Setelah aplikasi e-Faktur ter-update di komputer, pilih menu ‘Prepopulated Data’
  3. Kemudian pilih ‘Faktur Pajak Masukan’’. Lalu pilih Masa dan Tahun Pajak yang ingin diproses.
  4. Setelah Masa dan Tahun Pajak diisi, klik ‘Get Data’.
  5. Kemudian akan diarahkan pada pengisian kode captcha sebanyak 2 kali.
  6. Kode captcha pertama untuk menjalankan ‘Start Uploader’ dan membangun koneksi antara aplikasi client desktop dengan server DJP.
  7. Isi kode captcha yang tertera dan isi password akun PKP atau e-Nofa. Lalu klik ‘Submit’.
  8. Setelah itu kode captcha kedua akan muncul. Kode captcha kedua ini untuk validasi ‘Get Data’ per halaman untuk kemudian data dapat ditarik.
  9. Lanjutkan dengan menginput kode captcha yang tertera, klik ‘Validate’.
  10. Setelah itu akan terlihat seluruh Faktur Pajak Masukan untuk Masa dan Tahun Pajak yang sebelumnya diisi.
  11. Lalu pilih Faktur Pajak Masukan yang ingin dikreditkan.
  12. Jika ingin mengkreditkan semua Faktur Pajak Masukan, bisa dilakukan dengan cara seluruh data disorot (Ctrl + A). Kemudian klik ‘Upload’.
  13. Berikutnya akan ada ‘Notifikasi’ bahwa Faktur Pajak yang sudah siap di-upload tidak dapat diubah kembali.
  14. Lalu klik ‘Yes’ dan ‘Ok’ jika memang sudah yakin.
  15. Untuk memastikan uploader berjalan, pilih menu ‘Manajemen Upload’ pada menu utama.
  16. Selanjutnya klik ‘Upload Faktur/Retur’.
  17. Berikutnya klik ‘Start Uploader’, tunggu beberapa saat lalu akan muncul notifikasi bahwa uploader berjalan.
  18. Lalu pilih menu ‘Faktur’ di menu utama untuk mengecek Faktur Pajak Masukan yang berhasil di-upload.
  19. Kemudian pilih ‘Pajak Masukan’ dan klik ‘Administrasi Faktur’.
  20. Pastikan Faktur Pajak yang di-upload statusnya ‘Approval Succes’.
  21. Jika terjadi status tidak sukses, periksa kembali penyebab atau kode error-nya.

Lebih Mudah Kelola Pajak Masukan di e-Faktur Klikpajak

Itulah penjelasan tentang Faktur Pajak bagi eksportir maupun importir dan cara upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 DJP.

Anda dapat mengelola pajak masukan dari aktivitas ekspor dan impor melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dengan pembukuan online.

Sehingga pengelolaan e-Faktur semakin mudah dan cepat yang menghemat waktu dan tenaga Anda.

Berikut beberapa cara mudah mengelola pajak masukan di e-Faktur:

Kategori : e-FakturEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami