Daftar Isi
5 min read

Tarif Pajak Natura dan Batasannya

Tayang 23 Feb 2024
Mekari Klikpajak_Tarif Pajak Natura
Tarif Pajak Natura dan Batasannya

Fasilitas karyawan menjadi objek pajak ketika memenuhi ambang batas (threshold) dan jenisnya sesuai ketentuan, dengan tarif pajak natura sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Apa saja jenis natura pajak dan berapa threshold natura kena pajak serta tarif pajak natura yang wajib diketahui perusahaan pemotong PPh Pasal 21?

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda langsung dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada kolaborasi Talenta x DJP dalam webinar bertajuk “Update Regulasi Pajak: UU Harmonisasi Perpajakan PPh 21”.


Dasar Hukum Pajak Natura

Seperti diketahui, natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai/karyawan selama ini bersifat bukan objek pajak (non-taxable) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible) oleh perusahaan.

Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilam bagi pegawai.

Artinya, perusahaan dapat membiayakan pemberian fasilitas yang diberikan karyawan ketika natura/kenikmatan itu merupakan objek pajak atau termasuk natura kena pajak/objek pajak natura.

Jadi, ketika fasilitas atau natura/kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan/pegawai itu termasuk objek pajak, maka perusahaan wajib memotong pajaknya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Jenis fasilitas atau natura pajak dan ambang batas atau threshold natura kena pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP No. 7/2021.

“Jadi ada pengaturan khusus terkait dengan threshold. Jenis natura apa yang tidak dikenakan pajak, dan sampai plafon nilai berapa yang akan dibebaskan dari pengenaan pajak (natura).” -Angga Sukma Dhaniswara, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP).

Kenapa Fasilitas Karyawan Kena Pajak?

Natura adalah setiap pemberian barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang, yang diterima atau diperoleh, baik oleh pegawai atau karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerjanya.

Contoh natura adalah beras, gula, atau bahan-bahan pangan. Sedangkan contoh kenikmatan adalah fasilitas rumah, fasilitas mobil, dan fasilitas mewah lainnya.

Dari sekian lama fasilitas karyawan yang diberikan perusahaan bukan merupakan objek pajak penghasilan, kenapa baru sekarang natura dikenakan pajak?

Pemerintah pun membeberkan sejumlah alasan kebijakan natura pajak diberlakukan, seperti:

1. Keadilan bagi karyawan

“Kenapa pemerintah ini harus mengatur ulang ketentuan terkait dengan natura dan kenikmatan? Hasil riset atau hasil penelitian pemerintah, natura yang selama ini non-taxable atau tidak dipajaki, ternyata lebih banyak dinikmati oleh high-level employee,” kata Angga.

Angga melanjutkan, para pegawai seperti direktur ataupun komisaris selama ini menikmati natura yang diberikan perusahaan berupa kendaraan mobil, rumah tinggal dan lainnya yang selama ini tidak dikenai pajak karena bukan merupakan penghasilan.

Sementara itu, terhadap pegawai/karyawan biasa pada umumnya, seluruh penghasilan yang diterima merupakan objek pajak penghasilan dan dipotong PPh 21.

Melihat kondisi seperti ini, pemerintah menilai hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak pekerja atau karyawan.

2. Adanya penyalahgunaan perhitungan PPh Perusahaan

Alasan berikutnya kenapa pemerintah menerapkan pajak natura karena adanya indikasi tindak penyalahgunaan perhitungan pajak perusahaan.

Bahwa selama ini natura dijadikan sebagai upaya untuk menekan pajak penghasilan perusahaan, dengan cara memperbanyak natura/kenikmatan yang diberikan ke karyawan.

“Ada beberapa pemberi kerja yang menyiasati (kewajiban) PPh Badan dengan banyak memberikan dalam bentuk natura supaya pajak perusahaannya kecil,” ungkap Angga.

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan dan Contoh

Meniru Fringe Benefit Tax Australia

Pemerintah tak menampik bahwa penerapan natura atau fringe benefit atau benefit income sebagai pajak ini, Indonesia merujuk dari Australia dan Selandia Baru.

“Pemerintah belajar dari Australia atau Selandia Baru, dimana di situ ada yang namanya fringe benefit tax. Ada cakupan objeknya, ada subjeknya yang disasar, dan ada tarifnya,” kata Angga.

Berkaca dari Fringe Benefit Tax (FBT) Australia maupun Selandia Baru itu, apa saja objek pajak natura dan bagaimana ketentuan tarifnya?

Penerapan fringe benefit tax di Selandia Baru contohnya saham dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan di Australia fringe benefit berupa saham ini tidak dikenai FBT.

Sedangkan dari sisi tarif pajak natura, fringe benefit tax di Australia mencapai sekira 47% dan di Selandia Baru bertarif 63,93%.

Jenis dan Tarif Pajak Natura di Indonesia

Setidaknya ada 5 jenis natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yang artinya bukan objek pajak natura.

Kelima natura tertentu bukan penghasilan bagi penerima atau pegawai/karyawan di antaranya:

  1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura di daerah tertentu
  3. Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
  4. Natura yang berasal dari APBN/APBD
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu

Dari kelima jenis natura tersebut, pada poin 5. Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu, dianggap sebagai penghasilan bagi pegawai/karyawan sehingga menjadi objek pajak natura.

Karena natura dianggap sebagai penghasilan, maka termasuk objek pajak yang penghitungan pajaknya masuk dalam penghitungan penghasilan bruto.

Penghasilan bruto yang di dalamnya termasuk natura kena pajak tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan terlebih dahulu dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai/karyawan, akan semakin jelas dan rinci jenis natura apa saja yang menjadi objek PPh dan berapa ambang batas suatu jenis natura tersebut layak dikenai pajak natura dan tarif pajak natura.

Detail penjelasan jenis dan threshold natura kena pajak dalam PMK 66/2023 selengkapnya baca artikel: Aturan Baru Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak.

Potong dan Kelola Pajak Natura dengan Mudah

Sebagai perusahaan yang memungut atau memotong PPh Pasal 21 karyawan/pegawai dan mengelola administrasi perpajakan lainnya, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi.

Mulai dari hitung, bayar/setor dan lapor pajaknya hanya dalam satu platform yang dapat diakses bersama-sama melalui Fitur Multi User dan Multi NPWP, sehingga pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan lebih efektif dan efisien.

Kategori : Tax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak