Klikpajak by Mekari

Ketentuan Pembetulan SPT Badan dan jika Statusnya Rugi

Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Badan memang terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi. Tak heran jika kemungkinan harus melakukan pembetulan SPT Badan ini jadi lebih banyak. Klikpajak by Mekari akan mengulas ketentuan pembetulan SPT Badan dan apabila ternyata statusnya rugi.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Akan tetapi, dalam proses pengisian SPT kadang terjadi kekeliruan atau kesalahan sehingga harus dilakukan pembetulan.

Tapi ingat, pembetulan SPT tidak bisa asal begitu saja membetulkan.

Ada ketentuan dan syarat dalam melakukan pembetulan SPT pajak Badan.

Satu hal yang pasti, sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, bahwa:

Penyampaian SPT Pembetulan yang disampaikan oleh WP ini akan dilakukan pengisian lembar penelitian oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar sebagai salah satu syaratnya.

Apa saja aturan melakukan pembetulan SPT Badan? Berikut ulasan dari Klikpajak.id ketentuan pembetulan SPT Badan dan jika status rugi.

Apa Ketentuan Pembetulan SPT Badan jika Statusnya Rugi?

Sebelum membahas terkait ketentuan cara pembetulan SPT Badan jika statusnya rugi, ketahui tentang ketentuan dan syarat penyampaian SPT pembetulan secara umum.

Syarat Pembetulan SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016, berikut ini persyaratan untuk menyampaikan SPT Pembetulan:

1. Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP

2. Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP

3. Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan

4. Dalam hal WP membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima:

  • Surat Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Putusan Banding;
  • atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya;

yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima:

  • Surat Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Putusan Banding;
  • atau Putusan Peninjauan Kembali.

Ketahui juga di sini tentang Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

Syarat Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi

Jika melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan kondisi rugi atau rugi lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka:

“Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.”

Ini juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan PPh Badan ternyata mengalami status lebih bayar dibanding pelaporan SPT sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam beleid ini juga disebutkan, bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.

DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan ketika sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang bersangkutan.

Pembetulan SPT Badan, Ini Ketentuannya dan jika Statusnya Rugi

Ilustrasi pembetulan SPT Badan saat pandemi Covid-19

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Badan Status Rugi?

Masih berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, batas waktu atau kedaluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Artinya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT tahunan PPh Badan dari tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan sebelum pembetulan, maka:

Badan atau perusahaan tersebut tidak dapat lagi membetulkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016.

Mengapa?

Sebab kedaluwarsa SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021.

Dengan begitu, batas maksimal pembetulannya masing-masing tahun 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum kedarluwarsa penetapan.

Ketahui juga tarif PPh Badan terbaru agar proses administrasi pajak perusahaan atau pajak bisnis Anda benar dan lancar.

Pelonggaran Dokumen Pembetulan SPT Badan

Karena dampak pandemi Covid-19, DJP menerbitkan PER-06/PJ/2020, yang mengatur relaksasi pajak berupa penyederhanaan pelaporan SPT Tahunan PPh khusus untuk tahun pajak 2019.

Lantaran kondisi wabah Virus Corona masih berlangsung hingga sekarang, maka relaksasi ini kemungkinan masih berlaku untuk Tahun Pajak 2020 yang dilaporkan pada tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, WB Badan bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 – 2020 hanya dengan menyampaikan:

  • Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai 1771-VI
  • Lampiran khusus SPT Tahunan PPh WP Badan
  • Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan
  • Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar. 

Untuk keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Adapun keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, untuk lebih detailnya termaktub dalam Lampiran II huruf J PER-02/2019.

Note: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan

a. Syarat Lain Pelonggaran Dokumen pembetulan SPT Badan

Kelonggaran dokumen tersebut bisa dinikmati oleh WP Badan, yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2020, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan.

Kemudian, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 tersebut disampaikan pada paling lama 30 April 2021.

Dalam Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 diatur pula bahwa lampiran lainnya berupa laporan keuangan atau dokumen selain laporan keuangan, yang dipersyaratkan, bisa diserahkan selambatnya 30 Juni 2021 dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.

b. Sanksi Penyampaian Pembetulan SPT

Jika sampai dengan 30 Juni 2021 Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh pembetulan sesuai Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020, maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dianggap tidak disampaikan oleh WP dan bisa dikenai sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah denda seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP), yang diubah ke dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mengetahui detail aturan baru sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulan, selengkapnya baca Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Itulah penjelasan tentang ketentuan dan syarat melakukan pembetulan SPT Badan dan jika mengalabi rugi dibanding penyampaian SPT sebelumnya.

Agar lebih mudah bayar dan lapor SPT pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Temukan Kemudahan Urus Pajak di Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan untuk langsung buat Faktur Pajak maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Sebab Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Bukan hanya mudah kelola lapor pajak saja, Anda juga dapat dengan mudah melakukan administrasi perpajakan perusahaan atau lebih efektif dan efisien karena Klikpajak dilengkapi dengan fitur lengkap untuk kebutuhan pajak bisnis.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi

Pembetulan SPT Badan, Ini Ketentuannya dan jika Statusnya Rugi

 

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED29 Jan 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: