Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Badan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Ketahui ketentuan pembetulan SPT Tahunan Badan jika statusnya rugi atau lebih bayar.
Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar memudahkan dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sebelumnya telah dilaporkan ke DJP dan menghadapi kondisi SPT pembetulan lebih bayar atau rugi.
Pengertian SPT Rugi atau Lebih Bayar
Pembetulan SPT Badan rugi artinya hasil dari pembetulan SPT yang dilakukan ternyata hasilnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.
Karena PPh terutangnya lebih besar dari yang seharusnya, maka hal ini dianggap sebagai kerugian bagi perusahaan atau badan usaha.
Dengan kata lain, yang dimaksud pembetulan SPT rugi adalah SPT lebih bayar.
Apabila hasil pembetulan SPT tersebut ternyata WP Badan mengalami rugi karena pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, maka DJP wajib mengembalikannya ke wajib pajak.
Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi WP Badan sebelum DJP mengembalikan SPT rugi atau lebih bayar tersebut.
Dasar Hukum
Dalam proses administrasi perpajakan terkadang terjadi kekeliruan atau kesalahan sehingga harus dilakukan pembetulan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Melalui beleid ini, Wajib Pajak Badan melakukan membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan.
Kemudian DJP akan melakukan pemeriksaan atas SPT Pembetulan yang dilakukan wajib pajak yang bersangkutan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 01/PJ/2016, bahwa:
Penyampaian SPT Pembetulan yang disampaikan oleh WP ini akan dilakukan pengisian lembar penelitian oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar sebagai salah satu syaratnya.
Pemeriksaan yang dilakukan termasuk pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan kebenaran ada tidaknya hak yang harus dikembalikan ke WP Badan.
Ketentuan Pembetulan SPT Badan jika Status Rugi (Lebih bayar)
Berikut ketentuan jika hasil pembetulan SPT Tahunan Badan ternyata wajib pajak mengalami rugi atau lebih bayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 11 UU KUP 28/2007:
1. Batas waktu penyampaian pembetulan
WP Badan harus menyampaikan pembetulan SPT rugi atau lebih bayar tersebut paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
2. Pembetulan kembali SPT rugi/lebih bayar
Jika pembetulan SPT rugi atau lebih bayar belum diperiksa DJP, maka Wajib Pajak Badan masih dapat membetulkannya kembali.
3. Opsi lakukan pengungkapan
Meski DJP sudah lakukan pemeriksaan pembetulan SPT, selama belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka WP Badan masih tetap dapat melakukan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebesarnya, yang dapat mengakibatkan rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar.
4. Melunasi utang pajak
Setelah dilakukan pemeriksaan atas pembetulan SPT Badan rugi atau lebih bayar tersebut, apabila DJP menemukan bahwa WP Badan memiliki utang pajak, maka yang bersangkutan harus melunasi utang pajak tersebut terlebih dahulu.
Jika setelah dilakukan pelunasan utang pajak masih ada sisa atau lebih bayar, maka DJP akan mengembalikannya ke WP Badan yang bersangkutan.
5. Jangka waktu pengembalian SPT rugi/lebih bayar
DJP akan mengembalikan hasil pembetulan SPT rugi atau lebih bayar ke WP Badan paling lama 1 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Baca Juga: Batas Pembetulan SPT Tahunan
Contoh Batas Waktu Daluwarsa Pembetulan SPT Badan Status Rugi
Masih berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, batas waktu atau kedaluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Sebagai contoh;
PT AAA pada tahun 2025 ingin melakukan pembetulan SPT Badan dari tahun pajak 2018 s.d 2019 dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan Badan sebelum pembetulan.
Maka PT AAA tidak dapat lagi membetulkan SPT Badan untuk tahun pajak 2018-2019 tersebut.
Sebab kedaluwarsa pembetulan SPT Badan untuk tahun pajak 2018 dan 2019 adalah pada 2023 dan 2024.
Dengan begitu, batas maksimal pembetulan tersebut harus dilakukan pada tahun 2021 dan 2022 atau dua tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
Baca Juga: Cara Pembetulan SPT Pajak
Sanksi Bunga Kekurangan Utang Pajak Akibat Pembetulan SPT
Apabila WP punya utang pajak dan ternyata jumlah yang harus dikembalikan DJP ke WP atas pembetulan SPT Badan rugi atau lebih bayar tersebut tidak cukup untuk melunasinya, maka akan dikenakan sanksi bunga kekurangan utang pajak.
Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Berapa besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku pada saat penentuan, selengkapnya temukan pada artikel: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.
Infografis Alur Pembetulan Surat Pemberitahuan Badan
Kesimpulan
Pembetulan SPT Badan dilakukan jika ada koreksi dalam laporan keuangan. Sesuai ketentuan dalam UU KUP, wajib pajak badan berhak untuk melakukannya.
Apabila dari hasil pembetulan SPT Badan tersebut hasilnya rugi atau lebih bayar, maka DJP akan mengembalikan ke wajib pajak.
Namun sebelum dapat dikembalikan, jika WP Badan punya utang pajak, maka akan otomatis lebih bayar tersebut akan dikurangkan dengan utang pajak terlebih dahulu.
Apabila setelah lebih bayar tersebut dikurangkan dengan utang pajak, namun masih tetap ada kekurangan utang pajak, maka WP Badan akan dikenakan sanksi atas pembetulan SPT tersebut.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Pajak.go.id. “PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan“
Pajak.go.id. “Peraturan Dierktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan“