
Kode Billing merupakan kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara oleh Wajib Pajak (WP). Cara membuat kode billing atau cara buat id billing online dan cetak billing pajak dilakukan melalui sistem e Billing pajak.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mendapatkan kode billing online di Coretax yang mudah untuk Anda.
Pengertian Kode Billing atau e-Billing
Kode Billing elektronik atau e-Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik berupa aplikasi.
Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:
Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Format Kode Billing terdiri dari 15 digit angka, yakni 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP / DJBC / DJA, dan 14 digit berikutnya merupakan angka acak atau random.
Baca Juga: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN
Cara Mendapatkan Kode Billing
Sesuai Pasal 2 ayat (4) PER-05/PJ/2017, pembuatan kode billing dilakukan melalui:
- Layanan mandiri (self-service).
- Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh DJP dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Pembuatan kode billing melalui Layanan Mandiri ini dapat dilakukan dengan mengakses:
- Aplikasi billing DJP.
- Layanan, produk, aplikasi atau sistem penerbitan ID Billing yang terhubung dengan sistem DJP yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain ditunjuk oleh DJP, meliputi Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi.
- Selain dua layanan di atas, cara membuat Kode Billing Pajak via WA kini bisa dilakukan secara mandiri dengan Robot WA Billing.
Berikut beberapa saluran yang digunakan untuk mendapatkan kode billing pajak atau memperoleh ID Billing, di antaranya:
1. ASP / PJAP
ASP merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang ditunjuk oleh DJP, salah satunya e-Billing Mekari Klikpajak.
2. DJP Online
Pembuatan kode billing melalui https://sse3.pajak.go.id yang merupakan situs resmi Ditjen Pajak. Anda bisa langsung masuk ke akun DJP Online pada pada https://djponline.pajak.go.id.
3. Twitter @kring_pajak
Permintaan kode billing juga dapat dilakukan dengan menghubungi Ditjen Pajak melalui akun resmi Kring Pajak.
4. Live Chat di www.pajak.go.id
Saluran pembuatan kode pembayaran elektronik pajak juga bisa diajukan melalui live chat yang disediakan DJP pada situs resminya.
5. Internet Banking oleh bank-bank tertentu
Pada internet banking terdapat fitur pembuatan eBilling. Namun tidak semua bank menyediakan layanan ini karena harus bank yang ditunjuk oleh DJP saja.
6. Customer Service (CS)/Teller Bank dan Kantor Pos
Pembuatan kode eBilling juga dapat dilakukan melalui layanan nasabah atau teller bank persepsi dengan mendatangi kantor cabang, maupun datang ke kantor pos.
7. Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )/KP2KP secara mandiri melalui layanan billing
DJP juga memberikan layanan tatap muka pembuatan eBilling pada kantor-kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.
8. SMS ID Billing atau WA
Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan melalui penyedia layanan telekomunikasi. Untuk saat ini baru tersedia pada layanan Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing.
Sementara itu permintaan kode eBilling melalui robot WA disediakan oleh layanan DJP.
9. Teller bank atau pos
Wajib pajak juga dapat membuat kode billing melalui teller bank atau pos persepsi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Masa Aktif ID Billing dan Kendala Kode Billing Tidak Bisa Dibayar
Alur Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing Pajak
Cara membuat Kode Billing melalui aplikasi eBilling / e billing / e-billing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini tertuang dalam PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik.
Alur penyetoran atau pembayaran pajak dilakukan dengan terlebih dahulu meminta ID Billing.
Setelah mendapatkan ID Billing, barulah bayar billing tersebut berdasarkan informasi jumlah nominal dan kode pembayaran yang tertera.
Berikut alur atau tahapan yang harus dilakukan saat pembayaran atau penyetoran pajak:
A. Buat ID billing dengan input data setoran pajak
Pembuatan ID Billing melalui Layanan Mandiri dilakukan dengan melakukan input data setoran pajak (SSP) yang akan dibayarkan.
Ketentuan input data setoran pajak:
- Atas nama dan NPWP milik WP sendiri, atau
- Atas nama dan NPWP milik WP lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.
Jika input data dilakukan atas nama subjek pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, maka kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.
B. Bayar billing lewat E-Billing
Untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan ID Billing adalah bayar billing.
Jika menggunakan DJP Online, pembayaran billing yang jumlah nominal harus dibayar ini tertera pada SSP, dilakukan di beberapa pilihan berikut:
1. Teller Bank/Kantor Pos
- Datang ke cabang bank atau kantor pos yang menerima pembayaran pajak.
- Beritahukan bahwa Anda ingin membayar pajak dan tunjukkan Kode Billing.
- Bayar pajak sesuai nominal yang tertera.
- Dapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
2. Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Pembayaran > Pajak.
- Masukkan Kode Billing.
- Konfirmasi dan lakukan pembayaran.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran
- Internet Banking atau Mobile Banking (bank-bank persepsi)
3. Login ke internet banking / mobile banking bank yang bekerja sama dengan DJP (seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, dll.).
- Pilih menu Pembayaran Pajak atau MPN (Modul Penerimaan Negara).
- Masukkan Kode Billing yang telah dibuat.
- Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti pembayaran
4. Mini ATM di KPP/KP2KP Mandiri/BRI/BNI/BCA
Cara Mudah Bayar Pajak Melalui e-Billing Mekari Klikpajak
Cara bayar pajak online lewat e-Billing pajak melalui e-Billing Mekari Klikpajak lebih mudah, karena Anda tidak perlu keluar masuk platform yang berbeda saat membuat Kode Billing hingga bayar billing-nya.
Sebab e-Billing Mekari Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.
Setelah pembayaran pajak di e-Billing Klikpajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Badan PT dan CV Online
Cara Membuat Kode Billing Pajak atau Cetak Kode di e-Billing Coretax
1). Langkah pertama untuk menggunakan fitur e-Billing Coretax di Mekari Klikpajak dengan cara login/masuk ke akun Mekari Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda gunakan untuk daftar di Mekari Klikpajak.
Belum punya Akun Mekari Klikpajak? Buat Akun di SINI.
2). Setelah masuk dengan email dan password yang telah didaftarkan, akan muncul menu “Home”.
Lalu pilih menu “e-Billing”. Selanjutnya klik “Buat ID Billing” yang ada di pojok kanan halaman e-Billing.
Anda dapat membuat langsung jenis pajak yang muncul atau memilih jenis pajak lainnya.
3). Kemudian isikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran Pajak (KJS).
4). Setelah itu, informasi NPWP dan nama perusahaan akan ter-input secara otomatis.
5). Kemudian isikan informasi masa pajak, jumlah pajak yang dibayar, serta uraian apabila ada.
6). Berikutnya, klik “Buat ID Billing”. Namun, jika Anda ingin membuat banyak ID Billing dalam satu waktu, klik “Simpan & buat baru”.
7). Lalu akan muncul pop up berikut dan klik “Bayar Pajak”. Anda juga dapat mengunduh SSP dengan klik “Download SSP”.
Catatan: Apabila berhasil dibuat, toaster ID Billing akan muncul seperti berikut ini:
8). Anda dapat melihat dan mengunduh ID Billing yang telah atau dilakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut dengan memilih jenis pembayaran dan bank yang dituju.
9). Ketika pembayaran sudah diterima, Anda dapat masuk ke tab “NTPN”.
10). Pada halaman ini Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Negara (BPN), dengan klik “NTPN” yang tertera.
Catatan: Apabila Anda tidak mengunduh BPN, maka BPN akan tetap terarsip pada halaman NTPN.
11). Selanjutnya Anda dapat mengklik “Unduh BPN”.
12). Berikut tampilan atau bentuk dari BPN dari pembayaran ID Billing Anda.
Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Kode Jenis
Buat Kode Billing di Coretax DJP
Apabila Anda menggunakan e-Billing di Coretax DJP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke Portal Coretax DJP
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/ di browser Anda.
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
2. Akses Menu Pembayaran
- Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “Pembayaran” di halaman utama Coretax.
3. Pilih Opsi Pembuatan Kode Billing
- Klik fitur “Pembuatan Kode Billing Mandiri” atau menu serupa yang tersedia di aplikasi.
4. Cek Data Identitas
- Pastikan informasi identitas yang muncul sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Tentukan Jenis Pajak dan Periode
- Pilih KAP serta KJS sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan, misalnya PPh, PPN, atau pajak lainnya.
- Pilih juga masa dan tahun pajak yang sesuai dengan kewajiban Anda.
6. Isi Jumlah dan Detail Pembayaran
- Masukkan jumlah pembayaran yang sesuai.
- Jika tersedia, tambahkan keterangan pada kolom yang disediakan.
7. Generate dan Simpan Kode Billing
- Klik tombol untuk membuat atau mengunduh kode billing.
- Sistem akan menghasilkan kode billing yang bisa Anda simpan atau cetak. Kode ini berlaku selama 7 hari, jadi pastikan segera digunakan sebelum masa berlakunya habis.
8. Lakukan Pembayaran Pajak
- Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan DJP.
Coretax juga menyediakan fitur pembayaran dengan saldo deposit pajak jika Anda memilikinya. Selengkapnya baca: Cara Mengisi dan Penggunaan Saldo Deposit Pajak di Coretax.
Kesimpulan
Sebelum dapat membayar kewajiban pajaknya, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat kode billing terlebih dahulu.
Kode billing dapat dibuat melalui aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak, yang berisi kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak, serta jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan.
Setelah berhasil membuat kode billing, Anda harus menyetorkan billing sejumlah yang tertera dalam surat setoran pajak (SSP) tersebut ke kas negara melalui bank persepsi, bisa internet banking ataupun ATM (anjungan tunai mandiri).
Referensi
Help-center.klikpajak.id. “Bagaimana Cara Membuat dan Membayar ID Billing”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik”
Pajak.go.id. “Pembuatan Kode Billing untuk Tagihan Pajak”
Pajak.go.id. “Implementasi Coretax DJP: Kode Billing Dapat Dibuat secara Mandiri“