Menjadi YouTuber atau selebgram tidak luput dari pajak. YouTuber maupun selebgram mendapatkan penghasilan dari konten yang diunggahnya atau dari hasil kerja sama dengan pihak lain. Dalam penghasilan yang didapat tentu saja ada pajak yang harus dibayar. Lalu bagaimana tata cara pembayaran pajak YouTuber dan selebgram? Simak artikel berikut ini.
Pemasukan dari kedua profesi ini biasanya berasal dari adsense atau endorsement yang mereka lakukan. Memang pada akhirnya pendapatan setiap bulan tidak dapat ditentukan dengan pasti, hanya dapat diperkirakan saja. Namun demikian, untuk perhitungan besaran pajak yang digunakan adalah sama dengan pajak yang diterapkan pada profesi lain. Perbedaannya, kedua profesi ini digolongkan dalam pekerja seni yang biasanya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Dasar Hukum
Merujuk pada dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.03/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, maka norma ini adalah norma yang paling direkomendasikan. Pekerja seni (golongan dari YouTuber dan selebgram) mendapatkan tarif norma sebesar 50% dari total penghasilannya dalam satu bulan.
Perhitungan Pajak
Formula yang digunakan secara umum adalah sebagai berikut:
(Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif PPh Pasal 17
Mungkin jika dilihat secara langsung, akan terasa sangat besar dan memberatkan wajib pajak yang berprofesi sebagai YouTuber dan selebgram. Namun sebenarnya norma ini sudah dapat memfasilitasi kewajiban dan hak dari wajib pajak tersebut dalam sistem perpajakan, sehingga dianggap sebagai aturan paling adil yang bisa diberlakukan.
Misalnya saja, katakanlah, ada seorang YouTuber dengan penghasilan total setiap bulan Rp. 600.000.000,-. Maka secara kasar, pendapatan total dalam satu tahun adalah Rp. 600.000.000,- x 12 = Rp. 7.200.000.000,-. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya:
(Penghasilan Bruto x Tarif Norma) x Tarif PPh Pasal 17
= (Rp. 7.200.000.000 x 50%) x Tarif PPh Pasal 17
= (RP. 3.600.000.000) x Tarif PPh Pasal 17
Perhitungan pajaknya adalah:
= 5% x RP. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
= 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
= 25% x Rp. 250.000.000 = Rp. 62.500.000
= 30% x Rp. 3.100.000.000 = Rp. 930.000.000
Jadi total seluruh pajak yang terutang dalam setahun oleh YouTuber ini adalah sebesar Rp. 1.025.000.000.
Mungkin terlihat sangat fantastis angka pajak yang harus dibayarkan oleh orang ini dengan penghasilan setingkat itu. Namun ingat, tidak semua YouTuber dan Selebgram memiliki penghasilan sedemikian besar. Bilamana orang tersebut memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka dengan adil penghasilan yang didapatkannya juga bebas dari pajak penghasilan yang berlaku.
Baca Juga : PPh Pasal 17, Ketahui Pengenaan Tarif dan Hitung Pajaknya
Cara Pembayaran Pajak
Tata cara pembayaran pajak untuk kedua profesi kekinian ini sebenarnya tidak berbeda dengan apa yang diterapkan untuk karyawan biasa. Sistem self-assessment juga diberlakukan, jadi kedua profesi ini harus secara aktif melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan secara mandiri. Namun dalam konteks YouTuber dan selebgram, pihak yang memberikan penghasilan juga mungkin saja secara langsung sudah melakukan pemotongan, jadi hanya tinggal menyerahkan bukti potongnya saja.
Seluruh laporan potongan pajak serta pembayaran pajak ini juga kemudian harus dilaporkan dengan SPT Tahunan, sama seperti profesi lain. Demi mencapai keadilan sosial, maka pemerintah memutuskan agar kedua profesi ini mendapat perlakuan sama dengan profesi lain dalam hal perpajakan. Setelah sebelumnya dua profesi ini ‘bebas’ dari pajak karena aturan yang diberlakukan belum benar-benar jelas dan memasukkan kedua profesi ini dalam golongan pekerjaan yang jelas.
Untuk pembayaran, YouTuber dan selebgram bisa menggunakan kanal e-Billing atau mendatangi KPP secara langsung. Jika memilih e-Billing, maka prosedurnya adalah pembuatan billing pembayaran, kemudian dibayarkan melalui kanal online yang dipilih atau Bank Persepsi atau Kantor Pos atau pihak lain yang ditunjuk oleh KPP atau DJP secara langsung.
Jika ingin menggunakan kanal lain, juga dapat digunakan kanal mitra resmi DJP yang menyediakan layanan administrasi perpajakan, seperti Klikpajak. Karena merupakan mitra resmi, maka transaksi yang dilakukan adalah sah dan valid di mata hukum sehingga tidak perlu diragukan lagi keresmiannya.
Baca Juga : Istilah Penting dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami
Pajak memang diberlakukan secara setara dan adil untuk semua orang di Indonesia tanpa terkecuali. Sama dengan pemberlakuan tarif pajak, sanksi pajak juga berlaku setara. Maka dari itu, sangat disarankan agar YouTuber dan selebgram dapat melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi pajak.
Tata cara pembayaran pajak untuk kedua profesi ini, sekali lagi, sama dengan profesi lainnya. Tentu saja, mereka juga dapat menggunakan kanal Klikpajak yang telah menjadi mitra resmi DJP dalam mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. Gratis, mudah digunakan dan dilengkapi pengarsipan jelas, membuat Klikpajak jadi pilihan banyak orang untuk membantu administrasi perpajakannya.
[adrotate banner=”5″]