Daftar Isi
3 min read

Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Melunasi

Tayang 03 May 2024
Last updated 19 Juli 2024
Surat Tagihan Pajak atau STP
Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Melunasi

Terlambat lapor ataupun telat bayar pajak? Siap-siap terima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak.

Pahami apa penyebab penerbitan STP pajak dan cara melunasi Surat Tagihan Pajak, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk membantu Anda saat mendapatkan STP dari DJP.


Apa itu Surat Tagihan Pajak?

Surat Tagihan Pajak atau STP pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Surat tagihan pajak atau STP juga berfungsi sebagai koreksi pajak terutang dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Penyebab Penerbitan STP

Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU No. 28/2007, berikut penyebab diterbitkannya STP pajak:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.
  5. PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara secara lengkap, pedagang eceran.
  6. PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT. Apa yang Harus Dilakukan?

Penomoran STP

Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor atau kode unik.

Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diurutkan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

Maksud dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai contoh 00303.

BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, sebagai contoh 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN.

CC menunjukkan Tahun Pajak, sebagai contoh untuk tahun pajak 2024 kodenya adalah 24.

DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam.

EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misal STP diterbitkan pada tahun 2025 maka kodenya adalah 25.

Jadi, jika seluruh kode di atas diurutkan, maka penomoran STP tersebut seperti berikut: 00303/105/24/060/25.

Cara Melunasi STP

Pelunasan STP harus dilakukan Wajib Pajak dengan membayarnya di pos atau bank persepsi.

Anda wajib mencantumkan nomor STP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) pada bagian Nomor Ketetapan.

Apabila Anda lupa mencantumkan nomor STP, biasanya akan menimbulkan kendala, karena dianggap belum membayar STP tersebut.

Jika masalah ini terjadi, Wajib Pajak harus menyelesaikan melalui proses pemindahbukuan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

Tutorial langkah-langkah pembayaran STP, selengkapnya Anda dapat baca artikel: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan.

Kesimpulan

STP pajak merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk menagih utang pajak atau sanksi maupun denda pajak atas keterlambatan bayar dan lapor maupun kesalahan hitung oleh wajib pajak.

Ditjen Pajak menerbitkan STP setelah dilakukan pemeriksaan dan wajib pajak harus melakukan pembayaran atau melunasi sejumlah yang tertera pada surat tagihan pajak tersebut.

Pembayaran STP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Biling Mekari Klikpajak.

Namun sesuai Pasal 38 UU KUP bahwa STP dapat dikurangkan atau dihapus maupun dibatalkan hasil pemeriksaan apabila ada kekeliruan dari DJP.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.03/2012

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.03/2015

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami