Masih bingung bagaimana cara hingga daftar e-Billing atau ebilling buat bayar pajak online? Apakah cara aktivasi hingga daftar e Billing pajak online ribet? Sekarang, tak ada lagi cerita sulit bayar pajak karena cara mendapatkan e Billing atau Kode Billing sangat mudah.
Registrasi e Billing atau pendaftaran e Billing pajak diperlukan hanya pada saat pertama kali wajib pajak akan melakukan kewajiban pembayaran pajaknya.
Untuk mendapatkan Kode Billing buat bayar pajak online atau bayar billing pajak secara daring tidak hanya melalui cara mendaftarkan e Billing di DJP Online saja, tapi juga lebih mudah lewat aplikasi pajak online mitra resmi Ditjen Pajak seperti Aplikasi e Billing Klikpajak.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan e Billing atau cara registrasi SSE Pajak?
Terus simak ulasan dari Klikpajak.id di baawah ini!
Ketentuan Cara Daftar e-Billing Pajak Online
Sebelum masuk pada pembahasan cara daftar e-Billing dan cara aktivasi e Billing pajak untuk mendapatkan Kode Billing untuk bayar pajak online, Klikpajak.id akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang e-Billing pajak.
Seperti yang disinggung di atas, e-Billing adalah sebuah sistem untuk membayar pajak secara elektronik atau online.
Sistem eBilling dihadirkan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak karen dapat dilakukan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sistem pembayaran pajak secara elektronik atau billing system adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan kode billing, pembayaran berdasarkan kode billing, dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
Jadi, sistem eBilling ini digunakan untuk membuat Kode Billing sebelum membayarkan atau menyetorkan sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak.
Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, bukan hanya memudahkan masyarakat melakukan belanja online atau berbagai aktivitas laiannya secara daring, tapi juga bayar pajak online.
Baca juga tentang Ramai Jualan di Olshop Ditagih Pajak Rp35 Juta. Apa saja Jenis Pajak Olshop yang Harus Dibayar Penjual di Toko Online?
Dasar Hukum e-Billing atau Bayar Pajak Online Melalui Registrasi e Billing
Penggunaan e-Billing sendiri telah didasarkan oleh peraturan perundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang sudah beberapa kali diubah, di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana Diubah dengan PMK No. 204/PMK.05/2011.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana Diubah dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-19/PJ/2012.
- PMK Nomor 241/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- PMK Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Perdirjen-Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik.
Alasan Penggunaan e-Billing
Dari penjelasan di atas maka jelas alasan penggunaan e-Billing atau biling system ini adalah:
- Mempermudah & menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran & penyetoran penerimaan negara.
- Meminimalisir kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran oleh teller.
- Memberikan akses kepada wajib bayar & wajib setor pajak untuk memonitor status atau realisasi pembayaran & penyetoran pajak.
- Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri.
- Transaksi realtime. Data transaksi yang dibuat wajib pajak langsung terekam di DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Istilah dalam Pembayaran Pajak di eBilling sebelum Cara Daftar eBilling atau e-billing Pajak
Sebelum menggunakan sistem bayar pajak online atau sebelum melalui tahapan cara daftar e Billing pajak online, sebaiknya ketahui istilah yang ada dalam proses pembayaran pajak secara elektronik ini.
Merujuk pada peraturan tata cara pembayaran pajak, seperti NIPB, PIN, Password eBilling, NTPN, maupun Sistem Billing.
- Nomor Identitas Peserta Billing (NIPB) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
- Personal Identification Number (PIN) adalah identitas wajib pajak sebagai sarana untuk dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
- Password adalah kata kunci agar dapat masuk aplikasi pembuatan Kode Billing dan melakukan pembayaran pajak secara elektronik.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
- Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem penerimaan negara secara elektronik.
Baca juga tentang Makin Praktis! Begini Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
Cara Registrasi e Billing & Aktivasi e Billing pajak
Setelah mengetahui pengertian umum tentang e-Biling, berikutnya Sobat Klikpajak dapat mulai melakukan cara daftar e-Billing dan cara aktivasi e Billing pajak online.
Setidaknya, ada beberapa tahapan atau langkah-langkah dalam proses cara mendapatkan e Billing atau cara mengaktifkan e Billing pajak.
Berikut adalah tahap-tahap cara registrasi e Billing atau cara pendaftaran e Billing pajak dan cara aktivasi e Billing pajak hingga membuat Kode Billing dan menyelesaikan proses pembayaran pajak secara online:
1. Membuat akun pajak online atau Registrasi e Billing
Buat akun pajak online untuk dapat mengakses layanan pembayaran pajak elektronik.
Gunakan identitas diri seperti Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan email yang didaftarkan di DJP serta nomor ponsel aktif.
2. Melakukan login di eBilling
Setelah memiliki akun pajak online, berikutnya Sobat Klikpajak dapat langsung login menggunakan akun pajak yang terdaftara dan masuk ke halaman e-Billing pajak.
3. Mengisi Surat Setoran Pajak
Kemudian isikan data pembayaran pajak yang diperlukan secara lengkap.
4. Membuat Kode Billing
Berikutnya adalah cara membuat Kode Billing untuk mendapatkan nomor ID billing Pajak guna melanjutkan ke proses pembayaran pajak ke bank persepsi.
5. Membayar Billing Pajak Setelah Tahu Cara Daftar E-billing
Setelah pembuatan Kode Billing berhasil, Sobat Klikpajak harus menyetorkan sejumlah pajak terutang yang tertera pada Surat Setoran Pajak tersebut dan memasukkan Kode Billing yang tertera pada SSP.
Perlu diingat, Kode Billing ini hanya berlaku selama 48 jam untuk diteruskan ke proses bayar atau setor pajak.
Apabila dalam kurusn waktu tersebut belum membayarkan sejumlah pajak terutang yang tercantum, Sobat Klikpajak harus membuata Kode Billing lagi ketika hendak melakukan pembayaran pajak.
Jadi sebaiknya segera lakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut.
6. Menerima bukti pembayaran pajak atau NTPN
Setelah cara mendapatkan e Billing pajak berhsil dan proses pembayaran pajak online selesai, selanjutnya Sobat Klikpajak akan mendapatkan bukti pembayaran pajak atau NTPN.
Bukti pembayaran tersebut diperlukan dan akan digunakan pada saat melaporan pajak.
Tutorial Cara Daftar e-Billing Pajak & Cara Membuat Kode Billing
Setelah mengetahui tahapan dalam pembayaran pajak online melalui serangkaian cara daftar e Billing pajak online, berikut ini tutorialnya:
Itulah penjelasan seputar e-Billing dan cara registrasi e Billing hingga cara mendapatkan e Billing dan pembayaran pajak online.
Melalui Klikpajak.id, bukan hanya mudah bayar pajak, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak bisnis dengan cara simpel dan cepat.
Sebab Klikpajak dilengkapi dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi dengan laporan keuangan online Jurnal.id.
Bahkan, kelola e-Faktur lebih praktis karena Sobat Klikpajak dapat bayar PPN terutang langsung lewat halaman SPT Masa PPN.