Daftar Isi
8 min read

Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Tayang 12 Sep 2020
Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa pajak ada istilah SPT kurang bayar maupun lebih bayar atau nihil. Penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah berbagai macam hal.

Saat pelaporan SPT Tahunan/Masa pajak secara online atau daring melalui e-Filing, akan ada pemberitahuan apakah laporan pajaknya itu berstatus nihi, kurang bayar atau malah lebih bayar.

Perbedaan status pelaporan SPT

  • Status SPT nihil jika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan pembayaran pajak
  • Status SPT kurang bayar jika ada kekurangan pembayaran pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu
  • Status SPT lebih bayar terjadi jika pajak yang telah dibayarkan ternyata melebihi dari yang seharusnya dibayarkan dan Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Penghitungan PPh kurang bayar atau lebih bayar didapat dari mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki, baik kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersifat tidak final).

Untuk mengetahui lebih jelasnya penyebab kurang bayar SPT Tahunan adalah selengkapnya Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.

Penyebab SPT Kurang Bayar

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. 

Ketentuan ini mengharuskan WP melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Umumnya, penyebab SPT Tahunan kurang bayar adalah karena Wajib Pajak dalam satu tahun pindah bekerja ke beberapa perusahaan dan/atau menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja yang masing-masing termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penyebab lainnya yang memungkinkan SPT berstatus kurang bayar adalah WP belum melakukan pembayaran pajak atau belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran, tapi SPT tetap berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT Pajak.

Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Status kurang bayar bisa juga terjadi apabila Wajib Pajak pada saat bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama.

Sehingga masih dikenakan tarif 5 persen. Namun, setelah digabungkan, lapisan PKP naik ke lapisan kedua sehingga dikenakan tarif 15 persen.

Untuk menghindari masalah kurang bayar seperti ini, sebaiknya saat pindah bekerja, Anda meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan yang lama sehingga bisa diperhitungkan oleh perusahaan yang baru pada saat menghitung PPh Pasal 21.

Ilustrasi saat lapor pajak kurang bayar SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Online Kurang Bayar

Setelah Anda melunasi kekurangan bayar tersebut, berikutnya melaporkan SPT Tahunan Anda.

Berikut cara lapor SPT Online kurang bayar:

  1. Saat mengisi SPT Online formulir 1770 SS, terdapat kotak dialog untuk pelaporan pajak pada bagian “A. Pajak Penghasilan” dengan kolom kurang bayar pada bagian bawah. Untuk formulir 1770 S, kolom kurang bayar muncul pada langkah ke-16.
  2. Pastikan wajib pajak sudah membayar kekurangan pajak tersebut. Jika sudah bayar, pilih “Sudah”. Masukkan kode NPTN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dan tanggal setor pajak yang ada di bukti pembayaran.
  3. Jika belum bayar, pilih “Belum”. Klik “Buat Kode Billing”. Bayar melalui ATM, m-banking, atau kantorpos. Setelah bayar, sunting SPT pada menu “Submit”.
  4. Masukkan kode NPTN dan tanggal setor pajak yang ada di bukti pembayaran.
  5. Lanjutkan sampai tahap pengiriman SPT.

Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak mitra resmi DJP

Keuntungan Menggunakan e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: Selengkapnya cara mudah lapor SPT Pajak online dan cara membuat ID Billing

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Contoh fitur membuat Faktur Pajak Masukan di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: input Faktur Pajak Masukan lewat handphone dengan Scan QR Code

Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot ayang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system perpajakan Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak.id, mengerti kebutuhan Anda!

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak