Daftar Isi
10 min read

Mengenal Apa itu Kode Billing dan Ketentuannya

Tayang 15 Nov 2022
Mengenal Apa itu Kode Billing dan Ketentuannya

ID Billing atau Kode Billing adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam administrasi perpajakan perusahaan atau pajak bisnis. Lalu, apa itu arti billing pajak, contoh e Billing dan bagaimana cara menggunakan aplikasi eBilling pajak?

Membuat ID billing atau e-Billing adalah aktivitas perpajakan yang akan dilakukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak badan maupun pribadi yang melakukan berbagai jenis usaha memiliki kewajiban perpajakan dan harus dipenuhinya melalui aktivitas pembayaran pajak sesuai dengan billing pajak yang tertera dalam e Billing pajaknya.

Sebelum masuk pada pembahasan apa itu e Billing pajak, Mekari Klikpajak sebaiknya ketahui proses pembayaran pajak dari masa ke masa berikut ini.

Sekilas Tentang Car Bayar Pajak dari Masa ke Masa

Cara pembayaran pajak dengan menggunakan fitur e-Billing memang lebih memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.

Mengingat, sebelumnya cara membayar pajak terbilang tidak efektif karena dilakukan secara manaual.

Berikut ini adalah metode pembayaran pajak dari masa ke masa hingga sekarang dilakukan dengan mudah secara online:

1. Pembayaran Pajak Langsung di Kantor Kas Negara

Tahap awal, Kementerian Keuangan mengimbau agar para pelaku bisnis dan perusahaan untuk menunaikan wajib pajaknya dengan membayarkan secara langsung nominal pajak mereka melalui kantor kas negara.

Kendala utama dari cara ini adalah lokasi kantor kas negara yang sulit dijangkau oleh pelaku bisnis di daerah terpencil.

Sebab, pada saat itu, kebanyakan kantor kas negara berlokasi di kota-kota besar saja.

2. Pembayaran Pajak Melalui Bank

Melihat permasalahan pada poin nomor satu di atas, maka Kementerian Keuangan menghadirkan fitur pembayaran pajak melalui bank.

Pada masa ini, para wajib pajak cukup meningkat meski tidak begitu signifikan.

Sebab, hanya bank-bank tertentu saja yang bisa digunakan untuk membayar pajak, rata-rata hanya bank milik negara.

3. Pembayaran Pajak Online

Teknologi semakin berkembang dan munculah sistem pembayaran pajak secara daring atau online yang diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan.

Saat itu, sistem online masih terbilang baru dan belum begitu banyak dipahami oleh banyak elemen masyarakat, khususnya para pelaku bisnis kecil dan menengah.

Sehingga alur pembayaran pajak ini tidak begitu banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak.

4. Pembayaran Pajak dengan Metode e-Billing Pajak

Sampailah pada saat ini, yakni metode pembayaran pajak terbaru dan bisa dibilang paling efektif, yakni pembayaran pajak online melalui metode e billing atau e-Billing.

Proses pembayaran pajak yang efektif yakni membuat Kode Billing dan dapat langsung menyetorkan/membayarkan billing pajak dalam satu platform aplikasi e-Billing Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth’ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan berbagai fitur perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal maupun didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda.

Dasar Pemahaman Apa itu Billing Pajak dan Ketentuan e Billing adalah?

Sebelum lebih lanjut masuk pada pembahasan tentang e-Billing pajak, sebaiknya pahami dasar tentang billing.

Secara harfiah atau arti kata, billing artinya tagihan.

Dalam konteks perpajakan, maka Billing Pajak adalah sejumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan sebagaimana yang tertera dalam billing pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik atau disebut e-Billing pajak.

Pembuatan SSP ini untuk mendapatkan nomor billing pajak dari jumlah pajak terutang yang akan disetor atau dibayarkan ke kas negara.

e Billing pajak atau SSP ini dibuat secara online melalui aplikasi e-Billing Pajak.

Apa itu e-Billing pajak atau cara bayar pajak e Billing?

e-Billing adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat nomor Kode Billing pajak pada aplikasi e-Billing Pajak.

Setelah kode billing dibuat, wajib pajak akan membayarkan sejumlah kewajiban pajaknya yang tertera pada billing pajak atau SSP tersebut.

Pembayaran billing pajak dilakukan melalui pos/bank/lembaga lain yang ditunjuk DJP sebagai persepsi atau yang menerima pembayaran pajak setiap WP ke kas negara.

e-Billing juga merupakan bagian dari Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN-G2).

MPN-G2 ini dikembangkan untuk mendukung implementasi cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Dengan MPN-G2 ini maka seluruh transaksi penerimaan negara seperti Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilayani.

Adanya MPN-G2 ini juga membuat pembayaran dapata dilakukan kapan saja dan di mana saja secara langsung menggunakan e-Billing.

Apa itu Billing System?

Pembayaran melalui bank/pos/lembaga lain yang ditunjuk DJP ini disebut billing system.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, Billing System atau sistem billing DJP adalah:

Sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola Kode Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Berikut tahapan membayar billing pajak secara elektronik atau bayar pajak online:

  1. Memiliki akun pajak dengan mendaftar e-Billing Klikpajak
  2. Membuat nomor atau ID Billing pajak
  3. Mencetak Kode Billing atau Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSP
  4. Membayar pajak ke bank/pos/lembaga lain persepsi (yang ditunjuk oleh DJP)

Apa itu Billing atau apa yang dimaksud dengan billing pajak adalah dan e-Billing AdalahFitur buat nomor atau kode billing dan bayar billing pajak di e-Billing

Istilah-istilah dalam Fitur Pembuatan Kode Billing Pajak atau e-Billing Adalah?

Cara pembayaran pajak dengan metode e-Billing pajak juga terdapat banyak istilah yang mungkin membuat Anda sedikit bingung.

Namun tidak perlu khawatir, karena Mekari Klikpajak akan menjelaskannya secara detail apa saja istilah-istilah dalam bayar pajak online di e-Billing.

Berikut penjelasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam e-Billing pajak:

1. Biller

Biller adalah unit Eselon I di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diberi tugas, kewenangan, dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode dalam sistem pembayaran e-Billing pajak.

2. Billing System

Billing System atau sistem billing adalah metode pembayaran eketronik.

Dalam hal ini, metode pembayaran elektronik yang terdapat dalam fitur e-Billing adalah dengan menggunakan cara kode billing.

3. Kode Billing

Kode billing adalah merupakan sebuah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Kode billing inilah yang digunakan untuk menyetorkan pembayaran pajak terutang.

Kode Billing adalah dan Contoh e Billing PajakContoh e Billing atau membuat Kode Billing di e-Billing Klikpajak

4. Nomor Transaksi Pos (NTP)

Nomor Transaksi Pos atau NTP adalah dokumen yang diterbitkan kantor pos persepsi sebagai nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara sebagai bukti wajib pajak telah membayarkan kewajiban pajaknya melalui pos perspsi.

5. Nomor Transaksi Bank (NTB)

Sedangkan NTB atau nomor transaksi bank adalah dokumen bukti pembayaran pajak melalui bank persepsi. NTB ini diterbitkan bank persepsi yang digunakan untuk membayar pajak.

6. Bank atau Kantor Pos Persepsi

Bank persepsi maupun kantor pos persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara.

Bank atau kantor pos persepsi akan berperan sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara dengan menggunakan surat setoran elektronik (SSE).

7. Surat Setoran Elektronik (SSE) / Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak adalah surat yang digunakan untuk menyetorkan nilai pajak terutang yang akan dibayarkan.

SSE/SSP ini diperoleh wajib pajak setelah membuat Kode Billing sebelum menyetorkan/membayar pajak melalui pos/bank/lembaga lain persepsi.

8. SSP Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

Surat setoran pajak atau SSP pajak bumi dan bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran atas pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi maupun lembaga lain yang ditunjuk DJP.

9. SSPT PBB

Sedangkan surat setoran pajak terutang pajak bumi dan bangunan atau SSPT PBB adalah surat pemberitahuan dari Ditjen Pajak yang memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

10. Surat Ketetapan Pajak PBB

Merujuk Pasal 10 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1995,  disebutkan bahwa:

Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajakyang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

10. BPN (Bukti Penerimaan Negara)

BPN adalah sebuah dokumen yang di terbitkan langsung oleh bank atau kantor pos persepsi.

BPN juga merupakan tanda bukti yang sah untuk menyatakan bahwa Anda sudah menunaikan wajib pajak Anda kepada negara.

BPN ini kemudian bisa menjadi bukti kuat secara hukum bila mana suatu hari Anda mendapatkan masalah seputar pembayaran pajak.

11. NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada dokumen Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan langsung oleh sistem settlement yang dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan

Tahapan Pembayaran Pajak di e-Billing

Perlu dipahami bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus Anda siapkan dan lengkapi terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan fitur e-Billing pajak untuk melakukan proses pembayaran pajak.

Tahapan pembayaran pajak melalui e-Billing adalah sebagai berikut:

1. Registrasi Akun e-Billing Pajak

Pertama-tama, Anda diharuskan untuk membuat akun e-Billing SSE terlebih dahulu. Syarat untuk membuat akun tersebut hanyalah NPWP.

Jadi pastikan Anda sudah memiliki kartu NPWP sebelum membuat akun e-Billing SSE.

Untuk membuatnya, Anda bisa mengaksesnya di tautan ini. Namun perlu diketahui, melalui UU HPP telah dilakukan NIK KTP sebagai NPWP.

Anda juga dapat registrasi akun eBilling di Klikpajak, sehingga Anda dapat membuat ID Billing dan langsung bayar billing hanya dalam satu platform saja.

Begini cara daftar akun e-Billing pajak di Klikpajak:

1. Masuk ke halaman klikpajak.id dan lakukan registrasi dengan mengisi kolom yang tersedia.

Kode Billing adalah dan Contoh e Billing Pajak

2. Setelah selesai mengisi data wajib pajak seperti Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Email Kerja, Nomor Telepon dan Password, selanjutnya klik button “Buat Akun”.

3. Jika semua data yang Anda masukkan benar, registrasi eBilling pajak Anda berhasil, selanjutnya Anda bisa mulai membuat Kode Billing dan bayar billing pajak.

2. Membuat Kode ID Billing Pajak

Setelah berhasil membuat akun e-Billing SSE, langkah selanjutnya adalah memulai cara membuat kode billing pajak.

Langkah ini tidak begitu sulit, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang tertera pada laman pembuatan kode ID billing Klikpajak tersebut.

Untuk membuat kode billing atau ID billing, selengkapnya tutorial caranya:

3. Cetak ID Billing dengan cara cetak Kode Billing

Selanjutnya Anda hanya tinggal mencetak kode ID billing pajak yang tadi di buat.

Kemudian ikuti instruksi lebih lanjut, dan Anda sudah siap untuk membayar tagihan pajak sesuai dengan nominal yang menjadi tanggung jawab Anda.

Berikut ini langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak

Mudah Bayar Pajak di e-Billing, Kelola Pajak Lainnya Lebih Cepat dengan Aplikasi Pajak Online Klikpajak

Itulah penjelasan tentang apa itu e billing pajak, contoh e Billing dan cara membuat kode billing adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembayaran pajak. Semoga bisa membantu!

Bicara seputar pajak, tentu mengelola administrasi pajak perusahaan atau pajak bisnis tidak sesederhana kelola pajak pribadi karyawan yang hanya butuh melaporkan PPh 21 setahun sekali.

Berbeda dengan kelola pajak pribadi sebagai karyawan, mengelola pajak bisnis lebih kompleks karena ada banyak kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setiap bulannya.

Belum lagi jika wajib pajak tersebut merupakan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain kelola Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari beberapa jenis sesuai transaksi yang dilakukan, juga harus mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila melakukan transaksi barang/jasa kena pajak pertambahan nilai.

Guna memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi.

Mekari Klikpajak sebagai PJAP yang resmi ditunjuk oleh Ditjen Pajak menghadirkan platform kelola pajak bisnis dalam satu platform yang terintegrasi, mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya.

Kategori : Bayare-Billing

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak