Daftar Isi
8 min read

Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Jenis Harta

Tayang 08 Mar 2024
Last updated 19 Juli 2024
Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Jenis Harta

Sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak harus melaporkan semua harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan dengan mencantumkan kode harta sesuai jenis harta yang akan dilaporkan.

Mengingat penyampaian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dilakukan setahun sekali, tidak menutup kemungkinan lupa cara mengisinya. Mekari Klikpajak akan mengingatkan kembali cara mengisi kolom harta saat lapor SPT Tahunan.


Kode dan Jenis Harta yang Dilaporkan di SPT

Berikut jenis harta yang harus dilaporkan dan kode harta yang terdapat dalam SPT Tahunan seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1. Kas dan Setara Kas 

  • 011 : Uang tunai
  • 012 : Tabungan
  • 013 : Giro
  • 014 : Deposito
  • 015 : Setara kas lain

2. Piutang 

  • 021 : Piutang
  • 022 : Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
  • 029 : Piutang lain

3. Investasi 

  • 031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • 032 : Saham
  • 033 : Obligasi perusahaan
  • 034 : Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • 035 : Surat utang lain
  • 036 : Reksadana
  • 037 : Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya
  • 038 : Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya
  • 039 : Investasi lainnya

4. Alat Transportasi 

  • 041: Sepeda
  • 042 : Sepeda motor
  • 043 : Mobil
  • 049 : Alat transportasi lain

5. Harta Bergerak Lain 

  • 051 : Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
  • 052 : Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
  • 053 : Barang seni dan antik
  • 054 : Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
  • 055 : Peralatan elektronik dan furnitur
  • 059 : Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak 

  • 061 : Tanah maupun bangunan tempat tanggal
  • 062 : Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
  • 063 : Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
  • 069 : Harta tidak bergerak lainnya

7. Obligasi

  • Kode : 034 (pemerintah) atau 033 (korporasi) 
  • Nama Harta : Obligasi (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak) 
  • Tahun Perolehan : ….. (disesuaikan)
  • Harga Perolehan :  ….. (harga beli, bukan harga pasar) 
  • Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung. Saham 
  • Kode : 031 (Saham Tbk) atau 032 (saham non tbk ? dalam konteks ini tidak digunakan) 
  • Nama Harta : Saham (tidak perlu sampai nama per saham) 
  • Tahun Perolehan : ….. 
  • Harga Perolehan : ….  (saham XXXX yang dibeli terakhir, bukan harga pasar) 
  • Keterangan : disii nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas 

8. Reksa Dana

  • Kode : 036 
  • Nama Harta : Reksa Dana (tidak perlu per nama) 
  • Tahun Perolehan :  …. (isi disesuaikan) 
  • Harga Perolehan :  …… ( harga beli Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Pasar Uang yang masih belum dijual, tidak menggunakan nilai pasar) 
  • Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.

Baca Juga: Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Setelah login ke akun pajak di DJP Online dan mengisi langkah-langkah tahapan pelaporan SPT Tahunan Pribadi pada e-Filing hingga pada tahap pengisian kolom harta pada halaman ke-8, lanjutkan dengan mengikuti langkah berikut:

1. Halaman ke 8: Isikan daftar harta yang dimiliki. Apabila sudah pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelumnya, klik “Harta Pada SPT Tahunan Lalu”.

Mekari Klikpajak_Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan

2.  Apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan sebelumnya, klik “Tambah”. Kemudian isikan nama harta:

  • Tanah –> cantumkan lokasi dan luas tanah.
  • Bangunan –> cantumkan lokasi dan luas bangunan.
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor –> cantumkan merek dan tahun pembuatannya.
  • Harta berharga lainnya (seperti batu permata, logam mulia, dan lukisan yang dicantumkan secara global).
  • Uang Tunai Rupiah.
  • Kolom Keterangan: Diisi dengan keterangan lain yang dianggap perlu (seperti NOP untuk rumah dan tanah sesuai yang tertera dalam SPPT PBB).

Kemudian klik “Selanjutnya” dan lanjutkan ke pengisian halaman SPT Tahunan yang tersedia.

Ketentuan Pengisian Kolom Harta untuk Investasi

Produk-produk pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksa dana tentunya merupakan salah satu instrumen investasi yang juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Perlu dipahami, keuntungan yang diperoleh dari produk-produk pasar modal, masuk kategori penghasilan yang bersifat progresif.

Istilah penghasilan yang bersifat progresif, penggambaran sederhananya seperti ini:

Ketika seorang Wajib Pajak (WP) membeli emas batangan atau emas dalam bentuk perhiasan 15 tahun lalu, kemudian menjualnya saat ini.

Tentu harganya sudah berubah atau mengalami kenaikan dari harga pembelian pertama.

Keuntungan dari selisih tersebut harus dibayarkan pajaknya. Untuk harta berbentuk emas, maka besarnya pajak atas keuntungan dari penjualan emas bersifat progresif.

Dengan memahami tentang pajak dari investasi ini, diharapkan dapat membantu memperlancar pelaporan SPT Sobat Klikpajak.

Pada SPT Elektronik terdapat kolom dengan nama “Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta”.

Pada kolom inilah, jika ada keuntungan dari penjualan harta, harus dimasukkan jumlah keuntungannya.

A. Pengisian Kolom Harta untuk Obligasi

Berikut ini simulasinya:

Tuan A seorang investor yang membeli obligasi senilai Rp200 juta dengan kupon 10% atau Rp20 juta per tahun.

Maka atas penghasilan ini dilaporkan pada: 

*Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

– Sumber/Jenis Penghasilan:

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara) 
  2. Bunga/Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi) 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto: 

Rp20.000.000 (10% x nilai pokok Rp200 juta) 

– PPh Terutang: Rp3.000.000 (15% x kupon Rp20.000)

Investor pada kenyataannya menerima Rp17 juta, yang secara logika akan melaporkan jumlah yang diterima tersebut.

Akan tetapi, cara yang betul sebenarnya adalah Rp20 juta untuk DPP dan Rp3 juta untuk PPh Terutang.

Walaupun namanya PPh Terutang, sebenarnya ketika investor menerima kupon, itu sudah dipotong oleh agen penjual.

Mengenai hal ini biasanya dijelaskan dalam email yang dikirimkan agen penjual kepada investor.

Email ini tidak perlu dilampirkan saat lapor SPT Tahunan karena tidak ada kewajiban menyertakannya.

Hanya saja, sebaiknya disiapkan jika suatu saat diperiksa. 

B. Pengisian Kolom Harta untuk Diskonto Obligasi

Dalam dunia pajak, diskonto obligasi disebut dengan diskonto.

Sedangkan investor atau pelaku pasar ada yang sering menyebutnya capital gain.

Pengertia dari capital gain adalah keuntungan yang didapatkan dari penjualan aset modal atau selisih dari harga saham.

Besarnya pajak untuk diskonto sama dengan kupon obligasi yaitu 15%.

Dalam investasi obligasi, capital gain dapat berasal dari 2 sumber, yakni:

1. Dari transaksi jual beli 

Contohnya, jika investor membeli produk pasar modal pada harga Rp200 juta lalu menjualnya di harga Rp210 juta sehingga dari selisih inilah diperoleh keuntungan penjualan saham.

2. Dari pembelian obligasi 

Misalkan investor membeli obligasi pada harga Rp200 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo sehingga menerima Rp220 juta.

Diskonto obligasi dilaporkan pada saat tahun diterima.

Dengan begitu, misalkan investor membeli obligasi pada 2022 dan menjualnya pada 2023, maka diskonto dilaporkan pada 2023 (bukan 2022).

Sedangkan untuk obligasi yang beli hingga jatuh tempo, maka dilaporkan pada tahun jatuh tempo.

Berikut ini contoh pelaporan pajak untuk transaksi jual beli dalam SPT Tahunan: 

*Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

*Sumber/Jenis Penghasilan: 

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara) 
  2. Bunga/Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi)

*Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto : 

Rp6.000.000 (Rp206 juta – Rp200 juta) 

*PPh Terutang: Rp900.000 (Rp6 juta x 15%)

Ketika investor membeli di Rp100 juta dan menjual di angka Rp103 juta, maka yang akan diterima seperti ini:

Rp206 juta – pajak Rp900.000 = Rp205.100.000 ditambah accrued interest (bunga berjalan) kalau ada.

Untuk penerimaan accrued interest, pelaporannya akan mengacu ke contoh pelaporan kupon obligasi tersebut di atas.

Lalu, bagaimana jika rugi?

Contohnya, beli Rp200 juta dan menjual di Rp190 juta.

Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka tidak perlu dilaporkan dalam bagian diskonto.

Untuk menjadi catatan, kerugian investasi di pasar modal juga tidak mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan.

C. Pengisian Kolom Harta untuk Saham

Banyak orang, termasuk investor, yang masih sering salah paham tentang pelaporan saham perusahaan Tbk.

Dalam transaksi penjualan saham itu: 

  1. Pajak saham Tbk bersifat final
  2. Cukup nilai penjualannya saja yang dilaporkan
  3. Besaran pajak atas penjualan saham hanya 0,1% dari nilai transaksi
  4. Nilai biasanya sudah dibayarkan oleh investor dalam biaya jual beli saham. Angka ini juga yang menjadi dasar selisih biaya transaksi beli dan jual. Misalkan beli 0,2% dan jual 0,3%
  5. Untuk transaksi yang belum dijual, tidak perlu dilaporkan pajaknya
  6. Untung atau rugi penjualan saham di bursa efek tidak relevan dalam hal pajak karena yang dilaporkan merupakan nilai penjualan bukan keuntungan.
  7. Untuk angka PPh terutang harus dibayarkan

Selanjutnya, untuk pelaporan pada kolom Harta di SPT Tahunan sebagai berikut: 

*Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

*Sumber/Jenis Penghasilan:

  • Penjualan saham di bursa efek

*Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ Penghasilan Bruto berasal dari selisih beli dan jual saham

*PPh Terutang, tinggal dikali 0,1%

Trade Confirmation dari perusahaan sekuritas sebagai lampiran sebaiknya disimpan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperiksa kendati tidak perlu dilampirkan pada saat membuat SPT.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?

Pahami dan Laporkan Harta dalam SPT

Itulah penjelasan tentang cara mengisi kolom harta dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Pastikan Anda melaporkan semua harta yang dimiliki dengan benar dalam SPT Tahunan guna menghindari pemeriksaan pajak yang dapat menyebabkan sanksi dan denda pajak apabila tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Apabila terdapat SPT pajak kurang bayar, bayarkan kekurangan bayar tersebut melalui e-Billing dan laporkan SPT Tahunan hingga hasilnya nihil.

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami