Daftar Isi
9 min read

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Tayang 22 Feb 2021
Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Tahukah, jika semua investasi yang Sobat Klikpajak miliki itu wajib dilaporkan dalam SPT pajak pada kolom harta. Karena pelaporan SPT Tahunan dilakukan setahun sekali, sering kali lupa cara mengisinya. Klikpajak by Mekari akan mengingatkan kembali cara mengisi kolom harta saat lapor SPT Tahunan.

Produk-produk pasar modal seperti saham, obligasi, dan reksa dana tentunya sudah tidak asing lagi di telinga dan menjadi salah satu instrumen investasi pilihan banyak orang.

Namun sayangnya, masih banyak pula yang belum tahu kalau penghasilan dari investasi di pasar modal ini juga perlu dilaporkan dalam SPT Pajak secara online.

Seperti apa cara mengisi kolom harta saat lapor SPT Tahunan guna memberitahukan harta dalam bentuk investasi yang Sobat Klikpajak miliki, sebelum itu Klikpajak.id akan kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan pajak dan laporan keuangan usaha untuk menunjang aktivitas bisnis.

Perlu dipahami, keuntungan yang diperoleh dari produk-produk pasar modal, masuk kategori penghasilan yang bersifat progresif.

Apa itu penghasilan progresif?

Jika Sobat Klikpajak masih bingung dengan istilah penghasilan yang bersifat progresif, penggambaran sederhananya seperti ini:

Ketika seorang Wajib Pajak (WP) membeli emas batangan atau emas dalam bentuk perhiasan 15 tahun lalu, kemudian menjualnya saat ini.

Tentu harganya sudah berubah atau mengalami kenaikan dari harga pembelian pertama.

Nah, keuntungan dari selisih tersebut harus dibayarkan pajaknya.

Untuk harta berbentuk emas, maka besarnya pajak atas keuntungan dari penjualan emas bersifat progresif.

Sedangkan untuk WP Orang Pribadi atau WP OP, maka besar tarif pajak yang dikenakan maksimal 30% jika total Penghasilan Kena Pajak WP tersebut dalam satu tahun lebih dari Rp500 juta.

Semua penghasilan yang bersifat progresif seperti gaji, bonus, THR, komisi, royalti, honor, termasuk keuntungan dari penjualan aset seperti emas, dikenai pajak.

Maka ketika WP memasukkan keuntungan dari penjualan emas atau penghasilan yang bersifat progresif lainnya, biasanya akan muncul notifikasi kurang bayar dalam e-Filling SPT Elektronik WP tersebut.

Pada SPT Elektronik terdapat kolom dengan nama “Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta”.

Pada kolom inilah, jika ada keuntungan dari penjualan harta, harus dimasukkan jumlah keuntungannya.

YouTube video

Bagaimana cara mengisi kolom harta saat lapor SPT Tahunan?

Sebelum itu, Klikpajak by Mekari akan menjabarkan terlebih dahulu penjelasan tentang pajak pasar modal.

Dengan memahami tentang pajak dari investasi ini, diharapkan dapat membantu memperlancar pelaporan SPT Sobat Klikpajak.

Pajak di Pasar Modal 

Dari aspek pajak, produk investasi pasar modal memiliki keunggulan karena pajaknya ada yang bersifat final seperti saham dan obligasi.

Namun ada pula yang bersifat bukan objek pajak, seperti produk pengelolaan investasi dengan bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) contohnya reksa dana.

Untuk produk pasar modal yang bersifat final, biasanya sudah ditetapkan besarannya dalam persentase tertentu dan tidak naik, seperti halnya pajak pada gaji.

Sedangkan untuk yang bukan objek pajak, maka Sobat Klikpajak tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari produk investasi tersebut.

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT TahunanIlustrasi kepemilikan investasi yang harus dilaporkan dalam cara mengisi kolom harta

a. Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan untuk Obligasi

Seperti dijelaskan sebelumnya, di antara penghasilan yang bersifat final selain saham adalah obligasi, termasuk Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi/Swasta.

Penghasilan yang bersifat final ini, besaran tarifnya 15 persen.

Lalu bagaimana tata cara pelaporan penghasilannya?

Berikut ini simulasinya:

Pak Kelik adalah seorang investor yang membeli obligasi senilai Rp200 juta dengan kupon 10% atau Rp20 juta per tahun.

Maka atas penghasilan ini dilaporkan pada: 

* Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

– Sumber/Jenis Penghasilan:

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara) 
  2. Bunga/Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi) 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto: 

Rp20.000.000 (10% x nilai pokok Rp200 juta) 

– PPh Terutang: Rp3.000.000 (15% x kupon Rp20.000)

Investor pada kenyataannya menerima Rp17 juta, yang secara logika akan melaporkan jumlah yang diterima tersebut.

Akan tetapi, cara yang betul sebenarnya adalah Rp20 juta untuk DPP dan Rp3 juta untuk PPh Terutang.

Walaupun namanya PPh Terutang, sebenarnya ketika investor menerima kupon – itu sudah dipotong oleh agen penjual.

Mengenai hal ini biasanya dijelaskan dalam email yang dikirimkan agen penjual kepada investor.

Email ini tidak perlu dilampirkan saat lapor SPT Tahunan karena tidak ada kewajiban menyertakannya.

Hanya saja, sebaiknya disiapkan jika suatu saat diperiksa. 

Ketahui juga tentang syarat dan cara membuat NPWP pribadi yang mudah.

b. Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan untuk Diskonto Obligasi

Dalam dunia pajak, diskonto obligasi disebut dengan diskonto.

Sedangkan investor atau pelaku pasar ada yang sering menyebutnya capital gain.

Pengertia dari capital gain adalah keuntungan yang didapatkan dari penjualan aset modal atau selisih dari harga saham.

Besarnya pajak untuk diskonto sama dengan kupon obligasi yaitu 15%.

Dalam investasi obligasi, capital gain dapat berasal dari 2 sumber, yakni:

1. Dari transaksi jual beli 

Contohnya, jika investor membeli produk pasar modal pada harga Rp200 juta lalu menjualnya di harga Rp210 juta sehingga dari selisih inilah diperoleh keuntungan penjualan saham.

2. Dari pembelian obligasi 

Misalkan investor membeli obligasi pada harga Rp200 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo sehingga menerima Rp220 juta.

Diskonto obligasi dilaporkan pada saat tahun diterima.

Dengan begitu, misalkan investor membeli obligasi pada 2020 dan menjualnya pada 2021, maka diskonto dilaporkan pada 2021 (bukan 2020).

Sedangkan untuk obligasi yang beli hingga jatuh tempo, maka dilaporkan pada tahun jatuh tempo.

Berikut ini contoh pelaporan pajak untuk transaksi jual beli dalam SPT Tahunan: 

* Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

* Sumber/Jenis Penghasilan: 

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara) 
  2. Bunga/Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi)

* Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto : 

Rp6.000.000 (Rp206 juta – Rp200 juta) 

* PPh Terutang: Rp900.000 (Rp6 juta x 15%)

Ketika investor membeli di Rp100 juta dan menjual di angka Rp103 juta, maka yang akan diterima seperti ini:

Rp206 juta – pajak Rp900.000 = Rp205.100.000 ditambah accrued interest (bunga berjalan) kalau ada.

Untuk penerimaan accrued interest, pelaporannya akan mengacu ke contoh pelaporan kupon obligasi tersebut diatas.

Lalu, bagaimana jika rugi?

Contohnya, beli Rp200 juta dan menjual di Rp190 juta.

Jika kondisi seperti ini yang terjadi, maka tidak perlu dilaporkan dalam bagian diskonto.

Untuk menjadi catatan, kerugian investasi di pasar modal juga tidak mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan.

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT TahunanIlustrasi cara mengisi kolom harta jika investasi rugi

c. Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan untuk Saham

Banyak orang, termasuk investor, yang masih suka salah paham tentang pelaporan saham perusahaan Tbk.

Dalam transaksi penjualan saham itu: 

  1. Pajak saham Tbk bersifat final
  2. Cukup nilai penjualannya saja yang dilaporkan
  3. Besaran pajak atas penjualan saham hanya 0,1% dari nilai transaksi
  4. Nilai biasanya sudah dibayarkan oleh investor dalam biaya jual beli saham. Angka ini juga yang menjadi dasar selisih biaya transaksi beli dan jual. Misalkan beli 0,2% dan jual 0,3%
  5. Untuk transaksi yang belum dijual, tidak perlu dilaporkan pajaknya
  6. Untung atau rugi penjualan saham di bursa efek tidak relevan dalam hal pajak karena yang dilaporkan merupakan nilai penjualan bukan keuntungan.
  7. Untuk angka PPh terutang harus dibayarkan

Selanjutnya, untuk pelaporan pada kolom Harta di SPT Tahunan sebagai berikut: 

* Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final 

* Sumber/Jenis Penghasilan:

  • Penjualan saham di bursa efek

* Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ Penghasilan Bruto berasal dari selisih beli dan jual saham

* PPh Terutang, tinggal dikali 0,1%

Trade Confirmation dari perusahaan sekuritas sebagai lampiran sebaiknya disimpan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperiksa kendati tidak perlu dilampirkan pada saat membuat SPT. 

Cara lapor spt tahunan badan online dengan mudah

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kode Harta dalam SPT untuk Panduan Cara Mengisi Kolom Harta

Berikut ini kode – kode harta yang terdapat dalam SPT adalah sebagai berikut:

a. Kas dan Setara Kas 

011 : Uang tunai

012 : Tabungan 

013 : Giro

014 : Deposito

015 : Setara kas lain

b. Piutang 

021 : Piutang

022 : Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)

029 : Piutang lain

Note: PPh Pasal 4 ayat 2: Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

c. Investasi 

031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali

032 : Saham

033 : Obligasi perusahaan

034 : Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

035 : Surat utang lain

036 : Reksadana

037 : Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya

038 : Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya

039 : Investasi lainnya

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT TahunanIlustrasi arus kas dalam cara mengisi kolom harta pada SPT

d. Alat Transportasi 

041: Sepeda

042 : Sepeda motor

043 : Mobil

049 : Alat transportasi lain

e. Harta Bergerak Lain 

051 : Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain

052 : Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain

053 : Barang seni dan antik

054 : Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus

055 : Peralatan elektronik dan furnitur

059 : Harta bergerak lainnya

Note: Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

f. Harta Tidak Bergerak 

061 : Tanah maupun bangunan tempat tanggal

062 : Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya

063 : Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya

069 : Harta tidak bergerak lainnya

g. Obligasi

  • Kode : 034 (pemerintah) atau 033 (korporasi) 
  • Nama Harta : Obligasi (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak) 
  • Tahun Perolehan : ….. (disesuaikan)
  • Harga Perolehan :  ….. (harga beli, bukan harga pasar) 
  • Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung. Saham 
  • Kode : 031 (Saham Tbk) atau 032 (saham non tbk ? dalam konteks ini tidak digunakan) 
  • Nama Harta : Saham (tidak perlu sampai nama per saham) 
  • Tahun Perolehan : ….. 
  • Harga Perolehan : ….  (saham XXXX yang dibeli terakhir, bukan harga pasar) 
  • Keterangan : disii nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas 

h. Reksa Dana

  • Kode : 036 
  • Nama Harta : Reksa Dana (tidak perlu per nama) 
  • Tahun Perolehan :  …. (isi disesuaikan) 
  • Harga Perolehan :  …… ( harga beli Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Pasar Uang yang masih belum dijual, tidak menggunakan nilai pasar) 
  • Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.

Itulah penjelasan tentang cara mengisi kolom harta dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan.

Agar pelaporan SPT pajak lancar, Sobat Klikpajak dapat menggunakan e-Filing Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT Online di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!

Sobat Klikpajak bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:

Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan

Tarf Sanksi Pajak Terbaru

Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

 

Kategori : Lapor
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut


Klaim Promo
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut


Klaim Promo
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak