Daftar Isi
6 min read

Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya

Tayang 05 Jun 2023
Syarat Lapor SPT Masa PPN Terbaru dan Persiapannya

Sejak berlakunya e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN harus melalui eFaktur web based. Ketahui syarat lapor SPT Masa PPN dan bagaimana persiapannya.

Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan syaratnya untuk Anda.


Syarat Lapor SPT Masa PPN

Berikut syarat yang diperlukan untuk lapor eFaktur atau menyampaikan SPT Masa PPN online:

1. Kartu NPWP Badan

Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ikuti cara daftar NPWP online berikut ini:

2. Memiliki EFIN Badan

Jika Anda belum memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), berikut cara daftar EFIN Pajak online dan syarat-syaratnya:

3. Memiliki Sertifikat Elektronik

Syarat yang harus ada sebelum lapor SPT Masa PPN online terbaru berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).

Apabila Anda belum memiliki Sertifikat Digital pajak, ikuti cara membuatnya berikut ini:

4. Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak

Faktur Pajak Masukan yang harus disiapkan ini artinya PKP benar-benar memiliki bukti pemotongan pajak atau bukti telah dipotong PPN oleh PKP lain.

5. Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak

Sedangkan syarat berikutnya berupa harus memiliki Faktur Pajak Keluaran artinya bukti pemungutan pajak atau bukti bahwa PKP benar-benar telah memotong PPN dari PKP lain.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur

Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi syarat lapor SPT Masa PPN

Persiapan Pelaporan SPT Masa PPN

Sebelumnya, pelaporan SPT Masa PPN memang melalui e-Filing, namun sejak berlakunya e-Faktur 3.0, pelaporan pajak pertambahan nilai ini wajib menggunakan aplikasi eFaktur.

Maka, persiapan penting yang harus dilakukan WP yakni tersedianya sistem e-Faktur 3.0 dalam perangkat komputernya khusus bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP.

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik.

Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Melalui e-Faktur versi 3.0, maka pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT, namun harus melalui e-Faktur.

PKP yang sudah terbiasa melaporkan SPT Masa PPN menggunakan e-Filing, mungkin masih agak bingung dengan pemberlakuan wajib lapor SPT Masa PPN melalui Faktur elektronik ataupun faktur pajak excel ini.

Baca Juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Bentuk Dokumen SPT Masa PPN

SPT Masa PPN bisa berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik. Namun sekarang ini, PKP harus menyerahkan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk membuat dokumen elektronik SPT Masa PPN 1111, PKP harus menggunakan aplikasi e-Faktur.

Aplikasi tersebut bisa diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu https://efaktur.pajak.go.id/login, bagi yang menggunakan client desktop DJP Online.

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada form SPT Masa PPN 1111 Excel terbaru harus sesuai petunjuk penggunaan aplikasi e­-Faktur.

Bagi pengguna eFaktur dekstop DJP Online, untuk melaporkan SPT Masa PPN 1111, PKP akan menemukan menu profil PKP dan Administrasi SPT. Aplikasi ini dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id.

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakan browser yang sudah ter-install dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki PKP, seperti pada saat mengakses efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Namun, Anda dapat menggunakan e-Faktur versi terbaru tanpa repot unduh dan install aplikasi apabila menggunakan e-Faktur Klikpajak yang berbasis web.

SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, juga wajib dilampiri semua Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik, yang cara membuat lampiran ini juga sudah diatur DJP.

PKP diharuskan melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat.

Sedangkan untuk Pajak Masukan yang berdasarkan peraturan perundang­ undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, maka PKP harus melaporkan dalam bentuk Formulir 1111 B3.

Untuk PKP kategori Pedagang Eceran atau PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diatur secara khusus, boleh melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung, maka dianggap menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar dan ia dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sekarang ini, SPT Masa PPN yang berlaku dan dapat digunakan oleh PKP dalam pelaporan yakni jenis SPT Masa PPN 1111 yang terdiri dari:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 – Formulir 1111 (F.1.2.32.04)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1111, yang terbagi atas:

  • Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  • Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud atau JKP (D.1.2.32.08);
  • Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  • Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  • Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/ JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  • Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)

Baca juga: Cara Update e-Faktur 3.0 untuk Pengusaha Kena Pajak

Ada sebuah pengecualian, yang berlaku bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atau cara menghitung PPN Masukan.

SPT Masa PPN yang berlaku dan dapat digunakan dalam pelaporan adalah SPT Masa PPN 1111 DM. Jenis SPT Masa PPN 1111 DM ini terdiri dari:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yang terbagi atas:

  • Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
  • Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 Web Based

Seiring pembaruan sistem ini, DJP mewajibkan pengguna e-Faktur harus melakukan update e-Faktur 3.0.

Artinya, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Tapi, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP ini tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ ketika ingin melaporkan SPT Masa PPN.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda sekarang juga.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak