Daftar Isi
3 min read

Bagaimana Cara Mengatasi Error ETAX 30005 Objek Mapping?

Tayang 02 Jun 2023
Bagaimana Cara Mengatasi Error ETAX 30005 Objek Mapping?

Saat mau impor Faktur Pajak, kenapa muncul ETAX-30005? Bagaimana cara mengatasi error ETAX 3005 objek mapping ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Apa itu ETAX-30005?

ETAX 30005 adalah salah satu keterangan error pada saat melakukan impor Faktur Pajak Keluaran.

Kode error ini biasanya muncul pada saat impor Faktur Pajak Keluaran dari aplikasi faktur penjualan (invoicing) ke e-Faktur desktop DJP.

Keterangan yang muncul pada error ini biasanya tertulis “e-Faktur ETAX 30005: Object Mapping”.

Penyebab ETAX 30005

Ada beberapa yang menyebabkan munculnya error ETAX-30005 ini, di antaranya:

  • Pengaturan lokasi (regional setting) di perangkat komputer tidak versi English (United States) pada saat ekspor atau impor file CSV.
  • Penggunaan tanda petik (‘) pada kolom Nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • Kolom harga satuan (kolom kuantum) pada Faktur Pajak Keluaran kosong atau tidak terisi
  • Kolom pada dokumen pendukung belum terisi
  • Isian data CSV tidak sesuai dengan skema impor dari DJP
  • Masih menggunakan format impor lama

Baca Juga: ETAX 40005 : Penyebab dan Solusi Error di Service Registrasi Null

Bagaimana Cara Mengatasi Error ETAX 30005 Objek Mapping?Ilustrasi cara mengatasi error etax 30005

Cara Mengatasi Error ETAX 30005 Objek Mapping

  1. Cek pengaturan lokasi yang digunakan. Pastikan sudah menggunakan regional setting negara English (United States).
  2. Cek nomor Faktur Pajak yang terdapat error. Masukkan harga satuan atau kuantum dari barang tersebut apabila kolom harga satuan masih kosong (blank).
  3. Cek nomor Faktur Pajak yang error. Hapus jika ada tanda petik (‘) pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
  4. Gunakan format impor terbaru dengan menambahkan kolom Kode_Dokumen_Pendukung pada skema impor e-Faktur Keluaran.
  5. Kode dokumen pendukung tersebut diisi dengan nomor dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
  6. Apabila transaksinya merupakan pemasukan barang dari TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean), maka dokumen SPPB yakni CSV prepopulated BC 4.0 dapat diunduh pada web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu “Download CSV Prepop” dan klik “BC 4.0”.
  7. Skema impor eFaktur terbaru juga dapat dilakukan dengan merekam secara manual satu Faktur Pajak Keluaran kemudian diekspor. Setelah itu file hasil ekspornya dapat digunakan untuk skema impor Faktur Pajak selanjutnya.
  8. Agar dapat menggunakan skema e-Faktur terbaru, lakukan update e-Faktur 3.1 dan eFaktur 3.2.

Apabila semua cara tersebut sudah dilakukan, lanjutkan ekspor ulang file CSV dari aplikasi invoicing Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digunakan.

Selengkapnya, Anda dapat melihat kode error ETAX e-Faktur lainnya untuk mengetahui berbagai jenis kendala teknis lainnya.

Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak Keluaran tanpa mengalami error ETAX 30005, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat dengan mudah mengelola PPN, mulai dari Faktur Pajak Keluaran, eFaktur Masukan, rekonsiliasi pajak otomatis, setor PPN terutang hingga lapor SPT Masa PPN.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang terintegrasi dan terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat menarik data dari laporan keuangan secara otomatis untuk dikelola faktur pajaknya.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda dan nikmati berbagai kemudahan kelola administrasi perpajakan perusahaan.

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak