Daftar Isi
10 min read

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan dan Cara Isi Formulirnya

Tayang 16 Feb 2021
Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan dan Cara Isi Formulirnya

Bisakah seorang Wajib Pajak aktif mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) dengan alasan atau pertimbangan tertentu? Jawabnya bisa. Klikpajak by Mekari akan mengulas cara isi formulir permohonan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif.

Seperti apa kondisi yang menjadi pertimbangan tertentu WP dapat mengajukan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Anda mungkin bisa melihat contoh kasus seperti berikut:

Pak Kelik memiliki istri dan terkena penyakit kronis, lalu ingin memfokuskan pada pengobatan.

Usia Pak Kelik pun sudah lanjut sehingga berdasarkan kondisinya ini, Pak Kelik ingin mengajukan permohonan agar tidak perlu lapor pajak lagi.

Pak Kelik adalah seorang pensiunan yang melapor pajak menggunakan formulir 1770 SS.

Dengan rata-rata penghasilan per bulan sebesar Rp3 juta atau Rp36 juta setahun, maka status penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 58,5 juta rupiah untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan.

Kondisi ini membuat Pak Kelik bisa mengajukan permohonan status NE atau Non Efektif.

Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai permohonan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif ini, berikut ulasan dari Klikpajak.id.

YouTube video

Dokumen Pengajuan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Sebelum mulai pengajuan permohonan surat pernyataan wajib pajak non efektif, siapkan dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan WP NE ini, diantaranya:

  1. Surat pernyataan memenuhi kriteria wajib pajak NE sesuai Lampiran XIX SE-60/PJ/2013 yang ditandatangani di atas meterai
  2. Dokumen pendukung, yang memperkuat alasan permohonan NE tersebut

Untuk menjadi perhatian, bagi WP yang berstatus pensiunan seperti Pak Kelik maka sebelum mengajukan status NE, sebaiknya pastikan harta berupa tanah dan atau bangunan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir.

Sebab ini akan menjadi dasar untuk proses pemberian Surat Keterangan Bebas PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bagi ahli waris kelak bila pensiunan tersebut telah meninggal. 

Note: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Anjuran untuk permohonan NE ini tidak hanya berlaku bagi para wajib pajak lansia saja, tetapi juga bagi WP berusia produktif yang berstatus karyawan dengan penghasilan neto setahun di bawah PTKP.

Adapun syarat dan prosedurnya juga sama.

WP yang sudah berstatus NE dan jika suatu waktu memerlukan NPWP berstatus aktif, bisa mengajukan permohonan perubahan status.

Jika suatu hari WP memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka dia wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status NE dapat berubah menjadi aktif lagi.

Baca juga Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?

a. Dokumen surat pernyataan wajib pajak non efektif

Ini adalah contoh surat permohonan untuk menjadi WP NE:

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan Cara Isi FormulirContoh surat pernyataan wajib pajak non efektif

Baca juga Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

b. Cara mengisi surat pernyataan wajib pajak non efektif

Petunjuk pengisian Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif:

1. Jenis Penetapan Wajib Pajak Non Efeketif:

Diisi dengan:

  • Ttanda silang (x) pada kotak Permohonan WP jika formulir diisi dan ditandatangani oleh WP, atau;
  • Kotak Penetapan Secara Jabatan jika formulir diisi dan ditandatangai oleh Petugas.

2. Nomor Laporan Penelitian:

Diisi dengan nomor Laporan Penelitian yang mendasari penetapan Wajib Pajak Non Efektif

A. Identitas Wajib Pajak

1. Nomor Pokok Wajib Pajak:

Diisi dengan dengan nomo NPWP WP yang mengajukan permohonan penetapan WP Non Efektif atau WP yang ditetapkan secara jabatan.

2. Nama Wajib Pajak:

Diisi dengan nama WP yang mengajukan permohonan penetapan WP Non Efektif atau WP yang ditetapkan secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau Surat Keterangan terdaftar (SKT).

Gelar ditulis dalam hal WP Orang Pribadi memiliki gelar.

B. Alasan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Diisi dengan tanda silang (x) pada kotak yang sesuai dengan alasan penetapan WP Non Efektif.

Jika memilih alasan lain, uraian alasan dituliskan secara jelas.

C. Pernyataan

Cukup jelas.

Catatan:

Formulir permohonan penetapan WP Non Efektif ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.

Dalam hal permohonan penetapan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.

Sekadar mengingatkan, bagi Sobat Klikpajak yang masih aktif, ketahui tentang Sertifikat Elektronik Pajak

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan Cara Isi FormulirIlustrasi wp yang mengajukan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan menjadi NPWP NE

Ketentuan dan Aturan Hukum Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Lampiran dokumen WP NE sebelumnya diatur dalam SE-60/PJ/2013. Akan tetapi, sudah diubah yang terbaru termaktub dalam SE-27/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, diterbitkanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Prinsipnya, aturan PER-04/PJ/2020 mengatur kembali ketentuan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan PKP, dengan tambahan ketentuan mengenai pembatalan penghapusan NPWP, pemberian Sertifikat Elektronik, aktivasi PKP, penonaktifan sementara (suspend) Akun PKP, dan penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak oleh DJP untuk hal tertentu.

Berdasarkan kondisi tersebut, DJP merasa perlu adanya penyesuaian terhadap aturan sebelumnya mengenai prosedur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Aturan yang sudah diperbaharui itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Note: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Secara ringkas aturan SE-27/PJ/2020 yang menyoroti soal WP NE sebagai berikut:

a. Prosedur yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:

  • pemberian Sertifikat Elektronik
  • aktivasi Akun PKP
  • penyelesaian klarifikasi terhadap penonaktifan sementara (suspend) Akun PKP
  • permintaan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.

b. Prosedur yang hanya dapat dilakukan secara jabatan meliputi:

  • pembatalan penghapusan NPWP
  • penonaktifan sementara (suspend) Akun PKP
  • aktivasi sementara Wajib Pajak Hapus
  • pembatalan pencabutan pengukuhan PKP
  • penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Note: Insentif Pajak PPh 21 Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021 dan 5 Jenis Insentif Pajak Lainnya

c. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar berwenang melaksanakan seluruh prosedur yang diperlukan. 

d. Kanwil DJP dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) berwenang melaksanakan prosedur untuk penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak  

e. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berwenang menerima dan meneruskan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atas permohonan: 

  • perubahan data Wajib Pajak
  • pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar (KP2KP Baru)
  • penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  • pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
  • penghapusan NPWP
  • pencabutan pengukuhan PKP

f. Atas permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang telah diterbitkan BPS, Kepala KPP melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa: 

(1) menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN, dalam hal: 

  • dokumen persyaratan memenuhi ketentuan;
  • Wajib Pajak memilih akan melaksanakan hak dan kewajiban, untuk Wajib Pajak orang pribadi;

(2) menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif serta menerbitkan Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal dokumen persyaratan memenuhi ketentuan dan Wajib Pajak memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Note: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

g. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran secara elektronik, memiliki penghasilan di bawah PTKP dan pada Formulir Pendaftaran memilih ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, dilakukan penelitian administrasi dalam rangka penetapan Wajib Pajak Non Efektif. 

h. Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dilakukan berdasarkan penelitian administrasi yang dituangkan dalam LHPt Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. 

i. Penghapusan atas NPWP yang diterbitkan secara otomatis dilakukan berdasarkan penelitian administrasi yang dituangkan dalam LHPt Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda. 

Perubahan data juga dapat dilakukan dalam hal ditemukan perbedaan data dalam administrasi perpajakan termasuk pada saat pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif, baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. 

Baca juga PPh 23 Non PKP dan Wajib Membuat e-Bupot PPh 23/26

 

Cara Mengajukan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Dalam Pasal 3 ayat 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta sesuai dengan Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan neto di bawah PTKP, bisa mengajukan permohonan NE. WP OP tersebut bisa dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam SE-27/PJ/2020 disebutkan bahwa permohonan NE ini bisa diajukan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan dapat diajukan melalui cara sebagai berikut:

  1. Aplikasi e-Registration yang ada di www.pajak.go.id. WP lalu  mengunggah copy dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi tersebut.
  2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung atau melalui KP2KP, sambil membawa dokumen yang dipersyaratkan dan surat permohonan yang sudah ditandatangani.
  3. Melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi dengan memperhatikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

Note: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Itulah contoh dan langkah pengajuan surat pernyataan wajib pajak non efektif.

Bagi Wajib Pajak yang masih dalam usia produktif dan berstatus WP NE, tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP NE tersebut ketika kembali memiliki penghasilan yang di dalamnya ada kewajiban perpajakan.

Agar lebih mudah hitung, bayar, dan lapor pajak secara daring, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing SPT dari Klikpajak.

Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:

Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Begitu juga jika melakukan pembetulan SPT dan hasilnya menyebabkan PPh Terutang lebih besar.

Sebelumnya, tarif sanksi pajak berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan tarif sank administrasi diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Artinya, besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif mengikuti suku bunga Bank Indonesia.

Rumusnya,

Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja, dibagi 12 bulan, berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Hasil dari penghitungan sanksi bunga administrasi pajak terbaru ini bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Note: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Fitur Lengkap Terintegrasi: Mudah & Cepat Kelola Pajak

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, melalui klikpajak Anda dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, melalui Klikpajak Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi pajak online dan akuntansi onlina di sini.

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan Cara Isi Formulir

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak