Daftar Isi
13 min read

PPh 21 DTP Diperpanjang hingga Desember 2021. Pelajari Regulasinya!

Tayang 19 Jul 2021
PPh 21 DTP Diperpanjang hingga Desember 2021. Pelajari Regulasinya!

Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak dampak Covid-19 hingga akhir tahun. PPh 21 DTP yang diperpanjang sampai Desember 2021 dan 5 insentif pajak lainnya diatur dalam PMK No. 82/2021 untuk perubahan insentif pajak dan PMK No. 83/2021 untuk ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Sebelumnya, pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 DTP karyawan hanya sampai Juni 2021, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

PMK No. 9/2021 ini merupakan perpanjangan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 sebelumnya yang diberikan pada 2020 yang telah mengalami beberapa kali perubahan ketentuan jenis usaha penerima fasilitas pajak dan masa pemberlakuan insentif pajak ini.

PMK No. 9 Tahun 2021 menggantikan PMK No. 86/PMK.03/2021 jo PMK no. 110/PMK.03/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif pajak dampak pandemi Virus Corona (Covid-19) sejak April 2020, sebulan setelah Indonesia mengonfirmasi adanya virus yang baru ada vaksinnya tahun ini.

Meski vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan, namun masyarakat masih harus menunggu giliran mendapatkan vaksin yang dijadwalkan bertahap hingga akhir 2021, tidak menutup kemungkinan butuh waktu hingga tahun depan.

Kendati bisa dibilang mulai lega dengan adanya vaksin Covid-19 ini, tapi untuk memulihkan perekonomian dampak pandemi virus asal kota Wuhan, China, tentunya tidak bisa dalam waktu singkat. Masih butuh waktu lebih lagi.

Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI masih melanjutkan pemberian insentif pajak dampak Covid-19 di tahun ini yang rencanya hanya hingga Juni 2021, terpaksa diperpanjang hingga Desember 2021 melalui:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh 21 DTP
  2. PPh Final PP 23 Tahun 2018 atau PPh Final UMKM DTP
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP
  4. Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  5. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  6. Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp5 miliar

YouTube video

PMK Perpanjangan PPh 21 DTP sampai Desember 2021 dan 5 Insentif Pajak Lainnya

KLU Penerima Insentif Pajak Berkurang, Kecuali PPh 21 DTP

Jika dalam PMK No. 9/2021 ini ada penambahan jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau jenis usaha yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini, maka dalam beleid terbaru PMK No. 82/2021 ini, ada pengurangan jumlah KLU penerima insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-21/2021 menyatakan,”Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.”

Berapa banyak perngurangan jumlah KLU yang sebelumnya bisa memanfaatkan insentif pajak dampak Covi-19?

Berikut pengurangan jumlah KLU peneriman insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021:

  • Jumlah KLU dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP sebanyak 1.189 (tetap)
  • KLU penerima insentif PPh 22 Impor DTP sebanyak 132 (sebelumnya 730)
  • KLU penerima insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebanyak 216 (sebelumnya 1.018)
  • KLU penerima insentif pengembalian pendahuluan PPN sebanyak 132 (sebelumnya 725)

Syarat Insentif Pajak PPh 21 DTP Diperpanjang dan 5 Insentif Lainnya

Seperti yang sudah disinggung di atas, ada ketentuan dan syarat untuk bisa mendapatkan insentif pajak yang diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 ini.

Secara garis besar syarat untuk mendapatkan insentif pajak ini adalah:

  • Jenis usaha atau KLU Pajak termasuk dalam daftar penerima insentif pajak
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak periode sebelumnya
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali

Bagi WP yang sudah punya SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk periode sebelumnya, harus:

  • Mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini.
  • Pemberi kerja atau WP yang akan memanfaatkan insentif PPh 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh 25 mulai Masa Pajak Juli 2021.
  • Disamping itu, pemberi kerja, WP UMKM, dan pemotong PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh DTP hingga Desember 2021 dapat menyampaikan laporan realisasinya.

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Ilustrasi insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang hingga Juni 2021 dan jenis insentif pajak laiannya

6 Jenis Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga Desember 2021

Berikut adalah penjelasan lengkapnya terkait insentif pajak PPh 21 DTP karyawan dan 5 jenis insentif pajak lainnya.

Penjelasan insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021 mulai dari siapa saja yang dapat memanfaatkan insentif pajak ini hingga cara pengajuan insentif pajak ini:

1. Insentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan

Setidaknya ada 1.189 bidang usaha yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah atau DTP bagi karyawan swasta ini.

Jumlah jenis usaha atau KLU yang dapat mengajukan insentif PPh 21 ini tidak berubah dibanding sebelumnya.

Lebih rinci, karyawan yang PPh 21-nya ditanggung pemerintah adalah mereka yang bekerja di salah satu perusahaan berikut ini:

  • Jenis usaha tertentu
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)
  • Perusahaan di kawasan berikat

Jika perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 inni cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:  Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

a. Apa Syarat karyawan yang mendapatkan insentif pajak PPh 21?

Insentif pajak PPh 21 DTP atau pembebasan pajak penghasilan pasal 21 ini diberikan pada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan punya NPWP
  • Gaji karyawan tersebut tidak lebih dari Rp200 juta setahun

Insentif pajak PPh 21 DTP tidak berlaku bagi PNS, TNI, Polri

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini tidak berlaku bagi pegawai yang penghasilannya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK No 9/PMK.03/2021.

b. Cara mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP

Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP pada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Penyampaian permohonan insentif PPh 21 DTP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format pengajuan surat keterangan insentif pajak PPh 21 DTP adalah sebagai berikut:

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Contoh surat permohonan pengajuan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang Desember 2021

c. KPP akan Terbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Pengajuan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Setelah mengajukan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan apakah pengajuan diterima atau ditolak.

1. Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Mendapatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Contoh surat pemberitahuan permohonan pengajuan insentif pajak PPh 21 DTP karyawan diterima

2. Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pajak PPh 21 DTP

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Contoh surat pemberitahuan penolakan pengajuan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang Desember 2021

Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP juga harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/pmk.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing NPWP atas PPh 21 DTP.

d. Wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan insentif Pajak PPh 21 DTP

Perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21 DTP wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Lampiran Formulir Laporan Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Contoh formulir laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang Juni 2021

e. Daftar jenis usaha atau KLU yang bisa mengajukan insentif pajak PPh 21 DTP

Karena jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang ini tidak berubah dibanding sebelumnya, yakni ada 1.189 bidang usaha, maka untuk mengetahui jenis usahanya, lihat Daftar KLU yang Dapat Mengajukan Insentif Pajak PPh 21 DTP Diperpanjang 2021.

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Ilustrasi karyawan yang berhak mendapatkan insentif pajak PPh 21 DTP diperpanjang Juni 2021

2. Insentif Pajak UMKM (PPh Final UMKM DTP)

Insentif pajak berikutnya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM mendapatkan pembebasan PPh Final PP 23 Tahun 2018 tarif 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, tarif PPh Final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto UMKM ini ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Dengan demikian pelaku UMKM tidak perlu setor pajak dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan UMKM juga tidak perlu memotong atau memungut pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

a. Pemotong/pemungut harus membuat SSP dengan ketentuan khusus

Namun, pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …./PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas transaksi.

Baca Juga: Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil: UMKM Wajib Tahu

b. Cara mengajukan insentif pajak UMKM PPh Final 0,5% ditanggung pemerintah

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini, tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 Tahun 2018, tapi cukup menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Final UMKM DTP setiap bulan.

Menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format seperti berikut:

Contoh formulir laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak PPh Final DTP atau PPh UMKM Ditenggung Pemerintah

3. Insentif Pajak PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Insentif ini diberikan pada WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif ini berupa insentif PPh Final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (PPh Final DTP).

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang jadi kebutuhan sektor pertanian.

Baca juga: PPh Pasal 4 ayat 2: Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Pemotong PPh Final Jasa Konstruksi harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP melalui www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Contoh formulir laporan realisasi PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Pemotong pajak harus membuat SSP atau cetakan Kode Billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan Kode Billing atas PPh Final DTP.

Penyampaian laporan realisasi PPh Final Jasa Konstruksi DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Ilustrasi perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak PPh final jasa konstruksi DTP

4. Insentif Pajak Bebas PPh 22 Impor

Insentif PPh 22 impor berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada usaha tertentu sebanyak 132 KLU dari sebelumnya 730 bidang usaha.

Jenis usaha yang dapat pembebasan PPh 22 impor adalah perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

PPh 22 impor ini dipungut oleh Bank Devisa atau DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) pada saat WP melakukan impor barang.

Dengan adanya insentif PPh 22 impor ini, maka kegiatan importasi perusahaan yang sesuai klasifikasi yang dapat memanfaatkan insentif ini, tidak akan dipungut alias bebas PPh impor pasal 22.

Baca juga: Ketahui Besaran Tarif dan Cara Menghitung PPh Pasal 22

a. Cara mengajukan insentif pajak PPh 22 impor

Untuk memanfaatkan insentif ini, WP harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, melalui situs resmi DJP.

Penyampaian permohonan insentif pajak PPh 22 impor melalui situs resmi Ditjen Pajak dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format pengajuan surat keterangan insentif pajak PPh 22 impor adalah sebagai berikut:

Contoh formulir permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor

b. KPP akan menerbitkan SKP atau penolakan

Kepala KPP tempat WP terdaftar akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh 22 impor atau surat penolakan jika tidak memenuhi kriteria.

1. Contoh Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Contoh surat SKB pemungutan PPh 22 impor

2. Contoh Surat Penolakan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

Contoh surat penolakan permohonan SKB pemungutan PPh 22 impor

c. Wajib sampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 22 impor

WP yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor wajib menyampaikan laporan realisasinya setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, melalui saluran tertentu pada lama www.pajak.go.id dengan menggunakan formal sebagai berikut:

Contoh formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor

Baca juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

Isentif Pajak PPh 21 DTP Karyawan Diperpanjang hingga Juni 2021Ilustrasi memanfaatkan insentif pajak PPh 22 impor

d. Dafar Jenis Usaha atau KLU yang dapat mengajukan insentif PPh 22 impor

Berikut daftar 132 bidang usaha atau KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 22 impor dalam PMK 82/PMK.03/2021:

5. Insentif Pengurangan Angsuran PPh 25 Sebesar 50%

Jumlah perusahaan yang dapat memanfaatkan pengurangan angsuran hingga 50% dari angsuran yang seharusnya terutang ini bertambah menjadi 216 KLU dari sebelumnya sebanyak 1.018 bidang usaha tertentu.

Perusahaan yang dapat mengajukan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini adalah perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Baca juga: PPh Badan Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar

a. Cara mengajukan insentif angsuran PPh 25

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 25 ini, WP harus menyampaikan pemberitahuan pada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman DJP.

Penyampaian permohonan insentif pajak angsuran PPh 25 melalui situs resmi Ditjen Pajak dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Format surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Contoh formulir pengajuan insentif pajak PPh 25

b. KPP akan terbitkan surat pemberitahuan diterima atau ditolak

Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan apakah pengajuan insentif pengurang angsuran PPh 25 Anda diterima atau justru ditolak.

1. Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Contoh formulir surat pemberitahuan pengajuan insentif PPh 25 diterima

2. Contoh Surat pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Contoh surat penolakan pengajuan insentif PPh 25

c. Wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 25

WP harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, dengan menggunakan format sebagai berikut:

Contoh formulir realisasi pngurangan besarnya angsuran PPh pasal 25

d. Dafar Jenis Usaha atau KLU yang dapat mengajukan insentif PPh 25

Berikut daftar 216 bidang usaha atau KLU yang dapat memanfaatkan insentif pengembalian restitusi PPN dipercepat dalam PMK No. 82/PMK.03/2021:

6. Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN

Insentif Pajak Pertambahan Nilai ini berupa restitusi atau pengembangan pendahuluan dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

PKP yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPN ini bergerak di bidang perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat sebanyak 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 jenis usaha).

Jumlah lebih bayar yang dapat diajukan pengembalian atau restitusi PPN dipercepat ini paling banyak Rp5 miliar.

Dafar Jenis Usaha atau KLU yang dapat mengajukan insentif PPN

Berikut daftar 132 bidang usaha atau KLU yang dapat memanfaatkan insentif pengembalian restitusi PPN dipercepat:

Itulah tadi keenam jenis insentif pajak 2021 atau insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021.

Manfaatkan insentifnya dan jangan lupa penuhi kewajiban pajaknya.

Agar kelola pajak lebih mudah dan cepat, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Temukan fitur lengkap Klikpajak by Mekari selengkapnya pada Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Perusahaan Anda.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

klikpajak support

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Klikpajak by Mekari mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak