Daftar Isi
6 min read

Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0?

Tayang 12 Nov 2022
Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0?

Prepopulated Pajak Masukan maupun Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan beberapa lainnya merupakan fitur terbaru di e-Faktur 3.0 yang berlaku nasional 1 Oktober 2020 yang menggantikan e-Faktur 2.2. Ketahui bagaimana cara menggunakan fitur prepopulated data PPN di e-Faktur ini.

Melalui fitur baru pada e-Faktur 3.0 ini, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan data Pajak Masukan yang dapat dikreditkan by system.

Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang siap dilaporkan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tersedia dalam e-Faktur Web Based DJP.

Sehingga fitur prepopulated Pajak Masukan ini memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan administrasi perpajakan, mulai dari perolehan Faktur Pajak atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari lawan transaksi dan masih banyak lagi.

Karena e-Faktur 3.0 ini dilengkapi dengan berbagai fitur prepopulated diantaranya:

  • Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Prepopulated Pajak Masukan (PM)
  • Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund
  • Prepopulated SPT Masa PPN 1111
  • Sinkronisasi kode cap fasilitas

Untuk mengetahui bagaimana cara menggunakan fitur prepopulated data PPN di e-Faktur 3.0, sebelum itu Mekari Klikpajak akan menjabarkan mengenai Pajak Masukan yang berkaitan erat dengan data PPN terlebih dahulu.

Pajak Masukan dan Fitur Prepopulated Data PPN

Secara teori, Pajak Masukan atau input value add tax (VAT) adalah PPN yang dibayar PKP untuk mendapatkan barang dan jasa yang akan digunakan untuk tujuan usahanya.

Apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk transaksi kena pajak, maka pajak masukan umumnya dapat dikreditkan.

Akan tetapi, jika barang dan jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka Pajak Masukan biasanya tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau impor BKP.

Baca juga: PPN Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE

Fitur Prepopulated Data PPN

Terkait dengan adanya fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Faktur Pajak tidak serta-merta berada dalam menu administrasi pajak masukan.

Dalam laman resmi DJP dijelaskan data Faktur Pajak yang tersedia di e-Faktur 3.0 tidak dimaksudkan akan langsung berada dalam menu administrasi atau daftar Pajak Masukan.

Sebab WP masih tetap menjadi penentu atas Faktur Pajak tersebut.

WP harus menentukan terlebih dahulu masa pajak dan status pengkreditannya. Setelah ditentukan dan di-upload, baru data tersebut masuk ke daftar Pajak Masukan.

Fitur prepopulated Pajak Masukan yang ada di dalam e-Faktur 3.0 merupakan alat baru yang dibuat untuk memudahkan WP agar tidak perlu melakukan input data secara manual ketika akan membuat e-Faktur maupun lapor SPT Masa PPN.

Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0 juga menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08.

Pada saat PKP memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.

Data tersebut adalah Pajak Masukan dan Faktur Pajak keluaran dari PKP penjual yang sudah memperoleh approval (sukses) pada masa pajak tersebut.

Baca Juga: Surat Pernyataan Non-PKP, Fungsi dan Cara Pengajuannya

Ingat, Harus Install Aplikasi untuk Gunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0

Sejak berlakunya e-Faktur 3.0 1 Oktober 2020, cara buat faktur pajak harus melalui sistem terbaru dan pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui e-Faktur web based.

Seiring pembaruan sistem ini, WP PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi ini.

Namun, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur 3.0 Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk mengetahui cara install aplikasi eFaktur 3.0, simak mengenai Cara Update e-Faktur 3.0.

Cara Menggunakan Fitur Prepopulated Data PPN e-Faktur 3.0

Lalu, bagaimana cara menggunakan fitur prepopulated data PPN di e-Faktur 3.0 ini?

Berikut ini tahapan menggunakan data PPN di e-Faktur 3.0 terbaru: 

1. Masuk ke aplikasi e-Faktur 3.0 dan login menggunakan akun PKP Anda

2. Buka menu “Prepopulated data”

3. Selanjutnya akan muncul tiga jenis sumber data, yakni:

  • Faktur Pajak Masukan 
  • Dokumen Impor (PIB) 
  • VAT Refund

Silakan klik yang sesuai dengan keperluan Anda.

4. Pilih masa pajak yang akan ditarik data prepopulated Faktur Pajak Masukan-nya.

5. Isi masa pajak dan tahun pajak

6. Klik ‘Get Data’

7. Input “Captcha” dan Passphrase”

8. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan data prepopulated Faktur Pajak Masukan sesuai data terkini.

9. Klik salah satu data Faktur Pajak yang diinginkan

10. Klik opsi ‘Ubah Pengkreditan’ yang letaknya ada di bagian bawah

11. Cek data yang terlihat di prepopulated Pajak Masukan, Anda juga dapat melakukan proses upload dengan klik opsi “Upload” yang ada di bagian bawah

12. Setelah klik tombol upload, akan muncul notifikasi sebagai konfirmasi

13. Klik ‘Yes’ kalau sudah yakin

14. Cek hasil upload Prepopulated Data Faktur Pajak Masukan dengan cara masuk ke Menu => Pajak Masukan => Administrasi Faktur.

15. Setelah rangkaian proses 1 – 14 dilakukan, SPT Masa PPN siap dilaporkan.

Sudah tahu? Begini cara bayar pajak melalui e-billing  yang mudah.

Cara Input Faktur Pajak Masukan untuk yang belum ada di Prepopulated Data PIB

Bagaimana jika ada data yang tidak sesuai sehingga belum muncul dalam fitur prepopulated Data PPN atau PIB?

Jika ini terjadi, jangan khawatir karena WP tetap bisa melakukan input data Faktur Pajak Masukan secara manual seperti versi versi e-Faktur sebelumnya (e-Faktur 2.2).

Setelahnya, WP bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui situs web-efaktur.

Tahukah, Anda dapat lebih mudah membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk memudahkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 ini, artinya DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian WP PKP tinggal mencocokkan saja dan bisa langsung dibuat Faktur Pajaknya atau pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Cara Menggunakan Fitur Prepopulated Data PPN di e-Faktur 3.0

Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi

Bukan hanya mudah untuk menyampaikan dalam membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN di e-Faktur, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin menghemat waktu Anda dan biaya dalam mengurus administrasi perpajakan?

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak