Daftar Isi
12 min read

Bea Cukai: Pengertian, Sejarah, hingga Tarif Barang

Tayang 11 Nov 2022
bea cukai
Bea Cukai: Pengertian, Sejarah, hingga Tarif Barang

Bea cukai adalah istilah yang merujuk pada urusan ekspor dan juga impor barang. Untuk para orang yang telah bergerak di bidang bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Sementara itu, lembaga yang mengaturnya disebut sebagai kepabeanan.

Walaupun begitu, tidak semua produk ekspor dan impor akan dikenai bea cukai. Terdapat beberapa karakteristik tertentu sesuai dengan yang disebutkan di perundang-undangan hingga suatu barang dapat dikenai bea cukai.

Walaupun tidak semua barang harus berurusan dengan bea cukai, tetap saja pengetahuan tentangnya adalah hal yang penting untuk dipelajari. Apalagi bagi seseorang yang ingin menjalankan suatu usaha. Simak ulasan lengkap berikut untuk mengetahui apa itu bea cukai dan hal yang berkaitan dengannya.

bea cukai

Pengertian Bea Cukai

Bea cukai adalah istilah yang memiliki makna setiap satu suku katanya. Bea sendiri berarti sebuah pungutan oleh negara terhadap barang yang diekspor atau impor . Bea merujuk pada ongkos barang yang masuk dan keluar pada suatu negara.

Sementara itu, cukai berarti pungutan negara pada sebuah barang yang memiliki karakteristik sesuai pada perundang-undangan cukai yang ditetapkan. Artinya, jika digabungkan, bea cukai adalah tindakan pungutan negara pada barang ekspor impor serta barang yang telah ditentukan di undang-undang cukai.

Lebih mudahnya, bea cukai merupakan tambahan biaya untuk barang-barang dengan potensi sifat yang merugikan atau memiliki efek samping terhadap penggunanya. Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah produk turunan dari tembakau seperti rokok dan sebagainya.

Jika didasarkan pada UU no. 39 Tahun 2007, bea cukai juga dikenakan pada barang yang dikategorikan sebagai barang bernilai tinggi atau barang mewah tetapi bukan kebutuhan pokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pungutan antar konsumen sesuai penghasilannya.

Sebenarnya tujuan utama pemungutan bea cukai adalah sebagai jaminan kerugian konsumen apabila suatu saat barang yang dikonsumsinya membawa dampak. Hal ini karena pungutan negara terhadap produk bea cukai nantinya akan diterima negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sejarah Singkat Bea Cukai

Walaupun sampai sekarang belum ditemukan bukti atau dokumentasi yang jelas, bea cukai diyakini sudah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan atau pra kolonial. Sementara itu, jika menurut pada dokumentasi yang jelas adanya, bea cukai mulai tercatat rapi sejak masuknya VOC di Indonesia.

Pada masa itu, yaitu saat kolonialisme Belanda, terdapat sebutan douane yang merujuk pada petugas bea cukai. Adapun lembaga resmi bea cukai saat itu disebut sebagai I.U&A atau De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen.

I.U&A memiliki fungsi yang sama dengan lembaga kepabeanan, yaitu untuk memungut bea ekspor, impor, dan juga cukai. Saat masa kependudukan Jepang, tugas bea cukai hanya untuk mengurusi pemungutan cukai saja. Setelah Indonesia merdeka, barulah lembaga ini mengurusi cukai sekaligus pungutan bea.

Pada awal kemerdekaan, bea cukai dibentuk lagi tanggal 1 Oktober 1946 dengan menggunakan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu, kepala pertama bea cukai adalah R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk oleh Sjafrudin Prawiranegara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia saat itu.

Lembaga inipun kemudian mengalami perubahan nama lagi pada tahun 1948 menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Kemudian pada tahun 1965, nama Jawatan Bea Cukai berubah menjadi Ditjen Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan digunakan hingga saat ini.

Tugas Serta Fungsi Utama Ditjen Bea Cukai

Tugas utama dari Ditjen Bea Cukai adalah melaksanakan perumusan serta kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan peraturan undang-undang. Berdasar dengan laman resmi milik Ditjen Bea Cukai, lembaga ini memiliki fungsi umum sebagai berikut:

  • Merumuskan kebijakan penegakan hukum, pengawasan dan pelayanan, serta optimalisasi penerimaan bidang kepabeanan dan cukai pada negara.
  • Melaksanakan penegakan hukum, pengawasan, pelayanan serta optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai negara.
  • Menyusun norma, prosedur, standar, dan kriteria mengenai penegakan hukum, pengawasan, serta pelayanan dan optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai negara.
  • Memberikan supervisi serta bimbingan teknis mengenai penegakan hukum, pengawasan, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara pada bidang kepabeanan dan cukai.
  • Memantau, mengevaluasi, serta melaporkan beberapa hal terkait penegakan hukum, pengawasan, pelayanan serta penerimaan negara pada bidang kepabeanan dan cukai.
  • Melakukan pelaksanaan administrasi kepabeanan.
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan menteri keuangan.

Sementara itu, apabila dirinci lebih dalam, Ditjen Bea Cukai juga memiliki fungsi utama sebagai berikut:

  • Menerapkan fasilitas pada bidang kepabeanan dan cukai dengan tepat sasaran untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
  • Menyederhanakan prosedur kepabeanan dan cukai serta menerapkan sistem manajemen risiko dengan handal untuk memperlancar logistik impor dan juga ekspor. Dengan begitu akan terwujud iklim usaha serta investasi yang kondusif.
  • Melakukan pengawasan dan juga pencegahan terkait masuk serta keluarnya barang impor dan ekspor yang memiliki dampak negatif serta berbahaya dan dilarang oleh regulasi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari dampak berbahaya.
  • Menerapkan penyidikan yang kuat, sistem manajemen risiko yang handal, penindakan tegas, serta mengaudit kepabeanan dan cukai dengan tepat. Ini untuk mewujudkan pengawasan kegiatan impor serta ekspor kepabeanan cukai efektif dan efisien.
  • Mengawasi, membatasi, serta mengendalikan produksi dan peredaran konsumsi barang tertentu dengan sifat serta karakter yang membahayakan kesehatan, ketertiban, serta lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui instrumen cukai dengan memperhatikan keseimbangan dan keadilan.
  • Menunjang pembangunan sosial dengan lebih mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk serta bea keluar dan cukai.

Karakteristik dan Jenis Barang yang Terkena Bea Cukai

Sesuai dengan perundang-undangan, tidak semua barang akan dikenakan pungutan bea cukai. Suatu barang akan dikenai pungutan oleh negara jika mengandung beberapa karakteristik atau jenis yang telah diatur oleh negara.

Adapun karakteristik barang kena cukai telah tertuang pada UU No. 35 Tahun 2007. Karakteristik inilah yang kemudian menjadi pembeda pungutan bea cukai dengan pungutan produk dagang yang lainnya. Berdasarkan peraturan undang-undang tersebut, karakteristik barang yang terkena bea cukai adalah:

  • Barang yang dalam pengedarannya membutuhkan pengawasan.
  • Barang yang apabila dipakai akan menimbulkan beberapa dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.
  • Barang yang pengonsumsiannya perlu dikendalikan.
  • Barang yang pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan, atau barang yang dikenakan cukai karena undang-undang.

Adapun jenis-jenis barang yang terkena bea cukai antara lain adalah produk yang terdiri dari:

  • Etanol atau etil alkohol yang dalam proses pembuatannya tidak memperhatikan bahan.
  • Minuman dengan kandungan etil alkohol berapapun kadarnya yang dalam tidak mengindahkan proses pembuatannya serta bahan yang digunakan. Konsentrat dengan kandungan etil alkohol juga termasuk dalam jenis ini.
  • Hasil tembakau termasuk rokok, sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, serta hasil dari olahan tembakau yang lainnya. Hal ini akan terkena bea cukai apabila tidak mengindahkan digunakan tidaknya bahan pembantu atau bahan pengganti dalam pembuatannya.

Tarif Barang yang Terkena Bea Cukai

Barang yang terkena bea cukai tentunya akan mendapatkan pungutan atas pengedarannya. Adapun tarif yang harus dibayarkan atas barang yang termasuk dalam jenis dan karakteristik barang kena cukai terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Barang Hasil Tembakau

Barang yang paling umum terkena bea cukai adalah barang hasil tembakau ataupun olahannya. Tarif jenis barang ini jika didasarkan objek pasar masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Barang hasil tembakau yang dibuat di Indonesia: 5% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual ecer. Dan 275% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual pabrik.
  • Barang hasil tembakau yang dibuat untuk impor: 57% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual eceran. Dan 275 % dari harga awal jika harga yang digunakan adalah nilai pabean yang sudah ditambah bea masuk.

2. Barang Cukai yang Lain

Jika bukan berupa hasil atau olahan tembakau, maka barang akan masuk pada tarif barang cukai yang lain. Sama seperti barang hasil tembakau, tarif barang cukai selain tembakau juga terbagi menjadi dua didasarkan pada objek pasarnya.

  • Barang yang dibuat di Indonesia: 80% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual ecer. Dan 1.150% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual pabrik.
  • Barang yang dibuat untuk impor: 80% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah harga jual eceran. Dan 1.150% dari harga awal jika harga yang digunakan adalah nilai pabean yang sudah ditambah bea masuk.

Tarif Normal pada Pajak Impor

Walaupun bea masuk pada barang kiriman dari luar negeri mendapatkan tarif tunggal, pemerintah telah menaruh perhatian terhadap saran-saran yang diberikan oleh para produsen barang. Contohnya saja, produk sepatu, tass, serta garmen yang ada di Indonesia jadi tidak laku.

Bahkan karena banjirnya produk yang serupa dari luar negeri, menjadikan banyak pengrajin terpaksa gulung tikar. Oleh sebab itu, pemerintah pun berusaha mencari jalan keluar dengan menetapkan tarif normal pada bea masuk untuk komoditi sepatu, tas, dan garmen dengan tarif sebagai berikut:

  • 15% – 20% untuk tas
  • 15% – 25% untuk sepatu
  • PPN 10% untuk produk tekstil
  • Dan PPh pasal 22 impor sebanyak 7,5% – 10%

Diadakannya penetapan tarif normal tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan antara produk dalam negeri yang mayoritasnya berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) dengan produk impor. Karena IKM dikenai pajak dan produk impor dikirimkan melalui kargo umum.

Dengan adanya penetapan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri lebih banyak dari produk impor.

Kurs Pajak Bea Cukai

Kurs pajak bea cukai adalah nilai dari kurs yang digunakan dalam bertransaksi perpajakan di Indonesia. Setiap terdapat transaksi antarnegara dengan menggunakan mata asing, maka akan menerapkan sistem ini.

Tujuan digunakannya kurs pajak bea cukai yakni sebagai dasar acuan dalam penetapan pajak transaksi kegiatan ekspor maupun impor. Adapun pembayaran yang terkait dengan kurs ini diantaranya adalah:

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai barang serta jasa
  • Bea masuk serta bea keluar
  • PPh atau Pajak Penghasilan atas adanya pemasukan barang
  • Pajak penjualan barang mewah

Sebelum melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, maka nilai tersebut harus terlebih dahulu dikonversikan dalam rupiah. Adapun Menteri Keuangan akan mengatur kurs pajak tiap satu minggu sekali pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Karena sistem ini, maka informasi kurs pajak akan ditampilkan melalui website online pajak yang juga akan selalu diperbarui sesuai dengan KMK.

Lapor hingga bayar PPN lebih praktis dengan aplikasi eSPT PPN dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

Filosofi dan Tujuan Bea Cukai

Tujuan utama adanya bea cukai adalah untuk menghalangi atau mengurangi penggunaan objek cukai dengan bebas. Tujuan ini sudah diterapkan sejak dulu, yaitu ketika masa penjajahan Belanda. Mereka menggunakan cukai untuk mengontrol kebutuhan gula pada masyarakat demi kepentingan pribadi.

Bea cukai pada beberapa negara maju difungsikan untuk membatasi barang-barang yang memiliki dampak negatif. Dampak negatif ini antara lain secara sosial bisa berupa pronografi serta hal yang serupa, dan secara kesehatan berupa konsumsi minuman keras, rokok, dan sebagainya.

Contohnya, jika terdapat penggunaan deterjen dengan berlebihan maka kemudian akan mencemari sungai yang menjadi bahan baku pengolahan air minum oleh perusahaan pemerintah. Jika begitu akan terdapat biaya lebih yang harus dikeluarkan pemerintah dalam memproduksi air minum ini tadi.

Karena harga air minum tidak bisa begitu saja dinaikkan akibat resistensi publik, maka sebagai solusinya pemerintah akan mengenai bea cukai pada produk deterjen. Dengan dasar asas keadilan, maka biaya ekstra pemrosesan air tidak dibebankan pada konsumen air minum, tetapi konsumen deterjen.

Asas yang sama pula juga diterapkan untuk pada perokok aktif. Karena dengan adanya konsumsi merokok menjadikan perokok pasif menanggung risiko yang lebih banyak. Maka, cukai rokok kemudian dibebankan setinggi-tingginya pada pengonsumsi rokok.

Proses Impor serta Pabean

1. Pabean

Kegiatan yang sangat umum pada bea cukai adalah kegiatan pabean. Mungkin kegiatan ekspor serta impor sudah umum diketahui, tetapi apakah itu pabean?

Pabean merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak serta pungutan bea masuk dalam rangka impor. Terdapat juga bea keluar pada ekspor terlebih untuk komoditas atau barang tertentu. Pemungutan bea masuk dilakukan untuk melindungi industri dari limpahan produk impor dari luar.

Sementara untuk mendukung industri negeri, biasanya pemerintah tidak melakukan pemungutan bea ekspor. Akan terdapat insentif berupa pengembalian restitusi pajak yang diberikan pemerintah untuk barang yang diekspor.

Bayar e-billing pajak lebih praktis dengan aplikasi eBilling dari Mekari Klikpajak. Coba Sekarang!

Adapun untuk beberapa produk mentah seperti rotan, kayu, dan sebagainya, terdapat pungutan pajak ekspor. Hal ini dimaksudkan agar para eksportir hendaknya mengekspor barang jadi saja bukan mentahan atau yang setengah jadi. Hal yang melatarbelakangi ini adalah agar sumber daya alam lebih terlindungi dan terjaga ketersediaan bahan bakunya untuk industri dalam negeri.

2. Proses Impor

Kegiatan selanjutnya yang tidak terlepas pada bea cukai adalah kegiatan impor merupakan interaksi jual beli antara penjual dari luar negeri dengan konsumen di Indonesia. Adapun untuk lebih memiliki gambaran, berikut ini proses tahapan kegiatan impor.

  • Hal utama yang dibutuhkan setiap bertransaksi impor adalah terbitnya L/C (letter of credit) yang bisa diakses oleh pembeli melewati bank.
  • Penjual dari luar negeri akan mengirim barang-barang tersebut serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan spesifikasi barang serta pengirimannya. Kemudian, penjual tersebut akan mendapatkan uang untuk barang yang dihasilkannya melalui bank negaranya sendiri.
  • Dokumen tersebut akan dikirim ke issuing bank oleh correspondent bank yang kemudian akan ditebus oleh importir.
  • Dokumen yang telah dipegang oleh importir berguna untuk mengambil barang yang telah dikirimkan dari luar negeri.
  • Barang impor akan diangkut melalui sarana pengangkut internasional serta hanya akan merapat pada pelabuhan resmi pemerintah saja. Setelah itu barang akan mengalami serangkaian proses mulai dari bongkar barang hingga ditempatkan pada penimbunan sementara.
  • Setelahnya, bank akan menerima dokumen impor dari bank negara pengekspor tadi. Untuk mengambil dokumen tersebut, importir harus menebusnya dengan membayar L/C. Hal ini karena dengan kata lain sebelumnya bank sudah menalangi dana sementara.
  • Dalam mengambil barang, importir diharuskan untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen pelengkap pabean berupa invoice, COO, dan B/L. Importir tidak bisa mengambil barang impor jika tidak terdapat PIB.
  • PIB baru bisa dibuat jika importir telah memiliki dokumen pelengkap pabean. Dokumen tersebut bisa diambil melalui bank, jika bank itu termasuk bank devisa yang sudah tersambung dengan komputer DJBC, maka PIB bisa diurus langsung di bank tersebut.
  • Setelah mengisi formulir PIB dan sudah membayar bea masuk pada bank, maka tinggal menunggu barang saja untuk kemudian menyerahkan dokumen yang diperlukan DJBC.
  • Apabila importir telah membayar bea masuk dan menyelesaikan PIB serta pajak-pajak, maka bank kemudian memberitahukan DJBC secara online tentang hal itu. Karena perkembangan teknologi yang sudah maju, sekarang importir bisa menyerahkan PIB secara digital.

Bea cukai merupakan sistem pemungutan oleh pemerintah yang ditujukan untuk produk yang termasuk pada jenis dan karakteristik cukai. Fungsi utamanya adalah untuk mengurangi penggunaan dampak yang memiliki dampak bahaya atau negatif.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak