Daftar Isi
4 min read

Ketahui Ketentuan dan Cara Perhitungan Pajak Usaha Walet

Tayang 13 Nov 2022
Last updated 19 Juli 2024
Ketahui Ketentuan dan Cara Perhitungan Pajak Usaha Walet

Saat Anda mendengar “sarang burung walet”, pasti Anda akan langsung terpikir pada komoditas yang memiliki nilai jual tinggi yang laku sampai pasar internasional.

Secara umum memang kebanyakan sarang burung walet diekspor ke luar negeri, terutama permintaan terbesar datang dari negara Tiongkok dan Cina.

Memang untuk bahan baku sarang burung walet paling banyak ditemui di sekitaran Asia Tenggara saja. Itulah alasan menjadikan komoditas ini memiliki harga yang mahal dan pengenaan pajak usaha walet yang relatif tinggi.

Apabila Anda seorang pengusaha yang masih bingung menentukan bahan baku untuk Anda jadikan sumber usaha, mungkin sarang burung walet bisa menjadi salah satu rekomendasi untuk dicoba.

Tentu saja sumber usaha yang satu ini memiliki pajaknya sendiri namun sebelum Anda mengetahui perhitungan pajak usaha walet secara lengkap, ada baiknya untuk mengetahui sejarah sarang burung walet terlebih dahulu.

Ketentuan Lengkap Tentang Pajak Usaha Burung Walet

1. Objek dan Subjek Pajak Usaha Burung Walet

Objek Pajak merupakan pengambilan atau penguasaan atas sarang burung walet, kecuali pengambilan sarang burung walet yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan untuk wajib pajak burung walet adalah OP atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengambilan sarang burung walet. Adapun kewajiban wajib pajak burung walet seperti:

  • Sudah terdaftar di Dinas Pendapatan kabupaten/kota guna mendapatkan NPWPD.
  • Wajib pajak harus mengambil, mengisi, dan menyampaikan SPTPD Ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota sebagai pajak dengan melampirkan SSPD.

Untuk subjek pajak merupakan Orang Pribadi maupun Badan yang melakukan aktivitas pengambilan sarang burung walet.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Sarang Burung Walet

Dasar Pengenaan Pajak merupakan nilai jual sarang burung walet yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasar secara umum untuk sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Jika diformulasikan yaitu:

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak (10%)

Contoh Perhitungan Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Walet Lovers adalah sebuah Badan Usaha penangkaran sarang burung walet di Gunung Kidul dengan rata-rata penjualan sarang burung walet per bulannya sebesar 15 kg. Untuk harga pasaran sarang burung walet saat ini sekitar Rp12 Juta per kilogram.

Maka pendapatan yang diperoleh Walet Lovers dalam sebulan adalah sebagai berikut:
(hasil sarang burung walet) X (harga jual) = 15 Kg x 12 Juta = Rp180 Juta
Pajak sarang burung walet = 24 Juta x 10% = Rp18.000.000,00

Nah, begitulah cara perhitungan pajak usaha sarang burung walet. Satu hal yang masih menjadi kendala saat ini adalah kesadaran pemilik usaha sarang burung walet.

Terlebih lagi transaksi penjualan sarang burung walet masih dilakukan secara tradisional sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.

Akhirnya, Pemerintah Daerah hanya mengandalkan kejujuran dan kesadaran dari pemilik usaha sarang burung walet untuk membayar kewajiban pajak usaha sarang burung walet.

 Ketentuan Penyetoran Pajak Usaha Burung Walet

Bagi Wajib Pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun Surat Pemberitahuan lain yang telah disahkan secara tunai atau lunas pada kondisi berikut:

a. Pembayaran pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.

b. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang taidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lambat 1 tahun atau pidana denda paling banyak kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

c. Wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan taidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapata dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Masa pajak merupakan jangka waktu tiga bulan kalender yaitu dasar bagi Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, penyetoran, serta melaporkan pajak yang terutang.

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi ketika pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan akutansi maupun pembukuan yang lazim, untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola usahanya, serta memudahkan petugas BPPKAD dalam melakukan kontrol atau pengawasan.

Setiap kepala BPPKAD berwenang melakukan pemeriksaan agar dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta untuk tujuan lain dalam mendukung ketaatan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:

a) Mengetahui kesesuaian besarnya pajak yang telah dibayar dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

b) Menguji kebenaran permohonan wajib pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

c) Menguji kebenaran permohonan wajib pajak atas pengurangan maupun keringan atau pembebasan pajak.

d) Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Bukan hanya mudah melaporkan pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Anda dapat menghitung pajak dengan akurat dan membayar pajak dengan langkah yang simpel.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami