Daftar Isi
4 min read

Surat Setoran Pajak dan Batas Waktu Penyetoran Pajak

Tayang 03 Mar 2019
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta sebagai Kelengkapan dalam Pelaporan SPT
Surat Setoran Pajak dan Batas Waktu Penyetoran Pajak

Pembahasan mengenai Surat Setoran Pajak memang sebenarnya sudah tidak terlalu relevan, mengingat dokumen ini sudah dialihkan menjadi bentuk digital Surat Setoran Elektronik. Namun demikian, masih ada beberapa informasi penting yang bisa digali pada topik ini. Khususnya untuk Anda yang sedang belajar mengenai perpajakan di Indonesia.

Seperti diketahui, Surat Setoran Pajak merupakan dokumen legal yang menjadi bukti pembayaran pajak. Pembayaran yang sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang ini kemudian akan diberikan bukti pembayaran, berupa dokumen tersebut. Pembayaran sendiri bisa dilakukan pada kantor pajak atau bank persepsi dan kantor Pos.

Tentu, setiap jenis pajak yang dibayarkan memiliki batas akhir waktu pembayaran yang harus Anda tepati. Keterlambatan pembayaran atau pembayaran pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan akan diberikan sanksi berupa denda administrasi. Terdapat prosedur tertentu untuk melakukan penundaan atau metode mencicil pajak, yang akan dibahas selanjutnya.

Untuk kapan bayar pajak atau batas pembayaran sendiri, berikut dirangkum beberapa jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk dibayarkan.

Pembayaran Masa

PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk pajak yang harus dibayarkan sendiri, pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (kecuali ada ketetapan lain dari Menkeu).

PPh Pasal 15

Pajak yang dipotong oleh pemotong harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk yang dibayarkan sendiri, maka batas penyetorannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong oleh pemotong harus disetor paling lambat tangga 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Pajak yang dipotong oleh pemotong harus disetor paling lambat tangga 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 25

Pajak ini harus dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 22 PPN atau PPN dan PPnBm atas Impor

Pajak ini harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk yang ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

Untuk pajak ini yang dipungut oleh Direktorat Jenderal bea Cukai, maka batas penyetorannya adalah satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

PPh Pasal 22

Untuk pajak yang dipungut oleh bendahara, maka harus disetorkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara atau belanja daerah.

Pajak ini dibayarkan dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.

Sedangkan untuk pajak atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada penyalur atau agen atau industri lain yang dipungut oleh wajib pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi komoditas tersebut, maka batas penyetorannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Untuk pajak yang dipungut oleh wajib pajak badan tertentu, sebagai pemungut pajak harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPN atau PPN dan PPnBM

Pajak yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum penyampaian SPT Masa.

Untuk pajak yang pemungutnya merupakan bendahara pemerintah atau instansi yang ditunjuk, penyetorannya paling lambat adalah tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika pemungutnya merupakan pemungut selain bendahara pemerintah atau instansi pemerintah, maka penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 25

Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 3 Ayat 3b UU KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir. Selain itu, batas waktu juga ditentukan berdasarkan jenis pajak yang akan disetorkan.

Berkas Lain

  1. Surat Tagihan Pajak
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Keberatan
  4. Surat Keputusan Pembetulan
  5. Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali

Pelunasan pajak yang tertera pada setiap dokumen tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak berkas terkait diterbitkan.

SPT PPh Tahunan

Kekurangan bayar yang dimiliki harus dilunasi sebelum SPT PPh tersebut disampaikan.

Pemahaman pada batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ini penting untuk Anda ketahui agar tidak terjadi keterlambatan. Surat Setoran Pajak yang didapatkan dari pembayaran ini, kemudian akan menjadi bukti valid bahwa transaksi yang dilakukan telah masuk ke dalam kas negara sebagai pemasukan.

Untuk membantu Anda dalam mengurus berbagai kewajiban pajak, Anda bisa menggunakan Klikpajak.

Fitur lengkap dan kemudahan operasional sangat cocok digunakan Anda yang berstatus sebagai wajib pajak pribadi maupun badan, serta dilengkapi dengan sistem pengarsipan yang sangat detail. Daftar sekarang untuk menggunakan layanan lapor SPT aman, nyaman, dan praktis!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak