Pajak merupakan kontribusi wajib berdasarkan undang-undang perpajakan yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Lalu, apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia?
Mekari Klikpajak akan mengulas gambaran menyeluruh mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia, dasar hukum pengenaan pajak yang berlaku, serta tips praktis dalam mengelola kewajiban pajak secara tepat
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Gambaran Umum Sistem Perpajakan di Indonesia
Di Indonesia, pajak bersifat memaksa dan hanya dapat dikenakan berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak wajib pajak.
Sebagian besar jenis pajak di Indonesia menggunakan sistem self assesment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak
Beberapa regulasi sebagai dasar hukum pengenaan pajak di Indonesia antara lain:
- UUD 1945: Sebagai landasan utama yang menegaskan bahwa pajak hanya dapat dipungut berdasarkan undang-undang.
- UU KUP: Mengatur tata kelola administrasi perpajakan, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak, mekanisme pelaporan, hingga sanksi.
- UU HPP: Menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan agar sistem pajak lebih adil dan efektif.
- UU HKPD: Menjadi dasar pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pembagian kewenangan pusat dan daerah.
- UU PPN: Mengatur ketentuan pengenaan transaksi barang/jasa kena pajak.
- UU PPh: Mengatur ketentuan pengenaan pajak penghasilan.
- UU Bea Meterai: Mengatur secara khusus terkait bea meterai untuk memberikan kepastian hukum atas pengenaan pajak dokumen.
Baca Juga:Â Inilah Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu
Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu:
1. Pajak Pusat
Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara secara nasional.
Beberapa jenis pajak pusat yang umum dikenal meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu
- Bea Meterai
2. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan wilayah masing-masing.
Beberapa jenis pajak daerah antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Baca Juga:Â Jenis Pajak Daerah, Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya
Jenis Pajak Pusat dan Penjelasannya
Berikut penjelasan dari masing-masing jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat:
1. PPh
PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang menjadi objek PPh dapat berupa:
- gaji dan upah
- honorarium dan jasa profesional
- keuntungan usaha
- sewa
- dividen dan bunga
PPh memiliki berbagai kategori sesuai jenis penghasilan dan mekanisme pemungutannya, sehingga wajib pajak perlu memahami pasal yang relevan dengan aktivitasnya. Selengkapnya Anda dapat membaca:Â Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif.
2. PPN
PPN dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Pajak ini umumnya dipungut oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam sistem PPN dikenal mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan melalui faktur pajak. Selengkapnya baca:Â Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format.
3. PPnBM
PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas barang tertentu yang tergolong mewah. Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan dan mengendalikan konsumsi barang mewah.
Adapun barang yang tergolong mewah di antaranya:
- Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. PBB
Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Saat ini, sebagian besar PBB menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sektor tertentu masuk dikelola oleh pemerintah pusat. Selengkapnya baca:Â Tarif PBB Terbaru dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan.
5. Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum atau digunakan sebagai alat pembuktian. Pajak ini bersifat satu kali dan tidak dikenakan berulang pada dokumen yang sama. Selengkapnya baca:Â Cara Bayar Bea Meterai Elektronik dengan SSP.
Jenis Pajak Daerah dan Penjelasannya
Pajak daerah terbagi menjadi dua kategori berdasarkan pemungutnya, yaitu:
- Pajak Provinsi: Pajak tingkat provinsi umumnya berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan serta aktivitas tertentu yang menjadi kewenangan provinsi.
- Pajak Kabupaten/Kota: Pajak kabupaten/kota mencakup pajak atas properti, perolehan hak tanah dan bangunan, serta pajak atas barang dan jasa tertentu sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.
Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
- Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Baca Juga:Â Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online
Tips Mengelola Pajak agar Lebih Tertib dan Efisien
Agar pengelolaan kewajiban pajak dapat dilakukan lebih mudah, Anda dapat memanfaatkan tips berikut:
- Pahami pajak yang relevan dengan aktivitas Anda: Identifikasi aktivitas yang menimbulkan kewajiban pajak agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban.
- Pisahkan keuangan pribadi dan usaha: Pemisahan ini memudahkan pencatatan transaksi dan penghitungan pajak secara akurat.
- Simpan dokumen perpajakan dengan rapi: Dokumen seperti bukti potong, faktur pajak, dan SPT perlu diarsipkan untuk keperluan pelaporan dan pemeriksaan.
- Susun jadwal rutin pengelolaan pajak: Dengan jadwal yang teratur, risiko keterlambatan bayar atau lapor dapat diminimalkan.
- Manfaatkan teknologi perpajakan: Penggunaan aplikasi pajak dapat membantu menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara lebih praktis dan minim kesalahan.
Agar pengelolaan administrasi pajak dapat dilakukan secara otomatis, Anda dapat menggunakan Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk kelola faktur pajak elektronik dan HCM CLoud Mekari Talenta untuk mengelola bukti potong PPh 21/26 karyawan.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Kesimpulan
Pajak di Indonesia terdiri dari berbagai jenis yang dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Masing-masing pajak memiliki karakteristik, objek, dan ketentuan yang berbeda.
Seluruh pengenaan pajak memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari konstitusi hingga undang-undang dan peraturan pelaksana. Hal ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dengan memahami jenis pajak, dasar hukumnya, serta menerapkan pengelolaan pajak yang tertib dan terencana, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, lebih aman, efisien, dan terhindar dari sanksi.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Dasar 1945”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 9 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah“






