Daftar Isi
4 min read

Batas Lapor SPT Badan dan Pribadi Agar Tidak Kena Sanksi

Tayang 09 Jan 2019
Batas Lapor SPT Badan dan Pribadi Agar Tidak Kena Sanksi

SPT Tahunan bagi Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Lapor SPT tersebut diantaranya pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lainnya dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Ketahui batas lapor SPT badan dan pribadi agar tidak kena sanksi berupa denda.

SPT Tahunan Badan Usaha

Selain dilaporkan oleh perseorangan atau orang pribadi, SPT Tahunan juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan. Adapun ketentuan untuk lapor SPT badan adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas
  2. dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah atau mata uang asing jika mendapat izin Menteri Keuangan.
  3. Setiap Wajib Pajak harus menandatangani SPT.
  4. Wajib Pajak harus menyampaikan SPT ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
  5. Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh DJP atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  6. Setiap Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  7. Bentuk dan isian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Untuk mengetahui batas pelaporan SPT Tahunan, maka yang perlu diketahui adalah pelaporan SPT Tahunan yang terbagi menjadi 2 jenis yaitu (1) Pelaporan SPT Tahunan Badan atau Perusahaan, dan (2) Pelaporan SPT Tahunan Pribadi atau Perorangan. Ketentuan batas akhir lapor SPT badan dan pribadi tidak sama. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

  1. Untuk Wajib Pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini dapat digunakan untuk bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Batas lapor SPT Badan adalah tanggal 30 April. Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur maka biasanya akan diatur melalui surat keputusan Dirjen Pajak apakah pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut diundur atau dimajukan.
  2. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis yaitu (1) SPT Tahunan 1770, yang diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha, (2) SPT Tahunan 1770S, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilannya dalam setahun lebih dari 60 juta, (3) dan SPT Tahunan 1770SS, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilannya dalam setahun kurang dari 60 juta. Untuk ketiga jenis pelaporan SPT Tahunan tersebut batas akhir untuk melapor adalah tanggal 31 Maret. Dalam hal tanggal 31 Maret adalah hari libur maka biasanya akan diatur apakah pelaporan SPT tersebut diundur atau dimajukan.

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Dapat Dimundurkan

Penting untuk Anda ketahui bahwa Anda dapat melakukan penundaan pelaporan SPT Tahunan. Namun hal ini hanya dapat dilakukan dengan 3 kondisi yaitu:

  1. Kondisi Luar Biasa sehingga DJP mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
  2. Mengajukan permohonan untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan.
  3. Laporan Keuangan untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender. Khusus untuk kondisi ini Anda wajib mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri Keuangan di tahun sebelumnya.

Setelah mengetahui informasi tentang batas akhir lapor SPT Badan dan Pribadi, diharapkan Anda tidak terlambat untuk melapor. Apabila Anda tidak melaporkan SPT Tahunan atau terlambat, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan usaha (perusahaan). Dan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (perorangan). Untuk memudahkan Anda bayar dan lapor pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi Klikpajak. Segera registrasi di sini

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak