Daftar Isi
18 min read

Dasar Penagihan Pajak dan Ketentuan Baru dalam PP 50/2022

Tayang 04 Jan 2023
Dasar Penagihan Pajak dan Ketentuan Baru dalam PP 50/2022

Ketentuan dasar penagihan pajak terbaru kembali diatur dalam PP No. 50 Tahun 2022. Ketahui bagaimana ketentuannya serta apa saja dasar hukum penagihan pajak dan daluwarsa pajak.

Sebagai wajib pajak, tentu sudah seharusnya memahami prosedur dan ketentuan penagihan pajak.

Tujuannya agar Anda dapat mengantisipasi segala risiko yang timbul dari penagihan pajak.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya dengan tertib.

Sedangkan penanggung pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Dasar hukum penagihan pajak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Terus simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menjabarkan ketentuan dasar hukum penagihan pajak, penagihan pajak terbaru dalam PP 50/2022 hingga siapa yang berhak melakukan penagihan pajak.


Apa itu Dasar Penagihan Pajak?

Dasar Penagihan Pajak adalah adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak.

Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak kepada penanggung pajak.

Dalam Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) No. 19 Tahun 2000 menjelaskan bahwa Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dilunasi termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak sesuai dengan pasal pasal yang ada di UU KUP?

A. Berikut Ketentuan Baru Dasar Penagihan Pajak

Merujuk Pasal 18 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang menjadi dasar penagihan pajak adalah:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  4. Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
  5. Surat Keputusan Keberatan
  6. Putusan Banding
  7. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah.

Kemudian melalui PP No. 50 Tahun 2022 dalam Pasal 45 ayat (1), ketentuan komponen yang menjadi dasar penagihan pajak ditambah, yakni:

  1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama
  2. Klaim Pajak

Kesemua itu merupakan dasar penagihan pajak untuk PPh, PPN, dan PPnBM, serta bunga penagihan.

Sedangkan dasar penagihan pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Ketetapan
  • Surat Tagihan Pajak

B. Dasar Hukum Penagihan Pajak

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukum penagihan pajak:

  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa —> diubah
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak —> dicabut
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak —> berlaku
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) —> diubah
  • Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PMK No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus —> dicabut
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar —> berlaku
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP Menjadi UU —> diubah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) —> berlaku
  • Peraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar —> berlaku
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan —> berlaku

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, Dasar Penagihan Pajak

Siapa yang Berhak Melakukan Penagihan Pajak?

Guna melaksanakan penerapan ketertiban perpajakan setiap wajib pajak, pemerintah melakukan penagihan pajak yang terlewat oleh wajib pajak.

Apa upaya yang dapat dilakukan jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakannya penyitaan?

Upaya penagihan pajak yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengerahkan juru sita pajak untuk menanganinya.

Merujuk UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa No. 19/2009, Jurusita pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Jadi, juru sita adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan.

Tugas dari seorang juru sita pajak ini dibawah naungan undang-undang. Sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya, jurusita pajak dihalang-halangi, maka pihak yang menghalangi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.

Merujuk PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat, yang meliputi:

  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
  • Kepala Kantor Wilayah
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Pejabat berwenang yang ditunjuk Menkeu tersebut mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak.

Sedangkan jurusita pajak di skala daerah ditunjuk dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk penagihan pajak daerah.

Tugas-tugas sebagai jurusita pajak adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika
    dan Sekaligus
  • Memberitahukan Surat Paksa
  • Mmelaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung
    Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan
    Penyitaan
  • Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat
    perintah Penyanderaan

Baca Juga: PPh 21: Biaya Jabatan dan Contoh Penghitungannya

A. Apa Saja Syarat Menjadi Juru Sita Pajak?

Syarat menjadi jurusita pajak ditetapkan dalam Pasal 2 KMK No. 562/2000, setidaknya seorang juru sita harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
  2. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
  3. berbadan sehat;
  4. lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
  5. jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.

B. Ketentuan Pemberhentian Jurusita

Masih merujuk Pasal 4 PMK No. 562/2000, Jurusita Pajak diberhentikan apabila:

  1. meninggal dunia;
  2. pensiun;
  3. karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
  4. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
  7. sakit jasmani atau rohani terus menerus.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Berapa Lama Daluwarsa Penagihan Pajak?

Daluwarsa pajak adalah istilah yang digunakan saat jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jatuh tempo penagihan pajak ini diatur selama 5 tahun sejak diterbitkannya SKPKB.

Apabila melewati batas waktu penaghian pajak tersebut, maka hak penagihan atas utang pajak dianggap gugur.

Sesuai Pasal 13 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007, penerbitan SKPKB dilakukan apabila:

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
  2. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
  3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
  4. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  5. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP, disebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

A. Kapan utang pajak harus dilunasi?

1. Paling lama 1 bulan

Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, serta SKPKBT dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

2. Paling lama 2 bulan

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan.

3. Paling lama 1 bulan

Sedangkan untuk Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan atau diterima oleh WP.

Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP)

B. Apakah dalam penagihan pajak terdapat kedaluwarsa?

Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan:

  • Surat Tagihan Pajak
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Keputusan Pembetulan
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali

Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:

  • Diterbitkan Surat Paksa
  • Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

C. Apakah piutang pajak dapat dihapuskan?

Merujuk Pasal 22 ayat 2 UU KUP, daluwarsa penagihan pajak dapat ditangguhkan apabila terjadi beberapa kondisi seperti berikut:

  • Ditjen Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini, masa surat 5 tahun dimulai kembali sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
  • Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini, daluwarsa penagihan pajak akan dihitung mulai dari tanggal dimana surat permohonan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak diajukan dan diterima DJP.
  • Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa itu Tindakan Penagihan Pajak?

Tindakan penagihan pajak adalah tindakan penagihan aktif oleh DJP terhadap wajib pajak yang memailiki utang pajak yang belum dibayarkan.

Wajib pajak atau penanggung pajak yang dilakukan penagihan pajak adalah:

A. Wajib pajak orang pribadi

  • Orang pribadi bersangkutan
  • Istri dari WP Pribadi yang bersangkutan
  • Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan
  • Para ahli waris yang bertanggung jawa atas utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila warisan telah dibagi
  • Wali bagi anak yang belum dewasa dengan ketentuan diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
  • Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

B. Wajib pajak badan

Wajib pajak badan ini terdiri dari:

1. WP Badan bersangkutan

2. Pengurus dari WP Badan

Untuk pengurus dari wajib pajak badan di antaranya:

a. Persetoran Terbatas (PT)

Direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat, wakil direktur utama ataua jabatan yang setingkat, direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan

  • Dewan komisaris : Komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat, wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat, dan/atau komisaris lainnya yang beranggung jawab
  • Orang-orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas
  • Pemegang saham dengan ketentuan yang ditetapkan pada PMK No. 189/2020

b. Perseroan Terbatas tertutup

Seluruh pemegang saham dari PT dan/atau pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

  • Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan.atau secara renteng
  • Perusahaan induk dari BUT bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng
  • Orang yang nyata-nyata punya wewenang dalam mementukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan usaha pada BUT
  • Pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak WP Badan

c. Persekutuan Komanditer (CV)

  • Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau renteng
  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada CV, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng
  • Sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional

d. Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma

  • Para sekutu
  • Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha

e. Koperasi

  • Pengurus
  • Pegawai
  • Orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan usaha pada koperasi

f. Yayasan

  • Ketua atau jabatan yang setingkat
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Pembina
  • Pengawas
  • Orang yang memiliki wewenang menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam yayasan

g. Kerja Sama Operasi (Joint Venture)

  • Pimpinan atau jabatan yang setingkat
  • Orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan
  • Pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajaka secara proporsional

h. Badan Lainnya

  • Pimpinan atau jabatan yang setingkat
  • Orang yang memiliki wewenang menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
  • Pemilik modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional

i. Saturan Kerja Instansi Pemerintah

  • Bendahara yang bersangkutan
  • Pimpinan saturan kerja
  • Orang yang berwenang menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja

Baca Juga: Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipahami

Jenis Utang Pajak

Utang Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Penjualan
  • Bea Meteraia
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya

Atas utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaaan pembayaran pajak.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

Ketentuan penagihan pajak diatur dalam PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apa Saja Langkah-langkah dalam Tindakan Penagihan Pajak?

Dalam melaksanakan ketentuan penagihan pajak, juru sita pajak sebagai penagih pajak perlu melaksanakan serangkaian tindakan penagihan ini demi kelancaran penagihan pajak terhadap penanggung pajak.

Merujuk Pasal 4 PMK 189/2020, langkah-langkah dalam tindakan penagihan pajak sebagai berikut:

1. Menerbitkan Surat Teguran

Surat teguran atau surat peringatan merupakan surat yang diterbitkan pejabat (pihak yang berwenang menerbitkan surat teguran dan surat lain sesuai dengan ketentuan penagihan pajak).

Surat ini diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Tujuan diterbitkannya surat teguran adalah untuk memberi peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan penagihan secara paksa.

Contoh Surat Teguran Pajak

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat teguran pajak

2. Memberitahukan Surat Paksa

Surat Paksa merupakan surat yang diterbitkan apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.

Surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak.

a. Contoh Surat Paksa Pajak

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat paksa pajak

b. Contoh Surat Pengumuman Paksa di Media Massa

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat pengumuman paksa pajak di media massa

c. Contoh Berita Acara Surat Paksa

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajak

3. Melaksanakan Penyitaan

Penyitaan ini atas barang atau aset sesuai dengan surat sita yang telah diterbitkan pejabat yang berwenang.

Surat sita merupakan surat yang diterbitkan apabila setelah lewat waktu 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utang pajak.

Tindakan Penyitaan tidak ditujukan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan hanya digunakan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi utang pajak.

Dengan demikian, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajak sampai dengan dilakukannya penyitaan.

Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain, dengan pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya (kredibel).

a. Contoh Surat Penyitaan Pajak

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat penyitaan pajak

b. Contoh Surat Pelaksanaan Sita

Contoh surat pelaksanaan sita

c. Contoh Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajak

d. Contoh Surat Segel Sita

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat segel sita

e. Contoh Surat Tidak Ditemukan Objek Sita

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat tidak ditemukan objek sita

f. Contoh Surat Pemberitahuan Penyitaan dan Permohonan Pencatatan Sita Barang Bergerak yang Terdaftar

Contoh surat pemberitahuan penyitaan dan permohonan pencatatan sita barang bergerak yang terdaftar

g. Contoh Surat Pemberitahuan Penyitaan dan Permohonan Pencatatan Sita Barang Tidak Bergerak

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat pemberitahuan penyitaan dan permohonan pencatatan sita barang tidak bergerak

h. Contoh Surat Peringatan Penyitaan Piutang untuk Pelunasan Utang Pajak

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat peringatan penyitaan piutang untuk pelunasan utang pajak

i. Contoh Surat Pemberitahuan Penyitaan Piutang

Contoh surat pemberitahuan penyitaan piutang

4. Melakukan Pengumuman Lelang

Pengumuman lelang ini untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang.

Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dalam hal penanggung pajak belum membayar biaya atas penagihan paksa dan pelaksanaan penyitaan, maka biaya tersebut akan digabungkan dengan biaya iklan pelelangan dalam surat kabar dan biaya pada saat pelelangan.

Pelelangan dilakukan melalui kantor lelang negara oleh pejabat yang melakukan penjualan barang sitaan tersebut.

Contoh Pengumuman Lelang

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat pengumuman lelang pajak

5. Menggunakan, Menjual, dan/atau Memindahbukukan Barang Sitaan

Penggunaan, penjualan dan/atau pemindahbukuan barang sitaan ini untuk jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Contoh Surat Menggunakan, Menjual, dan/atau Memindahkan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Lelang

Contoh surat penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang

6. Mengusulkan Pencegahan

Pejabat dapat mengusulkan pencegahan jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanaan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan, dalam hal:

  • Objek Sita tidak dapat ditemukan.
  • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan.
  • Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.

Selengkapnya contoh-contoh lainnya tentang surat pelaksanaan penagihan pajak temukan dalam Lampiran PER-01/PJ/2022.

7. Melaksanakan Penyanderaan

Penyanderaan dilakukan apabila pencegahan terhadap penanggung pajak telah dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:

  • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan.
  • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.
  • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.

Contoh Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan

Tindakan dan Ketentuan Penagihan Pajak, dasar penagihan pajakContoh surat penyanderaan

8. Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan seketika dan sekaligus merupakan tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

  • Seketika artinya penagihan pajak dilakukan pada saat itu juga tanpa menunggu jatuh tempo.
  • Sekaligus artinya penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

Surat perintah penagihan sektika dan sekaligus dapat diterbitkan:

  • Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  • Tanpa didahului Surat Teguran
  • Sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat teguran disampaikan
  • Sebelum penerbitan Surat Paksa

Juru sita melaksanakan penagihan atas utang pajak sebelum surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak yang diterbitkan jatuh tempo.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak dapat ditagih.

Apabila saat ditagih seketika dan sekaligus penanggung pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu pembayaran dan pelunasan sampai dengan jatuh tempo.

Dikecualikan dari penagihan seketika dan sekaligus apabila:

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.
  4. Badan akan dibubarkan oleh negara.
  5. Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Contoh Format Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus

Contoh surat penagihan sektika dan sekaligus

Baca Juga: Salah Mengisi SPT? Ketahui Batas Waktu Pembetulan SPT Pajak Anda

Bagaimana Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Merujuk Pasal 13 PMK No. 189/2020, ketentuan penagihan pajak dengan surat pajak adalah:

  1. Surat Paksa paling sedikti harus memuat: Nama WP dan/atau penanggung pajak, dasar penagihan pajak, besarnya utang pajak, dan perintah untuk membayar.
  2. Jurusita pajak memberitahukan Surat Paksa dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa pada penanggung pajak.
  3. Pemberitahuan surat paksa dengan cara membacakan isi surat paksa oleh jurusita pajak.
  4. Isi pemberitahuan surat paksa tersebut dituangkan dalam berita acara pemberitahuan.
  5. Berita acara pemberitahuan Surat Paksa paling sedikit memuat: hari dan tanggal pemberitahuan, nama jurusita pajak, nama penerima surat paksa, tempat pemberitahuan surat paksa, dan ditandatangani oleh jurusita serta pihak yang menerima surat paksa.
  6. Jika surat pemberitahuan surat paksa tidak dapat langsung diberikan pada yang bersangkutan, surat paksa dapat disampaikan melalui pemerintah daerah setempat
  7. Jika penanggung jawab tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempata kedudukannya, penyampaian surat paksa ditempelkan pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan, melalui media massa, atau cara lain.
  8. Apabila penanggung jawab menolak menerima pemberitahuan surat paksa, jurusita pajak tetap meninggalkan surat tersebut dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak menolak menerima dan surat paksa dianggap telah diberitahukan.

Penagihan Pajak Terutang Lewat Jatuh Tempo

Seperti yang sudah disebutkan di atas, apabila penagihan utang pajak sudah lewat dalam waktu jatuh tempo, maka akan dilakukan:

  1. Diterbitkannya Surat Paksa;
  2. Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
  3. Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau
  4. Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Itulah penjelasan tentang ketentuan penagihan pajak yang penting untuk diketahui wajib pajak atau penanggung pajak.

Agar terhindar dari urusan masalah penagihan pajak, sebaiknya kelola pajak dengan baik tempat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakana yang berlaku.

Bayar dan setorkan pajak dengan mudah melalui aplikasi pajak online e-Billing Klikpajak.

Selengkapnya temukan langkah-langkah bayar atau setor pajak online:

Ingin langsung kelola pajak bisnis mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya?

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak