Daftar Isi
4 min read

Ini Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN Pengusaha, Sudah Tahu?

Tayang 03 Oct 2022
Ini Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN Pengusaha, Sudah Tahu?

Sebagai pelaku bisnis, Anda perlu memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai perpajakan, misalnya jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan, berapa tarifnya, bagaimana aturannya, dan sebagainya. Salah satu pajak yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan usaha adalah PPN pengusaha.

Lalu, apa itu PPN? Pajak Pertamabahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi.

PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.

Objek Pajak PPN

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean atau di dalam Daerah Pabean
  4. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP

Jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN jumlahnya sangat banyak dan bervariasi. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda mengetahui barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN. Berikut daftarnya:

Barang Tidak Kena PPN

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain sebagainya)
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat (beras, jagung, susu, daging, kedelai, dan lain sebagainya)
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, yang meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi baik di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa Tidak Kena PPN

  1. Pelayanan kesehatan medis.
  2. Pelayanan sosial.
  3. Pengiriman surat dengan prangko.
  4. Keuangan.
  5. Asuransi.
  6. Keagamaan.
  7. Pendidikan.
  8. Kesenian dan hiburan.
  9. Penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  10. Angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  11. Tenaga kerja.
  12. Perhotelan.
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
  14. Penyediaan tempat parkir.
  15. Telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  16. Pengiriman uang dengan wesel pos.
  17. Boga atau katering.

Tarif PPN Pengusaha

Penentuan besarnya tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Adapun rincian tarif PPN dan contoh jasa kena pajak pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  2. Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  3. Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  4. Khusus barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih bisa berubah menjadi paling rendah 5%, dan paling tinggi 15%.

Pembayaran dan Pelaporan PPN Pengusaha

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh pembeli, sehingga pembeli yang harus membayar biayanya.

Sedangkan kewajiban untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan menjadi tanggung jawab penjual atau PKP.

PPN disetor dan dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. Sebagai contoh, PPN bulan Januari harus dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan Febuari.

Bukti pungutan PPN ini dinamakan faktur pajak PPN. Dalam faktur pajak tercantum beberapa hal seperti nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak.

Jika jumlah transaksi kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak