Di masa wabah Covid-19, beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dan kahar harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan harus membayarkan pesangon dan memungut pajaknya. Ketentuan pemerintah tentang pemberian pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa itu Pesangon?
Dalam kondisi tertentu, perusahaan akan kehilangan karyawannya karena beberapa alasan; pertama karena mengundurkan diri atau terdampak PHK. Apabila itu terjadi, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang kompensasi. Bentuk uang kompensasi inilah yang sekarang dikenal dengan uang pesangon.
Aturan Pesangon
Aturan uang pesangon ternyata tidak hanya tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun juga tertuang dalam beberapa aturan berikut:
- Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima.”
- BAB XII yang berbicara tentang pemutusan hubungan kerja.
- Pasal 150 yang membahas tentang pengusaha yang memiliki kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3 Komponen Pesangon Karyawan yang Terkena PHK atau Lay-off
Dalam Pasal 156 Ayat (1) disebutkan terdapat 3 komponen pesangon bagi karyawan pemutusan hubungan kerja:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Sementara itu pesangon kepada karyawan yang di-PHK dengan alasan efisiensi diatur dalam Pasal 164 ayat (3) yang menyatakan bahwa pesangon dibayarkan sebesar 2 kali pesangon Pasal 156 ayat 2, 1 kali uang penghargaan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak Pasal 156 ayat 4.
Uang Pesangon
Bagi karyawan yang di-PHK, perhitungan pesangon PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2). Besarannya tergantung lamanya masa kerja karyawan sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Upah |
< 1 Tahun | 1 x Upah bulanan |
1 – 2 Tahun | 2 x Upah bulanan |
2 – 3 Tahun | 3 x Upah bulanan |
3 – 4 Tahun | 4 x Upah bulanan |
4 – 5 Tahun | 5 x Upah bulanan |
5 – 6 Tahun | 6 x Upah bulanan |
6 – 7 Tahun | 7 x Upah bulanan |
7 – 8 Tahun | 8 x Upah bulanan |
> 8 Tahun | 9 x Upah bulanan |
Baca juga: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat (3). Besarannya tergantung lamanya masa kerja karyawan sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Upah |
3 – 6 Tahun | 2 x Upah bulanan |
6 – 9 Tahun | 3 x Upah bulanan |
9 – 12 Tahun | 4 x Upah bulanan |
12 – 15 Tahun | 5 x Upah bulanan |
15 – 18 Tahun | 6 x Upah bulanan |
18 – 21 Tahun | 7 x Upah bulanan |
21 – 24 Tahun | 8 x Upah bulanan |
> 24 Tahun | 10 x Upah bulanan |
Dalam hal ini, upah bulanan yang menjadi dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan, adalah besarnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Karena setiap perusahaan dapat memiliki besaran tunjangan tetap yang berbeda, Anda harus menerangkannya dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan meliputi hak cuti yang belum diambil sebelumnya, ongkos pulang, serta penggantian uang perumahan dan perawatan. Seperti halnya upah dan tunjangan tetap, hal ini pun harus telah ditulis dalam perjanjian kerja.
Tarif Pajak Pesangon
Pesangon yang diberikan perusahaan pada karyawan yang terkena layoff atau PHK dikenai pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah besarnya penghasilan bruto yang didapatkan karyawan. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp 150.000.000,00 = 0%
- Penghasilan bruto Rp50.000.000,00 – Rp100.000.000,00 = 5%
- Penghasilan bruto Rp100.000.000,00 – Rp500.000.000,00 = 15%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000,00 = 25%
Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Aryana merupakan pegawai PT Sentosa Adhi Karya. Tahun 2020, saat PT tersebut mengalami kerugian, PT Sentosa Adhi Karya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sebagai karyawan yang terkena layoff, Aryana memperoleh total pesangon sebesar Rp150.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan.
Perhitungan pajak pesangon Aryana adalah sebagai berikut:
Jumlah Pesangon: Rp200.000.0000,00
Perhitungan pajak pesangon:
0% x Rp50.000.000 = 0
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
____________________________________
Rp17.500.000
Jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Aryana adalah Rp17.500.000,00
Baca juga: Aplikasi Pajak Online Untuk Bayar dan Lapor Pajak
Bayar Pajak secara Online di Mana Saja!
Meskipun di tengah pandemi, Anda dapat membayar pajak secara online menggunakan aplikasi Klikpajak. Berikut cara menggunakan Klikpajak:
Aktivasi Pajak
1. Cara aktivasi pajak adalah dengan mengajukan EFIN dan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.
2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.
Pendaftaran Akun di Klikpajak
1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan.
2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN
Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!