
Pesangon menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan adalah pajak pesangon.
Apakah pesangon dikenakan pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Mekari Klikpajak akan membahas langkah-langkah perhitungan pajak pesangon karyawan berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku.
Apakah Pesangon Kena Pajak?
Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 4 ayat (1) UU PPh dijelaskan, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan dan dikenakan pajak. Pajak atas pesangon dipotong berdasarkan PPh Pasal 21.
Namun, terdapat ketentuan batasan nilai yang tidak dikenai pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010. Beleid ini mengatur tentang pajak penghasilan final atas pesangon.
Skema PPh 21 Final atas pesangon ini berbeda dari penghitungan PPh 21 reguler pada penghasilan rutin seperti gaji bulanan.
Apa itu Pajak Pesangon?
Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima oleh karyawan saat terjadi PHK. Pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja, kemudian disetorkan ke negara.
Besaran pajak bergantung pada jumlah pesangon dan tarif pajak yang berlaku sesuai aturan.
Baca Juga: Minimal Gaji yang Kena PPh 21 Terbaru Berapa Besarnya?
Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia
Pesangon merupakan kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketentuan pemberian pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Berdasarkan PP 35/2021, pesangon diberikan dalam bentuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Besarnya tergantung pada masa kerja karyawan dan alasan PHK yang terjadi.
1. Komponen Pesangon:
- Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang bekerja lebih dari tiga tahun.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.
2. Perhitungan Uang Pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.
- Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.
- Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.
3. Kondisi Khusus PHK:
- PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit, karyawan menerima uang pesangon penuh.
- PHK karena pelanggaran berat, karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon, hanya menerima penggantian hak.
4. Manfaat Tambahan JKP: Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup tunjangan tunai dan pelatihan kerja.
Dasar Hukum Pajak Pesangon
Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon antara lain:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 sebagai ketentuan pengenaan pajak penghasilan.
2. PMK No. 16/PMK.03/2010 yang mengatur pengenaan PPh Final atas Pesangon
3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan PHK.
4. PP No. 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan sekaligus.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.
Komponen Penghitungan Pajak Pesangon
Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen utama yang memengaruhi perhitungan:
1. Jumlah Pesangon
Besarnya jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
2. Tarif Pajak
Tarif pajak pesangon berlaku final, artinya pemotongan pajak pada pesangon merupakan pemungutan terakhir atas penghasilan tersebut dan tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan pajak tahunan.
Berikut tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 (PPh Pasal 21 Final):
- 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta
- 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta-Rp100 juta
- 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta-Rp500 juta
- 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta
Baca Juga: Tarif Progresif Pajak Penghasilan PPh 21 TER.
Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon
Berikut adalah tahapan langkah-langkah dalam menghitung pajak pesangon:
1. Tentukan Besaran Pesangon
Mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja > 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.
2. Terapkan Tarif Pajak Progresif
Gunakan tarif progresif dari PPh 21 Final yang berlaku dalam PMK 16/2010.
3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Kalikan penghasilan dari pesangon dengan tarif pajak yang sesuai, lalu jumlahkan total pajak yang harus dibayar.
Pesangon Tidak Dikurangi dengan PTKP
Penghitungan pajak atas pesangon tidak dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebab pesangon termasuk kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final, yang perhitungannnya berbeda dengan penghasilan rutin seperti gaji.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, kemudian dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam PMK 16/2010.
Alasan Pajak Pesangon Tidak Menggunakan PTKP
1. PPh Pasal 21 Final
Karena pajak pesangon dikenai PPh 21 Final, maka pemotongan pajaknya dilakukan langsung tanpa mengacu pada PTKP reguler yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.
2. Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010
Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).
3. Sifat Penghasilan Sekali Waktu
Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon
Pembayaran pesangon terbagi menjadi dua skenario, yakni dibayarkan sekaligus (lumpsum) dan dibayarkan secara bertahap.
A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus
Seorang karyawan di-PHK dan menerima pesangon dibayarkan satu kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji bulanan: Rp20 juta.
- Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) 6 bulan gaji Rp120 juta & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 3 bulan gaji Rp60 juta.
- Total pesangon: Rp180 juta juta.
Langkah Perhitungan Pajaknya:
1. Bagian bebas pajak:
- Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)
2. Bagian kena pajak:
- Lapisan kedua (5%) = Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta
3. Bagian kena pajak:
- Lapisan ketiga (15%) = Rp80 juta x 15% = Rp12 juta
Total Pajak: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp12 juta = Rp14,5 juta.
Pesangon Diterima: Rp180 juta – Rp14,5 juta = Rp165,5 juta.
B. Pesangon Dibayarkan Bertahap
Tuan A melakukan pengajuan PHK kepada PT BBB dikarenakan telah memasuki usia pensiun. Tuan A telah bekerja sejak tahun 2001 hingga Maret 2025. Maka Tuan A berhak menerima pesangon sebesar Rp700 juta, dan PT BBB melakukan pembayarannya secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Maret 2025: Rp250 juta
- 8 Agustus 2026: Rp150 juta
- 27 September 2026: Rp150 juta
- 2 Januari 2027: Rp150 juta
Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang:
1) Tahap 1: Pembayaran Rp250 juta
- 0% × Rp50.000.000 = Rp0
- 5% × Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
- 15% × Rp150.000.000 = Rp22,5 juta
Total Pajak Tahap 1: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp11,25 juta = Rp25 juta.
Pesangon Bersih Tahap 1: Rp250 juta – Rp25 juta = Rp125 juta.
2) Tahap 2: Pada 8 Agustus 2026
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
- 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta
Total Pajak Tahap 2: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.
Pesangon Bersih Tahap 2: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.
3) Tahap 3: Pada 27 September 2026
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
- 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta
Total Pajak Tahap 3: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.
Pesangon Bersih Tahap 3: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.
4) Tahap 4: Pada 2 Januari 2027
- 0% x Rp50.000.000 = Rp0.
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2,5 juta
- 15% × Rp50.000.000 = Rp7,5 juta
Total Pajak Tahap 4: Rp0 + Rp2,5 juta + Rp7,5 juta = Rp10 juta.
Pesangon Bersih Tahap 4: Rp150 juta – Rp10 juta = Rp115 juta.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Tips Menghitung Pesangon dan Pajaknya

1. Periksa Peraturan Terbaru
Pastikan menghitung berdasarkan peraturan pajak dan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Gunakan Kalkulator Pajak Online
Beberapa platform menyediakan kalkulator pajak yang memudahkan penghitungan. Anda dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Talenta untuk mempermudah penghitungannya.
3. Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika terdapat kebingungan, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memastikan akurasi.
Kesimpulan
Pesangon merupakan kompensasi yang diterima karyawan akibat PHK sesuai ketentuan undang-undang.
Menghitung pajak pesangon memerlukan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku dan ketelitian dalam perhitungan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan perhitungan pajak pesangon sesuai aturan yang berlaku. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.
Anda juga dapat menggunakan aplikasi HRIS Mekari Talenta untuk lebih mudah menghitung pesangon, gaji, sekaligus pajaknya.
Referensi
DJPB Kemenkeu.go.id. “Pajak Penghasilan Pasal 21”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus“