Melakukan pelaporan dan pembayaran pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi momok bagi beberapa kalangan. Karena mereka berpikir bahwa dengan pergi ke KPP, mereka akan ditagih dengan beberapa daftar pembayaran pajak. Namun hal ini tidak benar karena Negara telah memberlakukan beberapa aturan yang adil. Bahkan pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika Anda memiliki penghasilan dibawah PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak.
Pengertian PTKP
PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29. Bila statusnya adalah sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Berapa Besaran PTKP Terbaru?
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
- R 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak Kawin
- R54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PTKP
-
PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ Tanggungan 1 | TK/1 | Rp4.500.000 | Rp58.500.000 |
+ Tanggungan 2 | TK/2 | Rp9.000.000 | Rp63.000.000 |
+ Tanggungan 3 | TK/3 | Rp13.500.000 | Rp67.500.000 |
-
PTKP Wajib Pajak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ WP Kawin | K/0 | Rp4.500.000 | Rp58.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/1 | Rp4.500.000 | Rp63.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/2 | Rp9.000.000 | Rp67.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/3 | Rp13.500.000 | Rp72.000.000 |
-
PTKP Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | Rp54.000.000 | Rp54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | Rp54.000.000 | Rp108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | Rp4.500.000 | Rp112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | Rp4.500.000 | Rp117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | Rp9.000.000 | Rp121.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | Rp13.500.000 | Rp126.000.000 |
Apabila penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, maka anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
Contoh soal menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini:
Bapak Wisnu pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Jaya Majapahit dengan memperoleh gaji sebulan Rp4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Status Bapak Wisnu K/0 perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp4.500.000,00
Pengurangan
Biaya jabatan : 5% x Rp4.500.000,00 = Rp225.000,00
Iuran pensiun : Rp100.000,00 (+) Rp325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan : Rp4.175.000,00
Penghasilan neto setahun : 12 x Rp4.175.000,00 = Rp50.100.000,00
PTKP setahun Bapak Wisnu:
- Untuk WP sendiri : Rp24.300.000,00
- Tambahan WP kawin : Rp2.025.000.00 (+) Rp26.325.000,00 (-)
Jadi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Bapak Wisnu adalah sebesar Rp23.775.000,00
Berikut tadi mengenai besaran dan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan peraturan terbaru PMK 2017. Ketahui benar penghasilan Anda serta peraturan pajak yang berlaku, agar Anda dapat menghitung dan memperkirakan kewajiban Anda dalam membayar pajak. Jadilah Wajib Pajak yang baik dengan membayar pajak secara tertib.