Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP dapat berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp4,8 Miliar, wajib mengajukan dan mengurus dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apa saja syarat Pengusaha Kena Pajak dan tata cara pengukuhannya?
3 Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dipenuhi seorang pengusaha/bisnis/perusahaan untuk mendapat pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Mengisi Formulir Pendaftaran PKP
Untuk mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak cukup mengisi secara manual dan menandatangani formulir pendaftaran PKP yang perlu Anda unduh melalui aplikasi e-registration pada laman Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. selanjutnya dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Proses pengajuan permohonan pengukuhan PKP dapat melalui aplikasi e-registration DJP hampir sama dengan Pendaftaran NPWP Online melalui aplikasi e-registration.
Persyaratan Dokumen bagi Wajib Pajak Calon PKP
Dokumen yang menjadi kelengkapan sebagai permohonan atau syarat Pengusaha Kena Pajak, meliputi:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Bagi WNI: Fotokopi KTP atau bagi WNA: fotokopi KITAS/KITAP
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bermaterai dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
2. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajb Pajak Status Cabang dari Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.
- Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan dan tempat usaha tersebut dilakukan.
4. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan:
- Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan / tempat usaha
- Peta lokasi
- Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
- Daftar harta /invetaris kantor
- Laporan keuangan (neraca laba/rugi)
- SPT Tahunan terakhir
Bagaimana Cara Mengirimkan Dokumen PKP?
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) softcopy dokumen melalui aplikasi e-registration atau dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dalam KPP belum menerima persyaratan dokumen Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Pada umumnya, 3-5 hari sejak formulir lengkap diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi. Apabila survei berjalan dengan lancar dan disetujui, sekitar 1-2 hari sejak survei, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Demikian pembahasan mengenai Syarat Pengusaha Kena Pajak dan tata cara pendaftaran pengukuhannya. Semoga bermanfaat. Bangga Bayar Pajak!