Surat Pemberitahuan (SPT) pajak sudah dilaporkan, tapi ternyata ada kesalahan penghitungan yang membuat kurang bayar atau lebih bayar pajak. Lalu dilakukan pembetulan SPT. Apa saja syarat pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing ? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menerapkan sistem self assessment.
Akan tetapi, sistem self assessment juga memiliki kekurangan, yakni ada kemungkinan terjadi kesalahan atau kekeliruan penghitungan pajak terutang yang dilaporkan dalam SPT.
Jika demikian, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pembetulan SPT.
Bagaimana ketentuan dan syarat pembetulan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing dan e-SPT Tahunan, berikut ulasan dari Klikpajak.id.
Tarif Sanksi Pajak Pembetulan SPT
Pembetulan SPT ini biasanya dilakukan setelah WP melakukan koreksi pada laporan keuangan usahanya bagi pengusaha, atau karyawan yang pindah kerja lebih dari satu kali dalam setahun.
Dari pengecekan kembali itulah ditemukan kesalahan dalam pembayaran PPh, yang hasilnya bisa saja ternyata kurang bayar atau jurstru lebih bayar.
Jika demikian adanya, maka WP wajib menlakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah dilaporkan.
Apabila ternyata dari hasil pembetulan SPT tersebut ternyata menyebabkan PPh terutang lebih besar, maka akan dikenakan sanksi denda.
Tahukah?
Sekarang ini berlaku tarif baru sanksi pajak yang mengacu pada suku bunga acuan bank sentral Indonesia (BI 7 days repo reserve rate) per bulan.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009, sanksi denda pajak berlaku tarif tunggal, yakni 2%.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut rincian aturan tarif sanksi pajak terbaru:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar
Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar
Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).
6. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Baca juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru
Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Apa Saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan Pribadi?
Pembetulan SPT merupakan hak WP yang bisa dilakukan jika pada akhirnya terdapat kesalahan atau kekeliruan pada SPT yang dilaporkan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016, berikut ini syarat-syarat untuk menyampaikan pembetulan SPT Tahunan pribadi di e-Filing:
1. Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP
2. Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP
3. Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
4. Dalam hal WP membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima:
- Surat KetetapanPajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Baca juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja
Pembetulan SPT juga diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang berbunyi bahwa WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah:
- Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada WP, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP
- Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi
- Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan
Ketentuan Pembetulan SPT Pribadi
Pembetulan SPT tidak boleh lebih dari 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa dalam hal pembetulan SPT rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT juga harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak, yang berdurasi lima tahun.
Lalu, berapa kali WP dapat melakukan pembetulan SPT ?
Jawabnya, tidak ada batasan, selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Sebab, ketika telah dilakukan pemeriksaan oleh DJP dan hasilnya justru membuat pajak terutang lebih besar, maka konsekuensinya adalah sanksi pajak.
Ilustrasi membayar sanksi denda dari pembetulan SPT pribadi
Ketentuan lainnya, ketahui aturan mengenai pembetulan SPT badan jika status rugi
Cara Lapor SPT Tahunan
Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan Pribadi, gunakan eFiling pajak online untuk WP Pribadi dan e-SPT Tahunan untuk WP Badan.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak. dan melalui e-SPT Tahunan Klikpajak. Untuk mengetahui caranya simak pembahasan lebih lanjut di:
- Cara Lapor Pajak Badan Tahunan Online di e-Filing Klikpajak
Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan, baca di bawah ini:
Lebih Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak.id
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan SPT pajak dengan mudah.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.
Berikut penjelasan fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien: