Pajak layanan jasa dikenakan jenis pajak service charge PPh Pasal 4 ayat 2 ataukah PPh 23? Berapa tarif pajaknya dan bagaimana contoh perhitungan pajak service charge ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Ya, tranksaksi atas service charge dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dan bisa juga kena PPh Pasal 23.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan KMK No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Namun, atas service charge tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23 apabila tidak berhubungan dengan sewa ruangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141 Tahun 2015 tentang:
Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
Apa itu Service Charge?
Pengertian service charge adalah biaya layanan yang harus dibayarkan sesuai ketentuan penyedia layanan ataupun perjanjian awal yang disepakati dan sudah ditetapkan.
Biaya layanan atau service charge ini menjadi objek pajak penghasilan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baik service charge ataupun service tax, keduanya merupakan biaya tambahan yang akan dibayarkan pembeli dari total pembelian suatu barang maupun jasa.
Pengenaan Service Tax
Maka, pengertian service tax adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari biaya layanan.
Pajak ini dikenakan pada penyedia barang dan/atau jasa yang dibebankan pada penerima penghasilan ataupun pengguna layanan/pembeli.
Sehingga bagi pihak yang menerima penghasilan ataupun pengguna/pembeli atas biaya layanan tersebut harus memungut dan menyetorkan PPh terutang ke kas negara.
Baca Juga: Sewa di Mall Bebas PPN, Begini Aturan Faktur Pajaknya bagi Perusahaan Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi pengenaa service charge PPh pasal 4 ayat 2
Tarif Service Charge PPh Pasal 4 ayat 2
Merujuk KMK 120/2002, tarif service charge PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto atas:
- Sewa ruangan
- Sewa tanah
- Sewa bangunan
Jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Sedangkan tarif service charge yang tidak berhubungan dengan sewa ruangan sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015 sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
- Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21
Besar dari jumlah bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengenaan pajak penghasilan atas service charge tersebut bersifat final.
Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor
Contoh Perhitungan PPh Service Charge
Berikut contoh pemotongan PPh atas service charge:
PPh service charge yang dibayarkan kepada pemilik gedung sebagai penerima penghasilan dari penyewaan gedungnya kepada pengelola sebagai pihak yang menyewa.
PT AAA memiliki gedung perkantoran melakukan kerjasama dengan PT BBB sebagai pengelola gedung.
Sebagai pengelola, PT BBB memperoleh fee sebesar Rp500.000.000 setahun dari PT AAA. Pembayaran fee dilakukan pada tanggal 22 Mei 2023.
Salah satu penyewa ruangan di gedung perkantoran yakni PT CCC membayar biaya sewa sebesar 100.000.000 dan service charge Rp7.500.000 setahun.
Maka PT BBB sebagai pengelola gedung perkantoran tersebut akan membantu menagih biaya sewa beserta service charge kepada PT CCC sebagai penyewa berdasarkan tagihan yang dibuat oleh PT AAA sebagai pemilik gedung.
PT CCC melakukan pembayaran atas tagihan sewa dan service charge tersebut pada tanggal 31 Mei 2023.
Bagaimana pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi sewa tersebut?
Jawab:
1. Hitung PPh service charge Pasal 4 ayat 2
PT CCC sebagai pihak penyewa wajib memotong PPh 4 ayat 2 final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT AAA.
PPh 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT CCC adalah:
= Tarif PPh 4 (2) x Jumlah bruto nilai persewaan
= 10% x (Rp100.000.000 + Rp7.500.000)
= 10% x Rp107.500.000
= Rp10.750.000
Kewajiban PT CCC sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 yakni:
- Memotong PPh 4 (2) sebesar Rp10.750.000
- Membuat bukti potong PPh 4 (2) yang diberikan pada PT AAA
- Menyetorkan pemotongan PPh 4 (2) ke kas negara paling lambat 11 Juni 2023
- Melaporkan pemotongan atas transaksi persewaan gedung tersebut dalam SPT Masa PPh 4 (2) Masa Pajak Mei 2023 paling lambat tanggal 20 Juni 2023
2. Hitung PPh 23 atas service charge
Sementara itu, bagi PT BBB sebagai pihak yang mengelola gedung dan mendapatkan fee sebesar Rp500.000.000 tersebut, merupakan jasa manajemen yang imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT AAA sebagai pihak yang membayarkan fee mengelola gedung perkantoran.
Besar PPh yang dipotong PT AAA atas fee yang diterima PT BBB adalah:
= Tarif PPh 23 x Jumlah fee
= 2% x Rp500.000.000
= Rp10.000.000
Kewajiban PT AAA sebagai pemotong PPh Pasal 23 yakni:
- Memotong PPh 23 sebesar Rp10.000.000
- Membuat bukti potong PPh 23 dan memberikannya kepada PT BBB
- Menyetorkan pemotongan PPh 23 paling lambat 11 Juni 2023
- Melaporkan pemotongan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 4 (2) dan PPh 23 wajib melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Anda juga dapat mengetahui detail penjelasannya dalam artikel Objek PPh 4 (2) dan Ketentuannya serta serta Tarif PPh 23 Jasa dan contoh perhitungannya.
Tunggu apa lagi, segera kelola pajak bisnis Anda lebih mudah dan cepat hanya melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang merupakan PJAP mitra resmi Diraktorat Jenderal Pajak (DJP).