Daftar Isi
5 min read

Sewa di Mall Bebas PPN, Begini Aturan Faktur Pajaknya bagi Perusahaan Pusat Perbelanjaan

Tayang 20 Aug 2021
Sewa di Mall Bebas PPN, Begini Aturan Faktur Pajaknya bagi Perusahaan Pusat Perbelanjaan

Pemerintah resmi membebaskan PPN sewa di mall atau pusat perbelanjaan, sewa toko, dan lainnya sebagai insentif pajak dampak Covid-19. Klikpajak by Mekari akan mengulas seputar insentif PPN sewa pedagang eceran, cara mendapatkan insentif PPN sewa toko atau insentif PPN sewa DTP atas sewa ruko dan lainnya dalam PMK 102/2021.

Seperti kita tahu, sepanjang tahun ini sejak tahun lalu, pemberian insentif fiskal terus dilakukan sebagai upaya pemetintah untuk menjaga perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini, sewa di mall bebas PPN melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Tentu pemberian insentif PPN DTP ini bukan hanya sewa di mall saja, tapi juga atas sewa lainnya seperti di komplek pertokoan, fasilitas perkantoran, dan masih banyak lagi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang DTP Tahun Anggaran 2021.

YouTube video

Syarat Sewa di Mall Bebas PPN & Insentif PPN Sewa Pedagang Eceran Lainnya

Dalam beleid tersebut, insentif bebas PPN atau PPN DTP ini berlaku atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Artinya, insentif PPN DTP tersebut bukan hanya sewa di mall saja, melainkan atas jasa sewa lainnya yang termasuk dalam sewa ruangan atau bangunan.

Jenis jasa sewa ruangan dan bangunan yang bebas PPN atau mendapatkan insentif PPN DTP tersebut adalah dapat berupa:

  • Toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan (mall)
  • Toko atau gerai yang ada di komplek pertokoan
  • Toko atau gerai yang ada di fasilitas apartemen
  • Toko atau gerai yang ada di hotel
  • Toko atau gerai yang ada di rumah sakit
  • Toko atau gerai yang ada di fasilitas pendidikan
  • Toko atau gerai yang ada di fasilitas transportasi publik
  • Toko atau gerai yang ada di fasilitas perkantoran
  • Hingga toko atau gerai yang ada di pasar rakyat

Sedangkan yang dimaksud pedagang eceran dalam hal ini yang menikmati insentif PPN sewa toko adalah:

  • Pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir

Artinya, yang mendapat pembebasan PPN ini adalah penyewa toko gerai pada jenis sewa ruangan dan bangunan tersebut di atas.

Baca juga tentang Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dan Cara Mengurus Izin Usahanya

 

a. Siapa yang Mengajukan Insentif PPN Sewa Pedagang Eceran ini?

Perlu diingat, ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan bahwa PPN dikenakan pada konsumen/pembeli yang dipungut oleh penjual dan disetorkan/dibayarkan penjual ke kas negara.

Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena PPN tersebut, yang dibuktikan dengan pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

Berikutnya, PKP pemungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak tersebut harus menyetorkan/membayarkan PPN Terutang ke negara.

Maka, yang mengajukan insentif PPN DTP sewa pedagang eceran tersebut adalah PKP penjual, dalam hal ini perusahaan yang menyewakan ruangan/bangunan pada pedagang eceran/konsumen akhir, ke Ditjen Pajak.

Dengan demikian, jika pengajuan insentif bebas PPN sewa ruangan/banguan disetujui, maka PPN atas sewa ruangan/bangunan oleh pedagang eceran atau penyewa akan ditanggung pemerintah alias bebas PPN.

Sederhananya, yang mengajukan insentif PPN sewa pedagang eceran ini adalah PKP atau pemilik yang menyewakan, sedangkan yang mendapatkan bebas PPN ini adalah pedagang eceran yang menyewa ruangan/bangunannya.

Tahukah? Kini bayar PPN terutang lebih mudah dan praktis! Begini Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. Kewajiban PKP yang Menyewakan Ruang/Bangunan

Sebagai PKP penjual yang menyewakan ruangan/bangunan kepada pedagang eceran, sesuai Pasal 4 PMK 102/2021 wajib:

  • Membuat Faktur Pajak
  • Melaporkan realisasi PPN DTP

Bagaimana cara membuat Faktur Pajak, selengkapnya baca Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur

Periode Pemberian Insentif PPN Sewa Pedagang Eceran

Dalam Pasal 3 PMK 102/2021 tersebut disebutkan, masa pemberian insentif PPN DTP sewa pedagang eceran ini adalah untuk:

  • PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021

a. Penghitungan pemberian insentif PPN

Pemberian insentif PPN terutang ini dihitung dari:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Penggantian

Penggantian ini termasuk biaya pelayanan (service charges), baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Baca Juga : Klikpajak by Mekari: Mitra DJP Resmi untuk Kelola Pajak Bisnis

b. Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP dalam Insentif PPN Sewa Pedagang Eceran

Sesuai Pasal 4 ayat (2) PMK 102/2021, pembuatan Faktur Pajak atas pemanfaatan insentif PPN DTP atas jasa sewa ruangan/bangunan terhadap pedagang eceran harus dibuat dengan mencantumkan:

  • Kode transaksi “07”
  • Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur. Jika pilihan cap ini belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, PKP dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP tersebut dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” pada aplikasi e-Faktur.
  • Frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Lebih mudah membuat Faktur Pajak di Klikpajak, temukan caranya di Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur 

Insentif PPN Sewa Pedagang Eceran, Cara Dapat Insentif PPN Sewa TokoIlustrasi pusat perbelanjaan yang menyewakan ruang toko dan mendapat insentif PPN DTP sewa toko

Wajib Lapor Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPN

Kewajiban menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPN DTP sewa pedagang eceran oleh PKP yang menyerahkan jasa sewa ruangan/bangunan ini adalah:

  • Laporan realisasi PPN DTP sewa pedagang eceran harus dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak
  • Laporan realisasi PPN DTP sewa pedagang eceran disampaikan secara daring (online) melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak

Jika PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan Faktur Pajak atau menyampaikan realisasi PPN DTP, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP ini.

Jadi, sudahkah memanfaatkan insentif PPN DTP sewa ruang/bangunan ini?

Manfaatkan insentifnya, jalankan bisnis dengan pengelolaan pajak yang mudah bersama Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari.

Lakukan administrasi perpajakan perusahaan dengan aman dan nyaman melalui aplikasi pajak online mitra DJP resmi Klikpajak.id.

Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis dengan aman dan nyaman hanya di aplikasi pajak online mitra DJP Klikpajak by Mekari.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak