Daftar Isi
6 min read

Rangkuman Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cek di Sini!

Tayang 14 Aug 2020
Last updated 19 Juli 2024
Rangkuman Undang-Undang Pajak Penghasilan. Cek di Sini!

Setiap ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang PPh. Anda sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan, bukan? Sebagai warga negara yang punya pendapatan, membayar pajak penghasilan itu suatu kewajiban.

Pajak penghasilan yang Anda bayarkan ini nantinya dipergunakan untuk banyak hal, termasuk membantu pembangunan negara, menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan perekonomian, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk membayarkan dan melaporkan pajak tepat waktu.

Dalam artikel ini akan dijelaskan serba-serbi undang-undang pajak penghasilan, serta apa saja cakupannya. Simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

YouTube video

4 Kali Perubahan UU PPh

Sebelum aturan soal Pajak Penghasilan di Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, aturan ini mengalami empat kali perubahan dari induk UU PPh:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pertama disusun dan disahkan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  3. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun tg31991 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  4. Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. UU ini juga dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984
  5. Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Perlu diketahui, selain UU tersebut, implementasi perpajakan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen-pajak).

Susunan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Setelah mengalami beberapa kali perubahan, berikut adalah susunan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, di antaranya:

  1. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum, terdiri dari Pasal 1
  2. Bab II memuat tentang Subjek Pajak, terdiri dari i Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3
  3. Bab III memuat tentang Objek Pajak terdiri, dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15
  4. Bab IV memuat tentang Cara menghitung pajak, terdiri dari Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19
  5. Bab V memuat tentang Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, PPh22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus)
  6. Bab VI memuat tentang Perhitungan pajak pada akhir tahun, terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus)
  7. Bab VII memuat tentang Ketentuan lain-lain, terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B
  8. Bab VIII memuat Ketentuan peralihan, terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34
  9. Bab IX memuat tentang Ketentuan penutup, terdiri dari Pasal 35

 

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?Ilustrasi pendapatan yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan

Poin yang Diatur dalam UU PPh

Ada beberapa hal penting terkait pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa di antaranya adalah ketentuan umum terkait UU PPh, subjek dan objek PPh, jenis PPh, dan lain sebagainya.

Baca juga: Cara Pengisian SPT Badan dan Pelaporannya

a. Ketentuan Umum UU PPh

Ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan ini meliputi pengertian dan apa pun yang berkaitan dengan undang-undang pajak penghasilan. Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

b. Subjek atau Penerima Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah mereka yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Subjek pajak penghasilan terbagi menjadi:

  1. Wajib pajak orang pribadi atau perseorangan
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  3. Badan atau bentuk usaha tetap.

Selain itu, subjek pajak digolongkan menjadi dua kategori, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

c. Objek Pajak Penghasilan

Mengacu pada UU PPh No. 36/2008, objek Pajak Penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya mengenai pajak penghasilan, baca selengkapnya tentang Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Berikut adalah contoh objek pajak penghasilan:

  1. Gaji, tunjangan, insentif, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya atas pekerjaan yang dilakukan
  2. Honorarium, hadiah undian dan penghargaan
  3. Laba bruto usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga, termasuk premium dan diskonto
  7. Dividen

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Ada dua jenis penghasilan, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

a. Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan wajib pajak yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun.

Pada dasarnya, perhitungan PKP untuk pegawai tetap didasarkan pada penghasilan neto dan dikurangi PTKP dalam setahun. Sementara pegawai tidak tetap, akan dikenakan PKP berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP.

b. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan PTKP adalah jumlah pendapatan dalam setahun yang tidak dikenai pajak penghasilan.Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, pegawai yang memiliki penghasilan setara atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dalam setahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Sebelum membayar pajak penghasilan, sebaiknya perlu memahami Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan secara garis besar agar tidak keliru.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak. Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak bagi WP Pribadi dan e-SPT bagi WP Badan kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami