
PSIAP merupakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan untuk mempermudah proses bisnis perpajakan.
Ditjen Pajak mengklaim PSIAP menjadi bagian dari upaya meningkatkan reformasi perpajakan melalui pembangunan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pembaruan sistem ini administrasi perpajakan dan kapan mulai diberlakukan ini untuk Anda.
Apa itu PSIAP DJP?
Kepanjangan PSIAP adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Nama lain PSIAP yakni coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf).
Dalam pembaruan sistem ini dilakukan pembenahan basis data perpajakan untuk memudahkan proses bisnis administrasi perpajakan.
Sehingga proses bisnis administrasi perpajakan lebih akurat dan pasti karena adanya integrasi data.
Melalui PSIAP, maka wajib pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya.
Sebab semuanya dapat dilakukan secara daring melalui perangkat elektronik tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artinya, PSIAP dibuat sebagai upaya mengikuti perkembangan teknologi digital dan menunjang kinerja serta konektivitas layanan untuk wajib pajak.
Alasan dibuat PSIAP
Berdasarkan keterangan pada laman resmi Ditjen Pajak, bahwa yang melatarbelakangi dilakukannya pembaruan sistem inti DJP yang baru dalam PSIAP ini karena:
- Sistem yang belum terintegrasi
- Aplikasi yang beragam namun belum didukung infrastruktur yang memadai
- Sistem utama belum berfungsi dengan baik
Tujuan PSIAP (Coretax)
Tujuan PSIAP sesuai Pasal 2 Perpres 40/2018 tersebut dapat dicapai, di antaranya:
- Meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas institusi perpajakan dengan proses bisnis yang efektif dan efisien.
- Mengoptimalkan sinergi antar lembaga.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: GST dan PPN : Apa Perbedaan dan Berapa Tarif Pajaknya?
Apa Manfaat dan Fungsi PSIAP?
PSIAP berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan perpajakan.
Sehingga diharapkan memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakannya sekaligus dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak bagi DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, ada beberapa manfaat PSIAP yang dapat dirasakan oleh wajib pajak, pegawai DJP, instansi DJP hingga pemangku kepentingan.
Berikut detail manfaat PSIAP:
1. Manfaat PSIAP untuk Wajib Pajak
- Akun wajib pajak otomatis tersimpan di portal DJP
- Mendapatkan layanan perpajakan yang berkualitas
- Dapat mengurangi sengketa pajak
- Menekan biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak rendah
2. Manfaat PSIAP bagi Pemangku Kepentingan
- Memperoleh data secara real time dan valid
- Kualitas pelayanan perpajakan meningkat
- Meningkatkan fungsi layanan perpajakan
3. Manfaat PSIAP untuk Pegawai DJP
- Pemberian pelayanan perpajakan lebih efektif karena sistem yang terintegrasi
- Mengurangi pekerjaan yang dilakukan manual
- Dapat meningkatkan produktivitas pelayanan pajak
- Meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan
4. Manfaat PSIAP bagi Instansi DJP
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pada DJP
- Layanan DJP lebih akuntabel
- DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan
- Meningkatkan kinerja DJP
Baca Juga: Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir
Kapan Implementasi PSIAP?
Pengembangan PSIAP core tax ini didasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Setelah diterbitkannya dasar hukum pelaksanaan PSIAP, dilakukan serangkaian persiapan pada awal 2021 hingga 2023 dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Tahap I
Membuat rancangan umum (desain proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras).
2. Tahap II
Merumuskan detail rancangan (tim PSIAP dan vendor sistem integrator (SI) merumuskan detail rancangan proses bisnis, sistem teknologi, dan infrastruktur pendukung untuk mengembangkan sistem inti DJP terbaru.
3. Tahap III
Pembangunan dan pengujian modul aplikasi sistem inti baru (pengujian mulai dari sistem instalasi, integrasi sistem, dan penerimaan oleh pengguna atau wajib pajak.
4. Tahap IV
Penerapan bertahap di unit-unit kerja DJP seluruh Indonesia (dilakukan pelatihan terhadap pegawai Ditjen Pajak sebagai pengguna sistem baru pelayanan pajak).
5. Tahap V
Tahap ini merupakan pelaksanaan PSIAP yang dimulai pada awal 2024. Vendor system integrator memberikan support pelaksanaan sistem inti yang baru hingga akhir 2024.
Baca Juga: Aplikasi Pajak e-Billing System: Cara Mudah Bayar Pajak Perusahaan
Jenis Layanan dalam Pelaksanaan PSIAP
Setelah implementasi PSIAP siap dilaksanakan, maka beberapa pelayanan perpajakan berikut akan lebih mudah, di antaranya:
- Pendaftaran atau registrasi
- Pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi
- Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa pajak
- Pembayaran pajak
- Pemeriksaan pajak
- Pemeriksaan bukti perkara (bukper)
- Penyidikan pajak
- Penagihan pajak
- Pengajuan keberatan dan banding pajak
- Pengawasan perpajakan
- Data pihak ketiga
- Aksesibilitas proses kepatuhan wajib pajak (CRM/Compliance Risk Management)
- Mengakses data perpajakan dari masing-masing wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management)
- Pertukaran informasi antar negara (AEoI/Automatic Exchange of Information)
- Penilaian perpajakan
- Intelijen
- Keberatan dan banding
- Pengetahuan pengelolaan pajak (knowledge management)
- BI (Business intelligence)
- Sistem pengelolaan dokumen (DMS/Document Management System)
- Pengelolaan kualitas data (DQM/Data Quality Management) hingga layanan edukasi pajak
Kelola Pajak Bisnis Makin Mudah dengan Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang PSIAP DJP sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan reformasi perpajakan dan pelayanan perpajakan dengan menerapkan sistem sistem inti Ditjen Pajak yang baru.
Agar lebih mudah mengurus administrasi perpajakan perusahaan, seperti membuat Faktur Pajak, bukti potong pajak, bayar atau setor hingga lapor pajak melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap yang terintegrasi dan terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung dengan sistem ERP yang menghubungkan langsung dengan aplikasi pembukuan yang perusahaan Anda gunakan.
Segera aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan mengelola pajak bisnis di banyak komputer sekaligus tanpa install aplikasi dengan Fitur Multi User & Multi Company hanya di Mekari Klikpajak.