Daftar Isi
8 min read

Cara Menilai Harta yang Diungkap di PPS & Kode Harta Tax Amnesty

Tayang 30 Nov 2021
Cara Menilai Harta yang Diungkap di PPS & Kode Harta Tax Amnesty

Mau ikut tax amnesty? Sudah tahu cara menilai harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)? Atau kode utang tax amnesty serta kode akun tax amnesty untuk melaporkan keikutsertaan amnesti pajak? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan cara menilai harta program PPS dan daftar kode harta pajak atau kode jenis pajak tax amnesty untuk Sobat Klikpajak.

Pemerintah telah memberikan kesempatan kedua untuk setiap wajib pajak yang belum sempat mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty jild pertama pada 2016-2017 lalu. Maupun bagi yang sudah ikut amnesti pajak periode sebelumnya, namun ada harta yang belum sempat terlaporkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Program pengampunan sukarela atau PPS ini merupakan kesempatan bagi setiap wajib pajak yang belum sempat melaporkan hartanya sebelum akhirnya nanti diungkap oleh Ditjen Pajak dan dikenakan sanksi denda maupun pidana.

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, Program Pengungkapan Sukarela ini mulai berlaku 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 atau berlangsung selama 6 bulan.

Bagi Sobat Klikpajak yang ingin ikut PPS tahun depan, sebaiknya ketahui bagaimana cara menilai harta program pengungkapan sukarela dan kode utang tax amnesty. Maupun mengetahui cara menilai harta program pengungkapan sukarela.

Lalu, bagaimana cara menilai harta program PPS ini? Apa saja jenis kode utang tax amnesty atau kode jenis pajak tax amnesty maupun daftar kode harta pajak ini?

Terus simak ulasan dari Klikpajak.id seputar program pengampunan sukarela tahun 2022 beserta apa saja jenis kode utang tax amnesty serta kode jenis pajak tax amnesty atau kode akun tax amnesty maupun daftar kode harta pajak.

Cara Menilai Harta Program Pengungkapan Sukarela

Sebelum mulai mengikuti program pengampunan sukarela atau amnesti pajak, seperti yang disinggung di atas, setidaknya harus mengetahui cara menilai harta program pengungkapan sukarela ini.

Kemudian setelah mengikuti PPS ini, maka berikutnya wajib mengetahui berbagai jenis kode utang tax amnesty atau kode jenis pajak tax amnesty, daftar kode harta pajak maupun kode akun tax amnesty pada saat melaporkannya.

Perlu dipahami, dalam menghitung harta yang diikutikan dalam program pengungkapan sukarela ini, harus dilakukan penilaian harta yang benar.

Artinya, menilai harta program pengungkapan sukarela ini dilakukan untuk menghitung harta yang akan diungkapkan atau dilaporkan dalam program PPS.

Baca juga tentang Penghapusan Sanksi Pidana Pengemplang Pajak. Sudah Tahu?

Mengungkapkan Harta Bersih

Dalam program pengungkapan sukarela ini, wajib pajak perlu mengungkapkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta.

Apa itu harta bersih?

Harta bersih adalah sejumlah harta yang sudah dikurangi dengan jumlah utang.

Rumusnya:

Harta Bersih = Harta – Utang

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomi berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah RI.

Utang adalah jumlah pokok yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Pengertian harta dan utang dalam amnesti pajak ini sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU Pengampunan Pajak.

Cara Menilai Harta Program Pengungkapan Sukarela

Ingat, sebelum menentukan berapa besar jumlah harta bersih, perlu melakukan penilaian harta yang akan diungkapkan tersebut.

Jika dalam UU Amnesti ajak, jika harat berupa kas, maka harta tersebut akan dinilai berdasarkan nilai nominal. Sedangkan untuk harta selain kas, maka nilai yang digunakan adalah nilai wajar.

Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi serta keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian yang bersangkutan atau wajib pajak itu sendiri.

Kini, dalam UU HPP ditetapkan penilaian harta tidak lagi menggunakan nilai wajar menurut wajib pajak yang bersangkutan.

Akan tetapi, nilai nilai wajar mengacu pada nilai tertentu berdasarkan jenis harta. Ketentuan penilaian harta yang disesuaikan dengan masing-masing kebijakan, yakni kebijakan I dan kebijakan II dalam UU HPP Pasal 5 ayat (9).

Kebijakan I

Kebijakan pertama diperuntukkan bagi WP Badan dan WP Pribadi yang sebelumnya pernah ikut tax amnesty pada 2016-2017, dan kembali mengungkapkan harta pada Program Pengungkapan Sukarela kali ini.

Maka dalam kebijakan I ini, dasar penilaian harta atau cara menilai harta program pengungkapan sukarela ini adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Nilai yang Ditetapkan Pemerintah Nilai yang Dipublikasikan oleh Antam Nilai yang Dipublikasikan PT BEI Nilai yang Dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia
Kas NJOP Emas Saham Surat Berharga Negara (SBN)
Setara Kas NJKB Perak Warrant Efek yang bersifat utang
Sukuk yang diterbitkan perusahaan

 

Jika jenis harta bukan merupakan kelompok di atas, maka dapat menggunakan nilai yang ditentukan melalui jasa penilai atau appraisal.

Kebijakan II

Sementara itu, dalam kebijakan kedua ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum pernah mengikuti pengampunan pajak sebelumnya, sehingga kali ini ikut program pengungkapan sukarela dengan mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021 bagi WP Pribadi.

Maka penilaian harta dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

Jenis Harta Dasar Penilaian
Kas atau Setara Kas Nilai nominal
Selain kas atau selain setara kas Nilai perolehan

 

Baca juga tentang Daluwarsa Pajak & Jatuh Tempo SKPKB yang WP Badan Wajib Tahu

 

Kode Utang Tax Amnesty atau Kode Jenis Pajak Tax Amnesty

Mengacu pada program pengampunan pajak sebelumnya, di dalam lampiran Surat Permohonan Pengampunan Pajak ada rincian kode harta pajak dan kode utang tax amnesty lengkap untuk diketahui.

Saat mengikuti program amnesti pajak, wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya.

Di dalam lampiran Surat Permohonan Pengampunan Pajak, Sobat Klikpajak akan dihadapkan kolom Kode Harta Pajak dan Kode Kewajiban/Kode Utang Tax Amnesty.

Tidak sedikit ditemukan Wajib Pajak yang tidak mengisi kode harta pajak dan kode kewajiban/kode utang tax amnesty karena kurang mengetahui rincian kodenya.

Pengisian SPT Tahunan seharusnya diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam konteks ini, Wajib Pajak harus mengisi kode harta dan kode utang tax amnesty yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Berikut ini adalah detail Daftar Kode Harta Pajak untuk membantu Sobat Klikpajak melengkapi Surat Pernyataan Harta khusus Tax Amnesty.

Baca juga di sini Cara Membuat dan Contoh SPT Tahunan Badan yang Sudah diisi PDF

Rincian Kode Harta Pajak atau Kode Jenis Pajak Tax Amnesty

Berikut adalah detail kode akun tax amnesty atau kode harta pajak tax amnesty sebagaimana merujuk pada program amnesti pajak sebelumnya:

1.  Kas dan Setara Kas

011  :  Uang Tunai.

012  :  Tabungan.

013  :  Giro.

014  :  Deposito.

019  :  Setara Kas Lainnya.

2. Piutang dan Persediaan

021  :  Piutang.

022  :  Piutang Afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa).

023  :  Persediaan Usaha.

029  :  Piutang Lainnya.

3. Investasi

031  :  Saham yang dibeli untuk dijual kembali.

032  :  Saham.

033  : Obligasi Perusahaan.

034  :  Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, Surat Berharga Syariah Negara dll).

035  :  Surat Utang Lainnya.

036  :  Reksadana.

037  :  Instrumen Derivatif (Right, Warrant, Kontrak Berjangka, Opsi dll).

038  :  Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya.

039  :  Investasi Lainnya.

4.  Alat Transportasi

041  :  Sepeda.

042  :  Sepeda Motor.

043  :  Mobil.

049  :  Alat transportasi lainnya.

5. Harta Bergerak Lainnya

051  :  Logam mulia (Emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya).

052  :  Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya).

053  :  Barang-barang seni dan antik (Barang-barang seni, barang-barang antik, lukisan, guci dan lain-lain).

054  :  Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus.

055  :  Peralatan elektronik, furniture.

059  :  Harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak dan lain-lain.

6. Harta Tidak Bergerak

061  :  Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.

062  :  Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (Toko, pabrik, gudang dan lain-lain).

063  :  Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya).

069  :  Harta tidak bergerak lainnya.

7. Harta Tidak Berwujud

071  :  Paten.

072  :  Royalti.

073  :  Merk Dagang.

079  :  Harta tidak berwujud lainnya.

8. Hutang/Kewajiban

101 : Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya).

102 : Kartu Kredit.

103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Ayat (4) Undang-undang PPh).

109 : Utang lainnya.

Demikian informasi Rincian Kode Harta Pajak dan Kode Utang Tax Amnesty untuk membantu dalam mengisi kelengkapan Surat Pernyataan Harta.

 

Kelola Pajak Lainnya dengan Mudah & Cepat hanya di Klikpajak

Setelah melaporkan semua kewajiban pajak dari seluruh harta yang dimiliki dalam program pengungkapan sukarela, berikutnya Sobat Klikpajak dapat mulaia tertib administrasi perpajakan dengan cara praktis hanya melalui aplikasi pajak online terintegrasi dari Klikpajak.id.

Melalui Klikpajak, bukan hanya mudah cara menghitung kewajiban pajak, tapi juga lebih mudah dalam membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan pajak secara online.

Sebab Klikpajak dilengkapi dengan Fitur Lengkap yang Memudahkan Urusan Perpajakan.

Terlebih bagi Sobat Klikpajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu mengelola Faktur Pajak sudah menjadi rutinitas setiap masa pajak.

Dengan e-Faktur Klikpajak, mengelola berbagai jenis Faktur Pajak elektronik menjadi begitu mudah dan cepat hanya dalam satu platform karena terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Berikut beberapa kemudahan yang Sobat Klikpajak dapatkan saat mengelola Faktur Pajak elektronik melalui e-Faktur Klikpajak:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak