Daftar Isi
10 min read

Pertanyaan Umum tentang Pajak. Cek di Sini!

Tayang 06 Nov 2023
Pertanyaan Umum tentang Pajak. Cek di Sini!

Pertanyaan umum seputar pajak menjadi dasar bagi wajib pajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan dalam perpajakan.

Apa saja pertanyaan tentang pajak yang sering diajukan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pertanyaan Umum tentang Pajak

1. Apa itu Pajak Penghasilan?

Merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 36 Tahun 2008, pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

2. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?

Terdapat beberapa metode penghitungan pajak penghasilan tergantung subjek dan status wajib pajak.

Namun secara garis besar, cara untuk menghitung pajak penghasilan dengan tahapan seperti berikut:

  • Menentukan jenis pajak penghasilannya
  • Menentukan pengurang pajak
  • Menghitung penghasilan kena pajak
  • Mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan pajak penghasilan:

A. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi karyawan

Pertanyaan tentang Pajak dan contoh cara menghitung pajak penghasilan karyawan

Selengkapnya baca Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan untuk mengetahui contoh detailnya.

B. Cara menghitung pajak penghasilan pribadi pengusaha

Anda dapat membaca artikel Cara Menghitung PPh Pengusaha untuk mengetahui detail perhitungan lainnya.

C. Cara menghitung pajak penghasilan badan

Berikut detail contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan lainnya yang dapat Anda pelajari.

3. Apa perbedaan antara Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pribadi?

Perbedaan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan pribadi adalah:

  • Subjek pajak penghasilan badan adalah badan usaha, sedangkan subjek pajak penghasilan pribadi yakni perorangan pribadi dan warisan yang belum terbagi.
  • Tarif pajak penghasilan badan menggunakan tarif tunggal, sedangkan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif pajak progresif.
  • Metode penghitungan pajak penghasilan badan berdasarkan omzet, sedangkan metode penghitungan pajak penghasilan pribadi berdasarkan status wajib pajak ataupun jenis penghasilannya.

4. Apa saja jenis-jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan?

Jenis penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPh di antaranya:

  • Penghasilan atas gaji, honorarium, komisi, fee, atau imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan maupun hadiah.
  • Penghasilan atas usaha yang dilakukan pengusaha orang pribadi maupun badan.
  1. Bagaimana cara melaporkan penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?

Cara melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak kepada DJP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Melalui laman DJP Online di www.pajak.go.id
  • Lapor melalui aplikasi pajak online mitra DJP resmi Mekari Klikpajak

Tutorial langkah-langkah pelaporan pajak penghasilan selengkapnya temukan pada artikel berikut:

Pajak Penghasilan Badan (Wajib Pajak Badan)

1. Apa saja tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku?

Tarif pajak penghasilan badan terbagi menjadi dua yaitu:

  • Tarif PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%
  • Tarif PPh sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021 sebesar 22%

2. Bagaimana cara menghitung dan melaporkan laba bersih yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan?

Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007, wajib pajak badan diharuskan menyelenggarakan pembukuan.

Untuk mengetahui berapa besar pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak badan, maka harus melaporkan laba bersih yang akan digunakan sebagai dasar perhitungannya.

Setidaknya, langkah untuk melaporkan laba bersih dalam pembukuan guna mengetahui besar pajak penghasilan badan, berikut tahapannya:

  • Hitung jumlah penghasilan badan selama setahun
  • Mengurangi jumlah penghasilan setahun dengan biaya-biaya yang dikeluarkan
  • Mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat digunakan sebagai pengurang
  • Menghitung penghasilan kena pajak untuk melaporkan laba bersih
  • Menghitung PPh badan terutang

3. Apa yang dimaksud dengan pajak dividen, dan bagaimana cara menghitungnya?

Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pembagian laba atau hasil usaha yang diterima pemegang saham, polis asuransi atau anggota koperasi.

Berikut cara menghitung pajak dividen:

4. Apakah ada insentif atau fasilitas pajak untuk perusahaan di Indonesia?

Insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan di Indonesia hingga sekarang ini berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan yang diatur dalam Pasal 31E UU No. 36/2008.

Dengan fasilitas pajak pasal 31e ini, wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, mendapat pengurangan tarif 50% dari penghasilan kena pajak.

5. Bagaimana perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada bisnis yang melakukan kegiatan ekspor atau impor?

Apapun jenis kegiatan usahanya, perhitungan pajak penghasilan badan sama saja karena pada dasarnya pengenaan PPh badan didasarkan pada penghasilan kena pajaknya.

Begitu juga dengan pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan yang melakukan bisnis kegiatan ekspor ataupun impor menggunakan SPT Tahunan Badan.

Hanya saja, wajib pajak badan yang memiliki usaha di bidang ekspor-impor akan selalu bersinggungan dengan PPh Pasal 22.

Sebagai perusahaan ekspor-impor yang bergerak di bidang usaha sebagai pemungut PPh 22, maka harus mengelola pajaknya, seperti membuat bukti potong, menyetor pemungutan pajak, dan melaporkan SPT Masa PPh-nya.

Pajak Penghasilan Pribadi (Wajib Pajak Pribadi)

1. Apa saja jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pribadi?

Merujuk Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008, jenis penghasilan yang menjadi objek atau dikenakan PPh pribadi di antaranya:

  • Gaji atau upah dari pekerjaan
  • Penghasilan dari usaha
  • Hadiah atau imbalan dari pekerjaan atau kegiatan
  • Penghasilan dari modal atau investasi, bunga, dividen, royalti, sewa
  • Penghasilan lain-lain

2. Bagaimana cara menghitung dan melaporkan penghasilan karyawan?

Komponen dan tarif untuk menghitung pajak penghasilan karyawan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh No. 36/2008 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021.

Ada beberapa komponen untuk menghitung pajak penghasilan karyawan, di antaranya:

  • Tunjangan
  • Biaya jabatan
  • BPJS Ketenagakerjaan

Dari gaji bruto yang sudah dikurangi komponen pengurang tersebut, hasilnya merupakan penghasilan neto yang nantinya akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Lalu akan diketahui jumlah penghasilan kena pajak yang kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak progresif untuk mengetahui PPh 21 terutangnya.

PPh 21 karyawan merupakan pajak yang dipotong oleh perusahaan pemberi kerja.

Sehingga pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai yang memotong dan menyetorkan pajaknya.

Sementara itu, bagi pihak karyawan yang dipotong pajaknya, setiap tahun harus melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti bahwa karyawan yang bersangkutan telah membayar PPh 21 melalui pemberi kerja.

3. Apa yang dimaksud dengan pengurangan pajak atau potongan pajak (tax deductions) yang dapat diterapkan oleh wajib pajak pribadi?

Pengurangan pajak atau potongan pajak (tax deductions) adalah komponen yang merupakan fasilitas bagi wajib pajak pribadi untuk mengurangkan biaya tertentu dari penghasilan bruto.

Tujuannya untuk mengurangi jumlah penghasilan yang dikenai pajak.

Jenis tax deductions atau deductible expense yang digunakan sebagai pengurang pajak pribadi dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh seperti:

  • Biaya-biaya usaha (beban pembelian bahan, pekerjaan/jasa, upah/gaji dan lainnya, biaya bunga/sewa/royalti, perjalanan dinas, pengolahan limbah, premi asuransi, administrasi, biaya atas pajak kecuali PPh, beban promosi sesuai Peraturan Menteri Keuangan).
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran dengan tujuan memperoleh harta berwujud, maupun amortisasi atas pengeluaran sebagai perolehan hak atau biaya lainnya yang memiliki batas waktu manfaat lebih dari 1 tahun.
  • Biaya atas iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
  • Biaya kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta yang dimiliki, bahkan harta yang digunakan dalam perusahaan.
  • Biaya atas kerugian selisih kurs mata uang asing.
  • Beban atas kegiatan penelitian maupun kegiatan pengembangan perusahaan yang dijalankan di Indonesia.
  • Beban beasiswa, magang, maupun pelatihan.
  • Biaya atas piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat (sebagaimana tercantum dalam UU PPh).
  • Biaya sumbangan dalam rangka menanggulangi bencana nasional sesuai dengan peraturan pemerintah.
  • Beban atas pembangunan infrastruktur sosial.
  • Biaya atas sumbangan fasilitas pendidikan.
  • Biaya atas sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

4. Apakah ada fasilitas pajak khusus untuk pendapatan dari investasi, seperti bunga dan dividen?

Merujuk Pasal 14  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP, dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memenuhi persyaratan dikecualikan dari objek PPh.

Syarat dividen yang tidak dikenai PPh adalah:

  1. Dividen dari dalam negeri yang diterima WP pribadi yang menginvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  2. Dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dalam negeri.
  3. Dividen dari luar negeri yang diterima WP pribadi dan Badan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

5. Bagaimana cara menghitung dan melaporkan penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UKM)?

Ketentuan pengenaan pajak penghasilan dari usaha kecil dan menengah atau UKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui beleid ini, usaha kecil dengan penghasilan sebesar Rp500 juta setahun bebas PPh.

Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, UKM dengan pendapatan bruto setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018

Perpajakan Tambahan

1. Apa peran Surat Setoran Pajak (SSP) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan?

Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan bukti pembayaran maupun penyetoran pajak ke kas negara yang sah.

Sebelum membayar ataupun menyetorkan pajak, wajib pajak membuat SSP yang berisi kode billing dan sejumlah nilai pajak yang akan dibayarkan.

Sehingga SSP menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya, dalam hal ini membayar ataupun menyetorkan pajak pemungutan dan pemotongan pajaknya.

2. Bagaimana cara mengajukan banding atau gugatan terkait masalah perpajakan?

Ketentuan pengajuan banding dan gugatan pajak diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER 1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik Pengadilan Pajak.

Pengajuan gugatan atau banding pajak dapat dilakukan dengan pilihan berikut:

  • Secara online melalui e-Tax Court.
  • Berkas dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya ke Pengadilan Pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120.
  • Diantar langsung ke Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan mekanisme antrean online.

Berikut cara mengajukan banding atau gugatan pajak secara elektronik melalui e-Tax Court:

  1. Gunakan e-Tax Court pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id.
  2. Lakukan aktivasi e-Tax Court dan ajukan antrean online untuk banding atau gugatan pajak.
  3. Kemudian ajukan pada menu “Banding” atau “Gugatan”. Ikuti petunjuk yang ada hingga berkas berhasil di-submit ke pengadilan pajak.

3. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan dalam laporan pajak?

Merujuk Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apabila terjadi kesalahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT selama Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

4. Apa hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan jika wajib pajak tidak mematuhi peraturan perpajakan?

Sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP, jika hasil pembetulan sendiri SPT Tahunan mengakibatkan utang pajak lebih besar, makan akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan atas jumlah pajak kurang bayar tersebut.

Besar sanksi bunga administrasi tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 (bulan) berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi bunga administrasi pajak.

Apabila pembetulan sendiri SPT Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu atas jumlah pajak kurang dibayar.

Besar sanksi bunga administrasi tersebut dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran..

Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 (bulan) berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi bunga administrasi pajak.

5. Bagaimana sistem pemungutan pajak final dan non-final berfungsi dalam Pajak Penghasilan?

Sesuai ketentuan dalam UU PPh, sistem pemungutan pajak penghasilan terbagi menjadi dua, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.

Pajak final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersifat final atau tidak lagi dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.

PPh final ini dikenai tarif pajak penghasilan yang bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak ataupun disetorkan oleh pemungut/pemotong PPh.

Sedangkan pajak non-final artinya pajak yang dikenakan atas penghasilan bersifat tidak final yang dihitung pada saat pelaporan SPT Tahunan dan menggunakan tarif progresif.

Mudah Kelola Perpajakan dengan Mekari Klikpajak

Itulah rangkuman seputar pertanyaan tentang pajak sebagai tambahan pengetahuan dasar perpajakan.

Agar lebih mudah mengelola perpajakan perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap terintegrasi sebagai mitra DJP resmi.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak