Daftar Isi
3 min read

Pertanyaan dalam Pajak: Seputar SPT Tahunan PPh Badan

Tayang 21 Sep 2018
Pertanyaan dalam Pajak: Seputar SPT Tahunan PPh Badan

Pertanyaan dalam pajak yang sering dikemukakan oleh Wajib Pajak Badan salah satunya mengenai SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menjadi penting karena melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selain menghitung PPh badan dan menyetorkan ke kas negara.

Peranan utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini, salah satunya adalah berasal dari penghasilan yang dipungut atau dipotong pajak. Tidak heran, pemerintah sangat berupaya keras mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak ini.

Kenyataannya, masih banyak Wajib Pajak yang masih bertanya-tanya mengenai apa itu SPT dan ketentuan apa sajakah dalam pelaporan SPT Tahunan pajak. Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang wajib diisi oleh Wajib Pajak untuk memberikan laporan kegiatan usahanya mulai dari identitas diri, harta, keajiban atau hutang, penghasilan serta perhitungan pajak dalam waktu setiap tahun.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Dalam pemenuhan pembayaran pajak dan pengisian SPT Tahunan, wajib dilakukan oleh Badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana Cara Memperoleh Formulirnya?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak memiliki kode formulir 1771. Anda dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan terdaftar atau Anda dapat mengunduhnya di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id

Kemana Tempat Penyampaian SPT Tahunan?

SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Badan yang berstatus Pusat atau Domisili terdaftar sebagai wajib pajak.

Kapan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun 2018?

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan wajib pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2019.

Apa Sanksi Apabila Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT?

Apabila SPT Tahunan PPh Badan tidak atau terlambat Anda dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya dengan nilai yang berasal dari pajak yang terlambat disetorkan atau denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

Pelaporan SPT Tahunan Apakah Dapat Ditunda?

Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam jangka 2 bulan setelah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan?

Selangkapnya Anda dapat membaca tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di sini.

Itulah beberapa pertanyaan tentang perpajakan khususnya mengenai SPT Tahuanan PPh Badan yang kerap muncul. Semoga bermanfaat.

[adrotate banner=”9″]

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak