Daftar Isi
6 min read

Surat Teguran Pajak dan Cara Menghadapinya

Tayang 04 Nov 2024
Last updated 06 November 2024
Surat Teguran Pajak
Surat Teguran Pajak dan Cara Menghadapinya

Saat menerima surat teguran pajak bisa membuat panik, terutama bagi wajib pajak yang kurang familiar dengan proses perpajakan.

Mekari Klikpajak akan menjelaskan secara detail apa itu surat teguran pajak, alasan diterbitkannya, langkah-langkah penanganan, dan konsekuensi jika ditindaklanjuti, agar Anda dapat menangani teguran pajak dengan tepat.


Apa itu Surat Teguran Pajak?

Surat teguran pajak adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal atau pengingat terkait kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Surat teguran bukanlah sanksi, melainkan bentuk peringatan agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): Tarif dan Contoh Hitung

Dasar Hukum Penerbitan Surat Teguran Pajak

Penerbitan dan pelaksanaan surat teguran pajak diatur dengan beberapa regulasi atau peraturan perpajakan sebagai dasar hukumnya, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa

UU ini mengatur tentang mekanisme penagihan pajak jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP)

Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) mengatur mengenai kewajiban melunasi pajak tepat waktu. Apabila wajib pajak lalai atau tidak memenuhi kewajiban, DJP berwenang menerbitkan Surat Teguran dan melakukan langkah penagihan.

Dalam situasi ini dijelaskan bahwa penerbitan surat teguran terjadi jika pajak tidak dibayar dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

  1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, serta tindakan yang dapat diambil DJP jika wajib pajak tidak mematuhi kewajiban tersebut.

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak dan Penanganan Surat Teguran

Peraturan ini memperjelas tata cara penerbitan, penyampaian, dan penagihan pajak jika terdapat keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Surat teguran menjadi tahapan administrasi sebelum penagihan secara hukum dilakukan.

Baca Juga: PPh Pasal 29: Pengertian dan Cara Hitung

Mengapa Saya Mendapat Surat Teguran Pajak?

Beberapa alasan umum mengapa DJP mengeluarkan surat teguran kepada wajib pajak dikarenakan:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan wajib dilaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Jika wajib pajak terlambat atau belum melaporkan, DJP akan mengirimkan teguran.

2. Terlambat Lapor SPT Masa

Begitu juga pelaporan SPT Masa harus disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktunya. Apabila terlambat atau bahkan tidak dilaporkan, maka DJP akan memberikan surat teguran.

3. Tunggakan Pembayaran Pajak

Selain pelaporan, kewajiban pembayaran pajak juga harus dipenuhi tepat waktu dan sesuai dengan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Surat teguran bisa diterbitkan jika terdapat utang pajak yang belum dilunasi.

4. Data Tidak Sesuai atau Kelalaian Administrasi

Kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan data administrasi perpajakan juga dapat memicu diterbitkannya surat teguran, terutama jika DJP mendeteksi perbedaan antara data yang ada pada wajib pajak dengan catatan DJP.

“Terkait Surat Teguran tersebut, dapat lakukan pelunasan dengan terlebih dahulu membuat kode billing melalui e-Billing DJP Online,” cuit DJP dalam akun media sosial resminya di X @kring_pajak.

Langkah yang Harus Diambil Setelah Menerima Surat Teguran

Jika Anda menerima surat teguran pajak, tidak perlu panik. Lakukan langkah-langkah berikut untuk menanganinya:

  1. Baca dan Pahami Isi Surat Teguran dengan Teliti

Pastikan Anda memahami isi surat, termasuk jenis pajak yang menjadi masalah, jumlah tunggakan, atau kekurangan pelaporan pajak.

  1. Segera Periksa Status Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Cek riwayat pelaporan dan pembayaran pajak Anda melalui akun pajak Anda di DJP Online atau aplikasi pajak online Mekari Klikpajak jika dilakukan melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Hal ini membantu memastikan apakah benar ada kewajiban yang belum terpenuhi.

  1. Lakukan Pelunasan atau Pelaporan Segera

Jika Anda memang belum melaporkan atau melunasi pajak, segera selesaikan kewajiban tersebut.

Namun apabila merasa sudah memenuhi kewajiban tapi masih mendapat teguran, Anda bisa mengajukan klarifikasi atau permohonan pembetulan ke DJP.

  1. Hubungi Kantor Pajak atau Konsultan Pajak

Apabila kesulitan memahami surat teguran, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di layanan yang sudah disediakan DJP, atau melakukan konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar. Hal ini untuk memastikan Anda mengambil langkah yang benar.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

Konsekuensi jika Surat Teguran Diabaikan

Mengabaikan surat teguran pajak dapat menimbulkan berbagai masalah serius bagi wajib pajak. Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi adalah:

  1. Denda atau Sanksi Administrasi

Setiap keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak bisa dikenakan denda, seperti terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

  1. Penerbitan Surat Paksa

Jika surat teguran tidak diindahkan, DJP bisa menerbitkan Surat Paksa sebagai langkah hukum lanjutan yang lebih serius.

  1. Pemblokiran Rekening atau Penyitaan Aset

Pada tahap lanjut, DJP berhak melakukan pemblokiran rekening dan bahkan penyitaan aset milik wajib pajak jika utang pajak masih belum dilunasi setelah surat teguran dan surat paksa diterbitkan.

FAQ

  1. Apakah surat teguran pajak sama dengan surat paksa?

Tidak. Surat teguran adalah pemberitahuan awal, sedangkan surat paksa adalah langkah hukum jika teguran tidak ditindaklanjuti.

  1. Apa yang harus dilakukan jika saya merasa sudah melaporkan pajak, tetapi masih mendapat teguran?

Segera cek status pelaporan Anda dan ajukan klarifikasi atau pembetulan ke DJP jika terjadi kesalahan.

  1. Berapa denda jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?

Denda keterlambatan untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sedangkan untuk badan usaha adalah Rp1.000.000. Selengkapnya baca artikel: Solusi Terlambat Lapor SPT Tahunan.

Kesimpulan

Surat teguran pajak merupakan pengingat resmi dari DJP agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya, baik dalam hal pelaporan maupun pembayaran pajak.

Menerima surat teguran bukan berarti sesuatu yang mengkhawatirkan, tetapi sebagai tanda bahwa Anda harus segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan dengan langkah yang tepat.

Langkah-langkah seperti memahami isi surat teguran, mengecek status pajak, dan melakukan pelunasan atau melakukan klarifikasi adalah cara efektif untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Dengan menangani teguran pajak secara bijak, Anda dapat menghindari risiko seperti sanksi atau denda maupun tindakan hukum lebih lanjut dari DJP.

Pastikan selalu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu dan melakukan pembayaran dengan benar agar tidak perlu berhadapan dengan masalah perpajakan di masa depan.

Agar lebih mudah bayar dan lapor pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga pengelolaan administrasi pajak lebih cepat.

Referensi

KLC2 Kemenkeu.go.id.Surat Teguran dan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Pajak.go.id. Anda Dapat Surat Teguran? Jangan Keder Duluan

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Peruahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami