Tax court adalah jasa konsultasi pajak untuk melakukan penyelesaian banding dan gugatan pada pengadilan pajak. Kini Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) meluncurkan aplikasi e-Tax court pengadilan pajak online.
Sebelum, proses registrasi pengadilan pajak dilakukan melalui loket atau pos. Seiring adanya eTax court, wajib pajak, penanggung pajak, dan kuasa hukum dapat mendaftar secara online.
Apa saja fitur dan cara menggunakan e Tax court ini, Mekari Klikpajak akan mengulas seputar aplikasi pengadilan pajak online ini untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa itu e-Tax Court?
e-Tax Court adalah aplikasi layanan administrasi pengadilan pajak berbasis elektronik.
Melalui eTax court ini, wajib pajak dapat mengurus administrasi persidangan pajak tanpa datang ke kantor pelayanan.
Karena dilakukan daring, diharapkan layanan pengurusan sengketa pajak dapat dilakukan lebih cepat dibanding proses manual seperti selama ini.
Aplikasi e-Tax court mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak seperti:
- Pra Persidangan
- Persidangan
- Paska persidangan
Pihak yang berkepentingan menggunakan aplikasi eTax court ini di antaranya:
Fungsi e-Tax Court atau Aplikasi Pengadilan Pajak Online
e-Tax court berfungsi untuk melakukan berbagai aktivitas mengurus proses registrasi sengketa pajak hingga penerbitan salinan putusan.
Seluruh proses administrasi persidangan pengadilan pajak mulai dari berkas sengketa masuk hingga putusan keluar akan dilakukan secara online.
Sehingga aplikasi e Tax court ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan atau banding pajak menjadi lebih mudah dan efektif.
Sebab sebelumnya, administrasi penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara manual mulai dari:
- Pengajuan surat uraian banding/tanggapan
- Penyampaian surat bantahan
- Penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan
- Penerbitan dan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak
Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak beserta Tugas dan Wewenangnya
Ilustrasi proses sengketa yang bisa melalui e-tax court pengadilan pajak
Fitur-Fitur yang Disediakan di Aplikasi e Tax Court
Berikut fitur-fitur aplikasi pengadilan pajak online dalam e-Tax court:
- e-Registration
Fitur e-Registration digunakan untuk mendaftarkan diri atau membuat akun pada sistem eTax court saat mengajukan permohonan banding atau gugatan pajak.
- e-Filing
Fitur e-Filing pada e Tax court untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik pada proses sengketa di pengadilan pajak.
- e-Litigation
Fitur e-Litigation pada eTax court untuk mendukung proses persidangan seperti jadwal dan pemberitahuan sidang secara daring.
- e-Putusan
Fitur e-Putusan untuk pengiriman penerbitan salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.
- Dashboard e-Tax Court
Fitur dashboard eTax court merupakan laman yang berisi informasi sengketa pajak secara realtime atau langsung.
Cara Kerja e-Tax Court Pengadilan Pajak
Cara kerja e-Tax court pengadilan pajak berbasis elektronik yang bisa diakses oleh wajib pajak dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada sistem Sekretariat Pengadilan Pajak.
Setelah terdaftar pada e Tax court, wajib pajak bisa menggunakan berbagai layanan administrasi pengadilan pajak sesuai kebutuhan hingga putusan diterbitkan.
Pada saat mengajukan proses permohonan layanan melalui e-Tax court, wajib pajak akan mendapatkan antrian online pengadilan pajak.
Namun, sebelum mulai menggunakan aplikasi pengadilan pajak online ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
Berikut dokumen syarat daftar gugatan di eTax Court:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Paspor bagi WNA
- Bukti surat keterangan terdaftar untuk wajib pajak badan
- Bukti izin Kuasa Hukum (IKH) untuk kuasa hukum
Baca Juga: 10 Daftar Error pada Aplikasi E-Faktur Pajak dan Cara Mengatasinya
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Cara Menggunakan eTax Court Online
Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi pengadilan pajak online:
- Buka laman resmi setpp.kemenkeu.gi.id dan lakukan pendaftaran pada menu e-Tax Court.
- Gunakan email aktif untuk melakukan aktivasi.
- Unduh lembar pendaftaran dari sistem e-Tax court, isi sesuai petunjuk pada kolom yang tersedia, tandatangani, dan unggah kembali ke sistem e Tax court.
- Lampirkan semua dokumen yang disyaratkan dan klik “Submit”.
- Berikutnya sistem e-Tax court akan verifikasi pengajuan Anda maksimal dalam 3 hari.
- Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan tautan verifikasi ke email terdaftar.
Prosedur Sengketa dengan Antrean Online Pengadilan Pajak
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan layanan pengadilan pajak ke Sekretariat PP dengan antrean online.
Berikut panduan antrean online sengketa pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2018 berdasarkan Set PP Kementerian Keuangan:
Antrean online pengadilan pajak via Sekretarian PP