Daftar Isi
13 min read

PPh Pasal 15 : Tarif dan Contoh Perhitungan Sesuai UU PPh 15

Tayang 04 Jul 2022
PPh Pasal 15 : Tarif dan Contoh Perhitungan Sesuai UU PPh 15

Bicara PPh 15 adalah jenis pajak yang memang cukup asing di telinga dibanding pajak lainnya seperti PPh 21. Wajar saja, mengingat jenis PPh Pasal 15 ini memang hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu dengan tarif dan perhitungan tertentu pula. Seperti apa contoh perhitungan PPh Pasal 15 ini?

Dengan demikian, memahami dasar pengenaan PPh Pasal 15 diperlukan, sehingga sebagai wajib pajak tertentu yang memiliki kewajiban perpajakan PPh 15 dapat mengelolanya dengan baik dan benar.

Mengingat, wajib pajak yang bergerak di bidang tertentu tak jarang mengalami kesulitan untuk menghitung berapa besar Penghasilan Kena Pajaknya.

Sehingga tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Dierktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Apa saja peraturan pajak tentang PPh Pasal 15?

Regulai atau peraturan tentang PPh Pasal 15 berisi ketentuan mengenai pajak yang digunakan sebagai dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban atas PPh 15 yang terutang.

Dasar hukum / peraturan / regulasi yang mengatur tentang PPh 15 adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum tentang pengenaan PPh Pasal 15 bagi wajib pajak tertentu.

Berikut beberapa perubahan pengaturan terkait PPh Pasal 15 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Awalnya, ketentuan pengenaan PPh Pasal 15 diatur dalam Pasal 15 UU No 7/1983 yang menyebutkan:

Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.

Berikut bunyi Pasal 16 UU No 7 Tahun 1983 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ini:

(1) Penghasilan kena pajak, sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak, dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

(2) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung dengan menggunakana Norma Penghitungan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(3) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam PPh Pasal 15 dikenakan pajak penghasilan dengan perhitungan tersendiri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana UU PPh.

2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No 7 Tahun 1991

Dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1994 disebutkan:

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

Artinya, beleid ini menegaskan bahwa Menteri Keuangan akan menetapkan kembali pengenaan PPh Pasal 15 bagi wajib pajak tertentu.

3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh

Dalam UU No 36/2008 ini, yang memenuhi kriteria dalam UU PPh Pasal 15 merupakan objek pajak.

Jadi, objek pajak yang sesuai dengan UU PPh 15 adalah tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Seperti diketahui, dalam Pasal 4 ayat (3) UU No 36/2008 disebutkan ada beberapa yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah objek pajak yang memenuhi kriteria UU PPh Pasal 15.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No 36 Tahun 2008 yang berbunyi:

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (demeed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

b. Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

Keputusan Menteri Keuangan atau KMK adalah sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan yang sudah diundangkan dalam UU PPh.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengetaur tentang PPh 15 beberapa kali diterbitkan dan diubah seperti berikut:

  • Keputusan Menteri Keuangan No. 982/KMK.04/1983 (sudah tidak berlaku)
  • KMK No. 433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada WP Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
  • KMK No. 632/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan dalam Jalur Internasional (sudah tidak berlaku)
  • KMK No. 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia (masih berlaku)
  • KMK No. 181/KMK.04/1995 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan (sudah tidak berlaku)
  • KMK No. 248/KMK.04/1995 tentang Perlakuan PPh Terhadap Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah (Built Operate and Transfer) atau BOT.
  • KMK No. 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (sudah tidak berlaku)
  • KMK No. 417/KMK.04/1996 tetang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (sudah tidak berlaku)
  • KMK No. 475/KMK.04/1996 tetang Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (masih berlaku)
  • KMK No. 543/KMK.03/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak Penghasilan bagi WP yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

Masih berlakunya beberapa KMK tersebut seiring diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan.

Selengkapnya tentang apa itu PPh 15, berapa tarif PPh Pasal 15 hingga contoh perhitungan sesuai UU PPh 15 adalah? Temukan ulasan Pajak Penghasilan Pasal 15 ini dalam blog Klikpajak.id berikut.

Apa itu PPh 15 dan Ketentuannya dalam UU PPh 15 adalah Sebagai Berikut

Apa itu PPh Pasal 15? Pengertian PPh 15 adalah pajak penghasilan dengan penghitungan PPh tertentu bagi Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam bidang atau industri tertentu.

Dari penjelasan yang tertuang dalam peraturan perundangan perpajakan tentang Pajak Penghasilan di atas, dapat diartikan bahwa yang dimaksud PPh 15 adalah metode penghitungan atau cara untuk menghitung pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak tertentu.

Jadi, PPh Pasal 15 adalah cara penghitungan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tertentu.

Dasar pengenaan pajak penghasilan pasal 15 adalah dari peredaran bruto.

Peredaran bruto pajak penghasilan pasal 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau perusahaan tertentu.

Objek dan Subjek PPh 15

Objek pajak PPh 15 adalah nilai ekspor bruto, jumlah seluruh biaya pembuatan, dan semua imbalan atau nilai pengganti, yakni:

Secara lebih rinci, berikut ini objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 berdasarkan masing-masing subjek PPh 15 adalah:

1. Objek PPh 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

  • Semua imbalan atau nilai penggantian berupa uang atau nilai uang yang diterima dari charter penerbangan dalam negeri

2. Objek PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

  • Penghasilan yang diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri untuk usaha pelayaran

3. Objek PPh 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

  • Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia maupun luar negeri untuk usaha pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri

4. Objek PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (representative office/liaison office) di Indonesia

  • Nilai ekspor bruto, yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang punya kantor perwakilan di Indonesia dari penyerahan barang pada orang pribadi atau badan di Indonesia

5. Objek PPh 15 atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

  • Jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk pemakaian bahan baku

Sedangkan subjek PPh Pasal 15 diantaranya:

  1. WP Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri / Luar Negeri / internasional
  2. WP Perusahaan Asuransi Luar Negeri
  3. WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri / Luar Negeri / Interrnasional
  4. WP Pekerja asing di perusahaan pengeboran migas di Indonesia
  5. WP yang melakukan investasi dalam bentuk BOT
  6. WP Perusahaan dagang asing luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  7. WP Perusahaan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak
  8. WP Perusahaan pengeboran migas dan panas bumi

Seperti diketahui, mulai 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pengelolaan beberapa pajak penghasilan, seperti pembuatan bukti potong PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26 dan pelaporan SPT pajaknya melalui aplikasi e-Bupot.

Sehingga dikenal dengan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT PPh Unifikasi.

Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 15 di e-Bupot Unifikasi.

Tarif PPh Pasal 15

Pada dasarnya, besar tarif pengenaan Pajak Penghasilan pasal 15 berbeda-beda tergantung jenis industri bisnis yang dijalankan.

Dasar penghitungan pajak penghasilan pasal 15 ini adalah:

PPh Terutang = 30% x Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)

Norma Penghitungan Penghasilan Netto = Tarif PPh x Peredaran Bruto

NPPN adalah Laba Bersih

Berikut rincian tarif PPh Pasal 15 dari masing-masing objek dan subjek pajaknya:

1. Perusahaan Charter Penerbangan Dalam Negeri

Tarif PPh Pasal 15 perusahaan sharter penerbangan dalam negeri adalah:

  • PPh Terutang = 30% x NPPN atau Laba Bersih
  • Laba bersih atau NPPN = 6% x Peredaran Bruto

Maka;

Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang :

= 30% x 6% x Peredaran Bruto

= 1,8% x Peredaran Bruto

2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Tarif PPh 15 perusahaan pelayaran dalam negeri adalah:

  • PPh Terutang = 30% x NPPN atau Laba Bersih
  • Laba bersih atau NPPN = 4% x Peredaran Bruto

Maka;

Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang :

= 30% x 4% x Peredaran Bruto

= 1,2% x Peredaran Bruto

3. Perusahaan Pelayaran Asing atau Penerbangan Luar Negeri

Tarif PPh Pasal 15 perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar:

  • Laba bersih = 6% dari Peredaran Bruto
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 = 2,64% dari Peredaran Bruto dan bersifat final

4. Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia 

Tarif PPh 15 wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah:

  • Laba bersih atau Penghasilan Netto = 1% dari Nilai Ekspor Bruto
  • Pajak Penghasilan Pasal 15 Terutang = 0,44% dari Nilai Ekspor Bruto dan bersifat final

Khusus untuk kantor perwakilan dagang dari negara mitra tax treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), besar tarif pajak terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Profit Tax) dari suatu BUT (Bentuk Usaha Tetap) tersebut.

5. Pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Build Operate and Transfer)

Tarif PPh Pasal 15 untuk wajib pajak yang melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian bangunan guna serah atau BOT adalah:

  • Pajak Penghasilan = 5% x Jumlah Bruto Nilai Tertinggi Nilai Pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

6. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

Tarif PPh 15 untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah:

  • Laba bersih atau Penghasilan Netto = 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)
  • Perlu diingat, tarif NPPN sebesar 7% tersebut berlaku sepanjang WP tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (advance pricing agreement) dengan DJP
  • Pajak Penghasilan Terutang Pasal 15 = 2.1% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku.

Nah, yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua penghasilan atau imbalan berupa uang yang diterima oleh wajib pajak pelayaran dalam negeri.

Seluruh penghasilan bruto yang didapat ini, baik dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia.

Ataupun pengangkutan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Baca Juga : Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

PPh Pasal 15 : Tarif dan Contoh Perhitungan Sesuai UU PPh 15

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15

Untuk lebih mendalami pemahaman mengenai UU Pajak Penghasilan dan tarif PPh 15, berikut contoh soal perhitungannya.

a. Contoh Perhitungan PPh Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (1)

PT AAA adalah perusahaan pelayaran dalam negeri yang bergerak dalam jasa penyewaan kapal. Tanggal 10 Januari 2020, perusahaan ini melakukan kontrak dengan PT BBB untuk mengangkut bahan baku pembuatan kertas dari Lampung – Banten. Nilai yang tertera dalam kontrak adalah sebesar Rp100.000.000 dan telah dibayar pada 30 Januari 2020. 

Pada Maret 2020 PT AAA menandatangani kontrak dengan PT CCC berupa persewaan kapal untuk mengangkut minyak. Nilai sewa yang disepakati adalah Rp300.000.000 dan telah dibayar pada tanggal 20 Maret 2020. 

Bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan menurut UU Pajak Penghasilan Pasal 15?

1. Atas penghasilan PT AAA dari PT BBB terutang PPh sebesar 1,2% dari peredaran bruto.

PPh Pasal 15 = 1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000

2. Penghasilan PT AAA dari PT CCC tidak termasuk dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 15 karena termasuk dalam pengertian sewa.

Oleh karena itu termasuk dalam pajak penghasilan Pasal 23 terbaru sebesar 2% dan dipotong oleh PT CCC.

PPh Pasal 23 = 2% x Rp300.000.000 = Rp6.000.000

Kewajiban PT BBB sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah:

  • Memotong PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa pengangkutan bahan baku kertas sebesar Rp1.200.000. Serta memberikan bukti potong kepada PT AAA.
  • Menyetor Pajak Penghasilan yang sudah dipotong ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan paling lama 15 Februari 2020.
  • Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2020 paling lama 25 Februari 2020.

b. Contoh Perhitungan PPh Pasal 15 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (2)

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas penghasilan sewa kapal milik perusahaan dalam negeri:

PT BBB membayar atas sewa kapal kepada PT CCC sebesar Rp 50 juta

Penghasilan sewa kapal = Rp 50 juta

Tarif PPh pasal 15 = 1,2%

PPh yang harus dipotong sama dengan Rp 50 juta × 1,2% = Rp600.000

Biar enggak ribet mengurus pajak bisnis, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Tata Cara Pembayaran PPh Pasal 15 dan Pelaporan SPT Pajaknya

Pembayaran PPh Pasal 15 secara mandiri oleh badan atau perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (pencharter) melalui pemotongan.

Penyetoran atas Pajak Penghasilan Pasal 15 dilakukan oleh pencharter paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Tidak lupa, sebagai wajib pajak badan, Anda harus memberikan Bukti Pemotongan kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Perlu diketahui bahwa dalam laporan SPT Masa, bukti potong wajib disertakan sebagai lampiran.

a. Cara Bayar atau Setor PPh 15

Pencharter harus menyetorkan PPh Pasal 15 kepada bank atau pos persepsi dengan cara menyampaikan SSP atau kode billing melalui teller bank atau pos persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet banking, mobile banking, EDC atau sarana lainnya.

Anda akan mendapatkan lembar Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti pembayaran yang berisi mengenai data pembayaran yang dilakukan.

Data yang tertera di antaranya identitas pembayar, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN.

Perhatikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) Anda.

b. Cara Lapor SPT Masa PPh 15

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 oleh wajib pajak selaku pemotong pajak dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah penyetoran pajak atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti.

Seperti yang sudah disinggung di atas, Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan salah satu yang termasuk dalam pengelolaan PPh Unifikasi (Pajak Penghasilan 4 ayat 2, 15, 22, 23, dan 26).

Oleh karena itu, pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ini juga harus dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi. Anda hanya tinggal menggantinya ke pengisian sesuai Pajak Penghasilan pasal 15.

PPh Pasal 15 : Tarif dan Contoh Perhitungan Sesuai UU PPh 15

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Klikpajak

Itulah ulasan mengenai pajak penghasilan bagi wajib pajak tertentu hingga tarif PPh Pasal 15 dan contoh perhitungan PPh Pasal 15 sesuai dengan tarif PPh 15 dari masing-masing wajib pajaknya.

Agar lebih mudah melakukan penghitungan, pembayaran dan penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan / Masa Pajak, gunakan aplikasi e-SPT PPh 15 dari Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak.id mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing). Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui fitur lengkap Klikpajak akan semakin membuat proses administrasi perusahaan semakin simpel dan praktis.

Temukan fitur Klikpajak yang memudahkan urusan pajak Anda di sini : Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP.

Selain itu, Anda juga dapat mengelola perpajakan perusahaan lebih praktis dengan rekan internal dan kelola banyak NPWP perusahaan hanya dalam satu akun pajak melalui Fitur Multi User and Multi Company Klikpajak.

Selengkapnya baca di sini tentang Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Infografis Pengenaan PPh Pasal 15

Anda juga dapat memahami pengenaan pajak penghasilan pasal 15 lebih mudah dalam infografis berikut ini:

Infografik pengenaan PPh Pasal 15

 

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak