Beberapa perusahaan yang terdampak wabah Virus Corona memutuskan untuk mengambil kebijakan work from home bagi pegawainya. Bagi perusahaan yang memenuhi syarat sebagaimana di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dapat juga mengajukan surat pemberitahuan untuk mendapatkan insentif PPh 21. Dalam artikel ini lebih lanjut akan dibahas bagaimana cara menghitung insentif PPh 21 bagi pegawai.
Syarat Mendapatkan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif PPh 21 adalah pembebasan pajak bagi pegawai dari perusahaan yang termasuk dalam 440 kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tersebut di atas. Selain termasuk dalam klasifikasi di atas, perusahaan juga harus merupakan perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Adapun penghasilan pegawai yang dapat mendapatkan insentif PPh 21 adalah penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur, serta jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam satu tahun.
Insentif ini tentunya akan mempengaruhi bagaimana perusahaan Anda menghitung take home pay pegawai serta berapa pajak penghasilan yang harus dipotong dan dipungut oleh perusahaan Anda. Berikut adalah panduan cara menghitung sesuai dengan PMK Nomor 23/PMK.03/2020.
Contoh Cara Menghitung Insentif PPh 21
Pak Ardiansyah adalah pegawai tetap di PT Karya Bunda (industri makanan bayi/ KLU 10791) yang sudah menikah. Pada bulan Mei 2020 menerima gaji serta tunjangan sebesar Rp 15.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000,00. Pak Ardiansyah juga menerima tunjangan hari raya sebesar Rp 10.000.000,00.
Penghasilan bruto Pak Ardiansyah yang bersifat tetap dan teratur adalah gaji serta tunjangan yaitu sebesar Rp 15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp 180.000.000,00 (Rp 15.000.000,00 x 12 bulan). Karena masih di bawah Rp 200.000.000,00 maka penghasilan Pak Ardiansyah yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah sebesar Rp 180.000.000,00, dimana THR tidak disertakan dalam perhitungan insentif.
1 . Perhitungan PPh Pasal 21 DTP Bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan sebulan | Rp 15.000.000 |
Biaya jabatan/bulan | RP 500.000 |
Iuran Pensiun/bulan | Rp 300.000 |
– (Rp 800.000) | |
Penghasilan Netto sebulan | Rp 14.200.000 |
Penghasilan Netto Setahun | 12 x Rp 14.200.000 Rp 170.400.000 |
PTKP (K/1)* | (Rp 63.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 107.400.000 |
*PTKP K/1 karena Pak Ardiansyah sudah kawin dan memiliki satu tanggungan.
PPh Pasal 21 Terutang Setahun Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 57.400.000,00 = Rp 8.610.000,00
TOTAL PPh Pasal 21 Terutang Setahun Rp 11.110.000,00 (Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur)
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan Untuk Penghasilan Tetap dan Teratur tanpa THR
Rp 11.110.000,00 / 12 Rp 925.833,00
Atas PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp 925.833,00 diserahkan oleh PT Karya Bunda kepada Pak Ardiansyah.
2 . Perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas THR bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan setahun | Rp 180.000.000 |
THR | +(Rp 10.000.000) |
Penghasilan bruto | RP 190.000.000 |
Biaya jabatan/tahun | RP 6.000.000 |
Iuran Pensiun/tahun | Rp 3.600.000 |
(Rp 9.600.000) | |
Penghasilan Netto setahun | Rp 180.400.000 |
PTKP (K/1)* | (Rp 63.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 117.400.000 |
PPh Pasal 21 Terutang Setahun Untuk Seluruh Penghasilan (Termasuk THR)
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 67.400.000,00 = Rp 10.110.000,00
TOTAL PPh Pasal 21 Terutang Setahun Rp 12.610.000,00 Untuk Seluruh Penghasilan (Termasuk THR)
PPh Pasal 21 setahun atas seluruh penghasilan
(Gaji, tunjangan dan THR) Rp 12.610.000,00
PPh Pasal 21 setahun atas seluruh penghasilan
(Gaji dan tunjangan) (Rp 11.110.000,00)
PPh Pasal 21 atas THR Rp 1.500.000,00
PT Karya Bunda memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR Pak Ardiansyah sebesar Rp 1.500.000,00.
Punya bisnis dan bingung cara hitung PPh Badan? Unduh eBook panduan lengkap secara gratis di sini!
3 . Besarnya penghasilan yang harus dibayarkan PT Karya Bunda kepada Pak Ardiyansyah bulan Mei 2020:
Gaji dan tunjangan sebulan | Rp 15.000.000 |
THR | Rp. 10.000.000 |
Iuran Pensiun/bulan | Rp 300.000 |
Dikurangi PPh 21 atas seluruh penghasilan | Rp 12.610.000/12 |
( Rp 1.050.833,00) | |
Penghasilan setelah pajak | Rp 23.649.167 |
Ditambah PPh Pasal 21 DTP | Rp 925.833 |
Jumlah take home pay yang dibayarkan | Rp 24.575.000 |
Baca juga: Konsekuensi atas Kelalaian Pemotong atau Pemungut PPh 21
Klikpajak, Bayar Pajak Menjadi Lebih Praktis dan Mudah
Aplikasi lapor pajak online seperti Klikpajak memang memberikan banyak keuntungan. Wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan tidak perlu lagi mengantri berjam-jam. Lapor pajak secara manual memang menyulitkan. Lebih buruknya lagi, permasalahan ini dihadapi sebulan sekali atau paling tidak satu tahun sekali. Apa saja keuntungan penggunaan Klikpajak?
- Buat & Kelola e-Faktur Langsung di Klikpajak
- E-Faktur Terintegrasi untuk Buat Faktur hingga Bayar & Lapor Pajak
- Monitor NSFP yang Tidak Terpakai
- Terintegrasi dengan NSFP
- Faktur Terhitung Otomatis
- Bayar dan Lapor SPT
Masih banyak lagi keunggulan fitur Klikpajak yang dapat Anda gunakan. Yakin masih cari aplikasi pajak online lain? Segera gunakan Klikpajak, biarkan kami yang mengurus perpajakan Anda.