Daftar Isi
9 min read

Rumus Metode Gross Up PPh 21 & Contoh Perhitungan PPh 21 Gross Up

Tayang 05 May 2021
Last updated 19 Juli 2024
Rumus Metode Gross Up PPh 21 & Contoh Perhitungan PPh 21 Gross Up

Masih bingung tentang perhitungan PPh 21 Gross Up dan seperti apa rumus pada metode gross up PPh 21 ini? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak tentang perhitungan gross up PPh 21 serta contoh perhitungan PPh 21 metode gross untuk memudahkan memahaminya.

Sebagai perusahaan yang memiliki kewajiban menyetorkan PPh 21, wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji karyawan atau imbalan pegawai atau bukan pegawai, honorarium, hadiah dan penghasilan lainnya.

Nah, jika Sobat Klikpajak sebagai pihak perusahaan yang diharuskan memungut PPh 21 tersebut dan menyetorkannya ke kas negara, pahami perhitungannya!

Dalam proses perhitungan PPh 21 di Indonesia, setidaknya ada 3 metode yang dapat digunakan.

Salah satu metode itu adalah metode nett sudah banyak dibahas dan mungkin saja banyak diterapkan diberbagai perusahaan.

Namun demikian ada 2 metode lain, yakni metode gross dan gross up yang juga menjadi metode sah menurut hukum dan peraturan perpajakan.

Regulasi yang mencatatkan metode tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang:

“Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Regulasi ini yang menjadi dasar keberadaan 3 metode yang disebutkan sebelumnya.”

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perhitungan PPh 21 Gross Up dan metode gross up PPh 21, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien.

Sehingga dapat membantu meningkatkan kinerja perusahaan atau bisnis yang dijalankan.

Seperti yang sudah disinggung di atas, maka secara spesifik akan dibahas mengenai perhitungan PPh 21 Gross Up atau metode gross up PPh 21, di mana metode ini dianggap paling ideal oleh banyak perusahaan.

Karena melepaskan perhitungan pajak penghasilan yang dimiliki karyawannya dalam perhitungan keuangan perusahaan.

Bagaimana detail dan penjelasannya sesuai tarif PPh 21? Simak ulasannya dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Temukan cara kelola e-Faktur lebih mudah & cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Mekari Klikpajak. Coba dan buktikan sekarang!

YouTube video

Rumus Hinga Pengertian Metode Gross Up PPh 21 dalam Perhitungan PPh 21 Gross Up

Metode gross up PPh 21 dalam perhitungan PPh 21 gross up ini merupakan metode yang digunakan untuk memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dikatakan demikian karena secara langsung pembayaran gaji karyawan atau pemberian imbalan oleh perusahaan dihitung sebagai gaji kotor, yang artinya gaji tersebut masih belum dipotong PPh oleh perusahaan.

Sehingga karyawan harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, artinya PPh 21 ditanggung oleh karyawan itu sendiri.

Karyawan atau penerima upah/imbalan/hadiah dianggap sebagai satu subjek pajak aktif yang dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri.

Mulai dari perhitungan hingga pelaporan pajak dilakukan oleh karyawan sendiri tanpa bantuan dari perusahaan.

Hal ini memudahkan perusahaan dalam mengelola keuangannya karena perusahaan tidak akan memasukkan PPh 21 sebagai pengeluaran atau biaya.

Serta tidak perlu menghitung dan melaksanakan penyetoran dari pajak yang dipotong.

a. Variabel Penghasilan dalam Rumus Metode Gross Up PPh 21

Tentu saja dalam setiap penghasilan ada dua variabel yang berpengaruh besar.

Pertama adalah variabel penambah penghasilan dan variabel pengurang penghasilan.

Variabel penambah, seperti namanya, berguna untuk menambah nilai nominal gaji yang diterima oleh karyawan.

Variabel ini bisa berupa tunjangan, bonus, yang lembur serta iuran wajib yang dibayarkan oleh kantor atau perusahaan.

Setiap variabel penambah akan dihitung dalam penghasilan atau gaji bruto.

Selain itu, terdapat juga variabel pengurang yang berperan mengurangi nominal gaji yang diterima karyawan.

Diantaranya adalah biaya jabatan, iuran wajib seperti program BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Setiap variabel ini akan digunakan untuk mengurangi pendapatan atau gaji yang diterima untuk kemudian gajinya menjadi Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Sudah tahu? Ada setor PPN terutang kini makin praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. PTKP dalam Rumus Perhitungan PPh 21 Gross Up

Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi hak bagi setiap wajib pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, seperti yang sudah disinggung di atas, PTKP merupakan komponen dalam perhitungan PPh 21, baik yang menggunakan metode PPh 21 gross up, maupun metode nett dan gross.

Berapa besar PTKP?

Seperti diketahui, besar PTKP dapat berubah sewaktu-waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hingga sekarang ini besar PTKP yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Dengan demikian tarif PTKP terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, yakni:

  1. PTKP terbaru WP orang pribadi adalah Rp54.000.000
  2. PTKP terbaru bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
  3. Tambahan PTKP terbaru untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
  4. Tambahan PTKP terbaru untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000.

Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP.

Di mana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak.

Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

 

Rincian PTKP Terbaru

Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:

Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) Tk0 (tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
TK1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000
TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000
TK3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K) K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) K/I/0 Rp 112.500.000
K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Jika dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp4,5 juta.

Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali perubahan.

Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 di mana terdapat kenaikan hampir 50%.

jika di tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp36.000.000 berbeda di tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp54.000.000.

Metode Gross Up PPh 21 & Contoh Perhitungan PPh 21 Gross UpIlustrasi penghasilan yang dihitung dari metode gross up PPh 21 dalam perhitungan PPh 21 gross up

c. Contoh Kasus Metode Gross Up dalam Perhitungan Menggunakan Rumus PPh 21 Gross Up

Agar lebih jelas, berikut ilustrasi perhitungan pajak dengan menggunakan metode gross.

Pak Kelik adalah seorang karyawan dengan pendapatan kotor satu bulannya sebesar Rp8.000.000.

Status Pak Kelik adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Faktor penambah gaji sudah dihitung termasuk dalam nilai Rp8.000.000 tersebut.

Faktor pengurangnya sendiri, diketahui adalah biaya jabatan sebesar 5%.

Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan status TK/0 sebesar Rp 54.000.000 per tahun.

Lalu, bagaimana perhitungan metode PPh 21 gross up yang dimiliki oleh Pak Kelik dan wajib dibayarkan?

  • Gaji Pokok + tunjangan= Rp8.000.000
  • Biaya Jabatan 5%= Rp8.000.000 – (Rp8.000.000 x 5%)= Rp400.000
  • Penghasilan Neto= Rp8.000.000 – Rp400.000 = Rp7.600.000
  • Penghasilan Neto setahun= Rp7.600.000 x 12 = Rp91.200.000

Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, maka dikurangi kembali dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjadi= Rp91.200.000 – Rp54.000.000 = Rp37.200.000.

Perhitungan PPh 21 terutang milik Pak Kelik dalam setahun adalah Rp37.200.000 x 5%= Rp1.860.000.

Pajak terutang dalam sebulan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.860.000 / 12 = Rp155.000.

Total penghasilan bersih yang didapatkan oleh Pak Asep dalam satu bulan kerja adalah penghasilan kotor dikurangi dengan pajak terutang, yaitu Rp8.000.000 – Rp155.000= Rp7.845.000.

Dengan metode perhitungan tersebut, Pak Kelik harus melakukan pembayaran pajak penghasilan secara mandiri dengan menggunakan kanal yang telah disediakan oleh DJP atau mitra resminya.

Bukti pembayaran harus disimpan sebagai berkas kelengkapan ketika tiba waktunya pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT Tahunan ), baik SPT Masa maupun Tahunan harus dilaksanakan sehingga informasi yang ada di dalam SPT benar dan tepat.

Perhitungan PPh 21 gross up sendiri banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyederhanakan perhitungan finansial internal.

Metode Gross Up PPh 21 & Contoh Perhitungan PPh 21 Gross UpIlustrasi menghitung metode gross up PPh 21 dalam perhitungan PPh 21 gross up

Temukan di sini penjelasan tentang Pajak Penghasilan dan Tarif PPh Badan

d. Bayar Pajak dari Perhitungan PPh 21 Gross Up

Setelah memahami perhitungan metode gross up PPh 21, berikutnya yang juga tak kalah penting diperhatikan adalah cara bayar pajak penghasilan.

Bagaimana cara bayar PPh 21?

Hal pertama yang harus Sobat Klikpajak lakukan adalah membuat Kode Billing (ID Billing) terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan Kode Billing, barulah mulai menyetorkan atau membayarkan nominal pajak yang menjadi kewabijan melalui bank persepsi yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sobat Klikpajak dapat mengetahui cara membuat Billing Pajak (ID Billing) dan langsung bayar/setor pajak melalui virtual account tanpa pindah platform hanya melalui e-Billing Mekari Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selengkapnya berikut Langkah-Langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Billing di e-Billing

 

e. Lapor SPT Pajak PPh atas Pemungutan PPh 21

Sudah mengetahui cara bayar atau setor pajak setelah memahami metode gross up PPh 21 dari perhitungan PPh 21 gross up, ya?

Kini saat Sobat Klikpajak juga tahu cara lapor SPT Pajak penghasilan yang mudah pula.

Bagaimana caranya?

Sobat Klikpajak dapat langsung masuk ke halaman e-Filing Mekari Klikpajak.

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Mudah Urus Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

Bukan hanya mudah urus PPh Pasal 21 yang jadi kewajiban perusahaan untuk memotong/memungut dan menyetorkan ke kas negara, tapi juga kelola pajak bisnis lainnya dengan praktis.

Sebab Klikpajak menyediakan Fitur Lengkap Pajak Online untuk Berbagai Urusan Pajak Anda.

Bahkan Sobat Klikpajak dapat menghemat banyak waktu dan tenaga utuk urusan rekonsiliasi pajak.

Karena Klikpajak dilengkapi dengan Fitur Rekonsiliasi Pajak. Temukan di sini Cara Rekonsiliasi Pajak yang Mudah dan Cepat.

Serahkan semua urusan pajak bisnis pada Klikpajak, hemat waktu dan tenaga Sobat Klikpajak untuk kembangkan bisnis!

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami