Daftar Isi
9 min read

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

Tayang 12 Jul 2023
Last updated 19 Juli 2024
Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

e-Registration pajak atau e-Reg adalah aplikasi e Registrasi pajak milik Ditjen Pajak yang digunakan untuk menggunakan layanan pajak elektronik.

Aplikasi e-Registration pajak juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan perubahan data dan pemindahan wajib pajak sesuai peraturan terkait, termasuk untuk pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.

Simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi e Registrasi pajak dan cara penggunaan e-Reg untuk pembaharuan data Wajib Pajak.


Peraturan e-Registration Pajak

Sistem e-Registration pajak mulai efektif digunakan pada 2005 setelah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP.

Kemudian, sistem e-registration pajak diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 pada tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration.

MelaluiPER-24/2009 terdapat perubahan tata cara pendaftaran melalui sistem e-Registration pajak.

Salah satu perubahan tersebut yakni petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu lagi menunggu berkas pendaftaran dari Wajib Pajak untuk melakukan proses validasi NPWP, serta beberapa perubahan administratif lainnya agar menjadi lebih baik.

Fungsi Aplikasi e Registrasi Pajak

Aplikasi e Registrasi pajak atau e-Reg digunakan untuk berikut ini:

1. Saat lupa, cara melihat dan reset password

Aplikasi eReg DJP berfungsi sebagai laman yang digunakan untuk wajib pajak ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password), melihat password, atau melakukan reset password pada akun pajak DJP Online.

Wajib pajak hanya perlu klik bagian keterangan yang ada pada bawah kolom laman e-Reg pajak DJP.

Apabila lupa kata sandi, maka tinggal klik “Lupa Password“, dan klik “Reset” untuk mereset password Anda.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

2. Belum punya akun pajak

Aplikasi e Registrasi pajak juga berfungsi untuk wajib pajak yang ingin mendaftar akun pajak DJP Online.

Caranya, klik “Daftar” di bawah kolom halaman e-Reg bagi wajib pajak yang belum punya akun.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

3. Mengecek NPWP

Aplikasi e-Registrasi pajak ini juga dapat digunakan untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Caranya, klik “Cek NPWP” untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah ber-NPWP.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

4. Perubahan data wajib pajak

Melalui aplikasi e Registrasi pajak juga dapat digunakan untuk melakukan perubahan data wajib pajak  yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Cek Validasi NPWP yang Mudah.

Cara Menggunakan Aplikasi e Registrasi Pajak

Ada beberapa tahapan langkah-langkah penggunaan aplikasi eReg DJP, di antaranya:

  1. Aktivasi
  2. Masuk / login ke akun
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan

A. Pendaftaran Akun

Berikut tutorial penggunaan aplikasi e-Registrasi pajak DJP Online untuk melakukan pendaftaran akun untuk mendaftar NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP https://pajak.go.id/
  2. Pilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.
  3. Lalu klik “Daftar” pada keterangan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” yang ada pada bawah menu login.
  4. Kemudian isikan alamat surel (email) dan kode captcha, lalu klik “daftar”.
  5. Cek email yang telah didaftarkan pada menu kotak masuk (inbox), cari surat masuk dari akun eregistration@pajak.go.id dengan judul “Email Aktivasi Ereg” untuk dilakukan verifikasi sesuai instruksi pada isi surel.
  6. Pada saat verifikasi berhasil dilakukan, otomatis tampilan akan diarahkan ke laman e-Registration untuk melengkapi kolom data jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, ulangi password, nomor ponsel (terkait isian nomor Handphone [HP] akan dilakukan proses verifikasi nomor ponsel melalui SMS dan untuk proses tersebut diperlukan saldo pulsa), pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan kode captcha, klik “daftar”.
  7. Berikutnya cek pada email terdaftar, cari surat masuk dari akun eregistration@pajak.go.id dengan judul “Email Aktivasi Akun” untuk dilakukan aktivasi sesuai instruksi pada isi email.
  8. Maka pendaftaran akun telah selesai dan siap digunakan untuk pendaftaran wajib pajak.

Baca Juga: Tahun Buku Pajak : Syarat dan Cara Perubahan Tahun Buku

B. Pendaftaran Wajib Pajak Badan di eReg

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun wajib pajak badan di aplikasi e-Reg DJP:

1. Masuk ke laman DJP https://pajak.go.id/

2. Lalu lilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.

3. Isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, klik “login”.

4. Kemudian isi bagian pendaftaran yang terdiri dari kategori dan status pusat/cabang, untuk pilihan cabang isikan data NPWP pusat.

5. Isi bagian “A dan B Identitas Wajib Pajak”, yang terdiri dari bentuk badan (profit atau nonprofit), permodalan/kepemilikan, nama wajib pajak (terisi otomatis sesuai isian pada saat pendaftaran akun).

Lalu alamat tempat kedudukan (untuk kolom kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi isian kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan), “telepon, faksimile dan email’.

Juga dokumen dasar pendirian dan/atau perubahan terakhir, tahun buku, jenis usaha/kegiatan (untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode), merk dagang/usaha.

6. Isi bagian “C. Daftar Penanam Modal/Pengurus” dan “D. Identitas Penanggung Jawab”.

7. Isi bagian “E. Lampiran” dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan, antara lain fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau fotokopi akta perubahan/ surat keterangan penunjukan (BUT).

8. Lengkapi isian pernyataan kebenaran dan kelengkapan.

9. Kemudian lengkapi isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (tarif UMKM).

10. Lanjutkan dengan klik “simpan”, klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP.

11. Berikutnya klik “kirim permohonan” dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya, dan cek email untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.

C. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di e-Reg

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP pribadi di aplikasi e Registrasi pajak DJP Online:

1. Masuk ke laman DJP  https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration.

2. Lalu isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, dan klik “login”.

3. Isi bagian “A. Kategori Wajib Pajak” yang terdiri dari kategori wajib pajak dan status pusat-cabang;

a). WP pribadi dengan status pusat, meliputi:

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (MT).
  • Untuk wanita kawin dengan pilihan PH atau MT membutuhkan isian NPWP suami yang aktif apabila suami WNI, atau isian nomor paspor apabila suami WNA.

b) WP pribadi dengan status cabang, meliputi:

  • WP pribadi pengusaha tertentu dan WP pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Untuk jenis ini membutuhkan isian NPWP pusat dengan klasifikasi usaha atau pekerjaan bebas.

4. Kemudian Isi bagian “B. Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar.

Untuk yang berkebangsaan Indonesia membutuhkan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan diperlukan validasi dari data pada instansi yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil.

5. Isikan bagian “C. Sumber Penghasilan” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar dengan mencentang:

  • Jjenis sumber penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya beserta isian di dalamnya.
  • Kolom KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode.

6. Isikan bagian “D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”, “E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri”, dan “F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)” sesuai keadaan yang sebenarnya.

Data kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi kolom kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan;

7. Isikan bagian “G. Info Tambahan” berupa kisaran penghasilan per bulan sesuai keadaan yang sebenarnya.

8. Perhatikan informasi ada/tidaknya persyaratan yang perlu disampaikan.

9. Isikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

10. Kemudian isikan pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM).

11. Lalu klik “simpan”, klik minta token pada dashboard status pendaftaran NPWP.

12. Selanjutnya klik kirim permohonan dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya.

13. Terakhir cek email untuk hasil pendaftaran hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik atau Anda dapat mencetak sendiri dari laman akun DJP Online.

Baca Juga: Jika Kartu NPWP Belum Sampai ke Alamat, Lakukan ini!

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak di e-Reg

Prosedur mengenai ketentuan perubahan data wajib pajak telah tertuang cara jelas di dalam standard operational procedure (SOP) berisi tata cara perubahan data wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak melalui aplikasi e-Registration.

Adapun rincian prosedur yang harus ditempuh antara lain:

  1. Wajib pajak harus terlebih dahulu membuka situs resmi DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id, kemudian pilih menu aplikasi serta login pada aplikasi e-Registration.
  2. Setelah login, langsung buka menu perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak.
  3. Kemudian isi dan kirimkan formulir permohonan dengan lengkap, jujur serta benar melalui aplikasi e-Registration.
  4. Tidak lupa setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak harus mengirimkan dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Apabila dokumen yang dipersyaratkan akan Anda kirimkan secara online melalui aplikasi e-registration, Anda hanya perlu mengunggah dan mengirimkan dokumen tersebut melalui sistem yang sudah tersedia di dalam aplikasi e-Reg.
  6. Namun apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terkirim secara online karena suatu hal melalui aplikasi e-Reg, Anda harus mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  7. Setelah melalui tahap ini petugas pajak akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi Anda. Apabila ditemukan persyaratan yang salah dan tidak lengkap, maka otoritas pajak akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak.

Melalui aplikasi e Registrasi pajak tersebut, DJP telah mengakomodir perubahan data wajib pajak maupun keperluan layanan perpajakan elektronik lainnya melalui akses yang mudah.

Selain perubahan data alamat dan kontak wajib pajak, pembaharuan kode usaha juga perlu diperhatikan bagi pelaku usaha.

Agar lebih mudah kelola administrasi perpajakan mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati cara kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien.

Kategori : EdukasiTax Tools
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami