
Dalam praktik pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lainnya yang lebih memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak. Namun masih banyak yang sulit memahami perbedaan Wakil dan Kuasa dalam perpajakan.
Satu kiat mudah membedakan pengertian Wakil dan Kuasa Wajib Pajak yaitu dengan dijelaskan menggunakan kata “Saya” dan “Anda”. Wakil orang dalam (Saya) dan Kuasa orang luar (Anda). Wakil adalah orang yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Apa Itu Wakil Wajib Pajak
Wakil Wajib Pajak adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan hukum untuk mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan. Wakil ini biasanya memiliki hubungan hukum atau administratif dengan wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), berikut adalah pihak-pihak yang dapat menjadi Wakil Wajib Pajak, yang termasuk Wakil Wajib Pajak adalah:
- Badan diwakili pengurus tercantum dalam akta atau dokumen pendirian badan dan berdasarkan surat penunjukkan yang ditandatangani pimpinan berwenang. Pengurus adalah orang yang nyatanya memiliki kewenangan turut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam perusahaan.
- Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator.
- Badan dalam pembubaran diwakili oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
- Badan dalam likuidasi diwakili oleh likuidator;
- Warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya;
- Anak yang berada di bawah perwalian diwakili oleh wali; atau
- Orang yang berada di bawah pengampuan diwakili oleh pengampunya.
Apa Itu Kuasa Wajib Pajak
Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa ditunjuk Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa Wajib Pajak hanya menjalankan hal-hal yang dikuasakan saja. Surat kuasa harus menyebutkan hak dan/kewajiban pajak yang dikuasakan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.03/2014, pihak yang bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak adalah:
- Konsultan pajak
- Karyawan Wajib Pajak
- Orang lain yang memiliki hubungan profesional dengan wajib pajak
Para konsultan pajak tidak boleh melimpahkan kuasa kepada bawahan konsultan pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Namun, kuasa boleh membuat surat penunjukkan untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Misanya dokumen SPT Tahunan, SPT Masa, dan surat permohonan.
Baca juga: Surat Kuasa Pajak : Syarat Pembuatan, Contoh, Penggunaan
Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
Aspek | Wakil Wajib Pajak | Kuasa Wajib Pajak |
Dasar Hukum | Ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan | Ditunjuk oleh wajib pajak melalui Surat Kuasa |
Pihak yang Dikuasakan | Kurator, pengurus, ahli waris, wali, pengampu | Konsultan pajak, karyawan, pihak yang diberi wewenang |
Cakupan wewenang | Hanya dalam batas yang ditentukan oleh hukum | Dapat menangani seluruh urusan pajak sesuai yang dikuasakan |
Keterlibatan dalam Sengketa Pajak | Terbatas sesuai dengan kewajiban hukumnya | Bisa mewakili wajib pajak dalam sengketa di pengadilan pajak |
Batasan wewenang | Tidak bisa memberikan pendampingan hukum di luar yang ditentukan undang-undang | Bisa mendampingi dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding pajak |
Kapan Sebaiknya Menggunakan Wakil atau Kuasa Wajib Pajak?
Anda bisa menunjuk wakil wajib pajak jika:
- Wajib pajak tidak dapat mengurus sendiri pajaknya karena alasan hukum (pailit, meninggal dunia, dll.).
- Ditunjuk oleh undang-undang tanpa perlu surat kuasa.
Sementara itu, Anda bisa menunjuk kuasa wajib pajak apabila:
- Membutuhkan perwakilan dalam urusan pajak sehari-hari.
- Menghadapi pemeriksaan pajak, keberatan, atau banding yang memerlukan pendampingan ahli pajak.
Demikian penjelasan tentang wakil dan kuasa dalam perpajakan. Jika Anda ingin mewakilkan urusan administrasi perpajakan kepada pihak lain, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memahami ketentuan dan syarat kuasa Wajib Pajak. Dengan mencermati dan memahami beberapa aturan, administrasi perpajakan Anda bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.