Daftar Isi
6 min read

Panduan Lengkap Tentang Cara Mengisi SPT 1770 S

Tayang 17 Jan 2019
Panduan Lengkap Tentang Cara Mengisi SPT 1770 S

Melaporkan pajak yang telah dibayarkan pada dinas perpajakan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak selain membayar pajak. Hal ini kemudian, dibantu dengan keberadaan aplikasi e-SPT yang merupakan aplikasi resmi dari dinas terkait. Tentu saja, tujuan pengadaan aplikasi ini untuk membantu wajib pajak dalam menggunakan formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS dalam pelaporan SPT pribadinya.

Lihat artikel mengenai Cara Lengkap Instalasi Aplikasi e-SPT OP disini

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pelaporan SPT dengan menggunakan formulir 1770 S. Formulir 1770 S sendiri digunakan untuk Anda yang memiliki pemasukan atau penghasilan lebih dari Rp60.000.000 selama satu tahun pajak dari satu jenis pekerjaan. Formulir ini juga waib digunakan untuk Anda yang kebetulan memiliki pemasukan dari dua sumber atau lebih di satu tahun pajak yang sama. Meskipun penghasilan tidak mencapai Rp60.000.000, Anda yang berada dalam kondisi ini harus menggunakan formulir 1770 S.

Selain daripada ketentuan terkait sumber penghasilan dan besaran penghasilan, formulir 1770 S juga memiliki dua jenis berkas yang harus dilampirkan berdasarkan status kerjanya. Status kerja yang dimaksud adalah  pegawai swasta atau pegawai negeri. Untuk pegawai swasta, berkas yang harus dimiliki adalah Formulir 1721 A1 sedangkan untuk pegawai negeri adalah Formulir 1721 A2.

Sebelum melaporkan SPT pribadi menggunakan formulir 1770 S ini, terlebih dahulu Anda harus melakukan instalasi aplikasi tersebut. Selanjutnya, lakukan proses patch untuk memastikan aplikasi Anda ter-update dengan benar dan pada versi terbaru. Langkah berikut adalah dengan Setup profil Anda, baru kemudian Anda bisa membuat SPT pribadi dengan formulir 1770 S. Secara rinci, begini langkah dan ilustrasi prosesnya.

Baca juga:

Panduan lengkap pembuatan SPT Tahunan dengan Formulir 1770
Panduan lengkap pembuatan SPT Tahunan dengan Formulir 1770SS
Panduan Lengkap e-Filing melalui Aplikasi Pajak Online

Pembuatan SPT Tahunan dengan Formulir 1770 S

  1. Untuk membuat SPT tahunan pada aplikasi e-SPT, langkah awal adalah dengan memilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih ‘Buat SPT Baru’.
  2. Klik kolom ‘SPT Tahunan OP 1770 S’ untuk membuat formulir 1770 S tahunan orang pribadi. Isikan tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang Anda inginkan. Lalu klik ‘OK’.
  3. Langkah selanjutnya, plih kembali menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’ dan pilih ‘1770 S’. Akan muncul empat pilihan seperti yang terlihat pada gambar berikut.
  4. Untuk pengisian ‘Lampiran I’, klik pada panelnya kemudian akan muncul panel berikut. Panel ini (Bagian A) merupakan panel yang berisi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Jika Anda memiliki penghasilan seperti dalam panel tersebut. Klik ‘Simpan’ setelah selesai melakukan pengisian.
  5. Lanjutkan dengan pengisian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Bagian B) pada panel berikutnya. Sama seperti panel sebelumnya.
  6. Pada bagian selanjutnya (Bagian C), Anda akan melihat daftar pemotongan, pemungutan PPh dan sebagainya seperti ilustrasi berikut. Klik ’Tambah’ untuk menambahkan data yang Anda miliki.
  7. Anda akan dapat memasukkan data mengenai bukti potong atau pungut oleh pihak lain seperti di bawah ini. Isi dengan tepat dan pastikan datanya benar, lalu klik ‘Simpan’.
  8. Data tersebut akan muncul pada kolom tadi, sesuai dengan apa yang Anda masukkan (Nama, NPWP dan sebagainya).
  9. Proses selanjutnya adalah pada ‘Lampiran II’ yang berisi empat bagian. Pertama untuk ‘Bagian A’, perhatikan ilustrasi berikut ini. Setiap kolom berisi keterangan yang rinci sehingga Anda bisa mengidentifikasi dengan mudah bagian mana yang perlu diisi. Isikan sesuai dengan apa yang Anda miliki atau alami.
  10. ‘Bagian B’ berisi tentang Harta Pada Akhir Tahun, jika perlu ditambahkan, klik ‘Tambah’ dan masukkan sesuai apa yang Anda miliki.
  11. Bagian C’ berisi tentang Kewajiban / Utang Pada Akhir Tahun, pengisan dan penambahannya hampir sama dengan bagian sebelumnya. 
  12. ‘Bagian D’ berisi tentang identitas keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Jika Anda memiliki anggota keluarga yang secara langsung menjadi tanggungan Anda, tambahkan pada bagian ini.
  13. Setelah selesai pada tahap tersebut, Anda akan masuk pada tahap pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP seperti pada ilustrasi berikut. Perlu ditekankan untuk pengisian NPWP dan Nama agar sesuai dengan data yang Anda miliki. Bagian ‘Identitas’ penting karena terkait dengan kewajiban pajak Anda yang terdaftar pada sistem di DJP.
  14. Lanjutkan pengisian pada ‘Bagian A’ yang secara keseluruhan berisi tentang Penghasilan Neto Anda. Masukan penghasilan neto Anda seperti yang tertera di bukti potong dari pemberi kerja di baris nomor 1.
  15. Pada ‘Bagian B’ Anda akan mengisikan besaran PTKP dan status PTKP Anda. Jika penghasilan Anda Rp 60.000.000 dan status belum kawin, maka pengisiannya akan seperti ini.
  16. Selanjutnya, data pada ‘Bagian C’ merupakan data tentang PPh Terutang. Klik ‘Simpan’ untuk melanjutkan ke ‘Bagian D’.
  17. ‘Bagian D’ berisi data Kredit Pajak, jika Anda memiliki kredit pajak, isikan sesuai data yang ada.
  18. Bagian selanjutnya berisi informasi PPh Kurang atau PPh Lebih Bayar. Dalam contoh ini, pajaknya nihil.
  19. Berlanjut pada ‘Bagian F’, pengisian data Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.
  20. Centang data yang ingin Anda lampirkan dalam SPT.
  21. Jika Anda ingin memberikan kuasa, atau diberikan kuasa untuk melaporkan SPT tahunan, maka bagian ‘Kuasa’ diisikan tentang data tersebut.
  22. Apabila Anda memilki pajak kurang bayar yang perlu dilunasi terlebih dahulu, pilih menu ‘Lapor SPT’, kemudian pilih ‘Rekam Surat Setoran Pajak (SSP)’.
  23. Panel berikut akan muncul setelah Anda klik ‘Rekam Surat Setoran Pajak (SSP)’. Isikan data sesuai informasi pajak yang Anda bayarkan. Lalu klik ‘Simpan’.
  24. Setelah selesai, maka pilih menu ‘Lapor Data SPT ke KPP’.
  25. SPT yang tadi Anda buat akan masuk ke dalam panel ini. pastikan detail kurang/lebih bayar dan jumlah SSP yang telah dibayar sudah benar, lalu klik ‘Buat File’.
  26. Ikuti petunjuk sesuai ilustrasi berikut ini.
  27. Proses telah selesai dan Anda telah memiliki file CSV yang nanti akan digunakan pada proses selanjutnya.

Setelah mengetahui proses dari awal menginstal hingga melaporkan SPT melalui e-filing, Anda masih memiliki kewajiban untuk melakukan e-Filing. Anda bisa dengan mudah menggunakan aplikasi dan layanan perpajakan seperti klikpajak. Hal ini direkomendasikan karena kemudahan penggunaan dan akses pada klikpajak. Selain itu, klikpajak juga merupakan layanan mitra resmi dari DJP sehingga setiap prosesnya berjalan dengan sah dan sesuai regulasi yang berlaku.

[adrotate banner=”6″]

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak