Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi?

Tayang 15 Oct 2023
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi?

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, apakah ada ketentuan khusus dalam pelaporan pajaknya? Apa saja yang perlu diperhatikan dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi ini?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Bagian Khusus untuk Perusahaan Jasa Konstruksi dalam SPT

Secara umum, tata cara pelaporan SPT Tahunan perusahaan Jasa Konstruksi sama dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan pada umumnya.

Bedanya, ada beberapa bagian kolom pengisian SPT yang harus diisi sesuai dengan jenis usaha atau industrinya.

Sebelum melaporkan SPT tahunannya, perusahaan jasa konstruksi harus menyiapkan dokumen pendukung seperti berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Sertifikat Elektronik
  • Laporan laba/rugi

Satu hal yang harus diperhatikan soal lapor SPT Tahunan perusahaan jasa konstruksi ini, pada laporan laba/rugi harus terpisah antara jasa konstruksi dan jasa pengadaan (final dan non final) agar penyampaiannya benar.

Terdapat pilihan pelaporan SPT yakni melalui e-Form atau e-Filing DJP atau melalui aplikasi pajak online e-SPT Badan Klikpajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi melalui e-Form DJP:

  1. Masuk ke akun DJP Online, masukkan NPWP Badan, kata sandi, dan kode keamanan, klik “Login”.
  2. Pada halaman utama, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF (Versi Baru)”. Pastikan perangkat komputer sudah ter-install Adobe PDF Reader. Jika belum, lakukan instalasi terlebih dahulu dengan pilih “Unduh Adobe PDF Reader” dan install aplikasi tersebut.
  3. Kemudian klik “Kirim Permintaan”, maka e-Form 1771 pdf otomatis terunduh dan token akan terkirim ke media pengiriman yang sudah dipilih.
  4. Buka form 1771 yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader yang sudah dipasang sebelumnya.
  5. Selanjutnya akan masuk ke halaman Induk 1771.
  6. Pilih daftar lampiran dan klik “Buka”. Secara berurutan, isikan Lampiran VI, Jika tidak ada yang perlu diisikan, dapat melewatkan bagian ini.
  7. Selanjutnya buka Lampiran V dan isikan data yang diperlukan sesuai kolom yang tertera.
  8. Berikutnya buka Lampiran IV, isikan data penghasilan pada bagian A nomor 8.
  9. Lalu Anda dapat melewatkan Lampiran III dan lanjutkan dengan Lampiran II dengan memasukkan angka atau nominal yang ada pada Laporan Laba/Rugi perusahaan jasa konstruksi di kolom yang tersedia.
  10. Pada Lampiran I nomor 4, Anda dapat memasukkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Kemudian isi Lampiran Induk. Apabila hasil perhitungan penghasilan neto fiskal nihil, maka angka pada lampiran induk juga akan nihil (0).
  12. Berikutnya lanjutkan ke lampiran induk lanjutan. Pada bagian H nomor 17 terkait lampiran yang ingin dilampirkan.
  13. Anda dapat pindah ke lampiran 8A dan pilih sesuai jenis perusahaan untuk mengisi transkrip laporan keuangan perusahaan.
  14. Kemudian klik “Sebelumnya” untuk kembali ke Lampiran Induk. Isi bagian pernyataan, lalu pindah ke Lampiran Induk lanjutan dan klik “Kirim”.
  15. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi “Submit SPT Berhasil”.
  16. Anda dapat mengecek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas lapor SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Perbedaan PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2

Lebih Mudah Lapor SPT Online di Mekari Klikpajak

Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan Perusahaan Jasa Konstruksi secara online tanpa unduh formulir 1771 dan install Adobe PDF Reader melalui e-SPT Badan Klikpajak seperti berikut:

1. Login ke akun Klikpajak Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan Registrasi Klikpajak terlebih dahulu.

Berikut cara mendaftar akun Klikpajak:

2. Setelah masuk ke halaman utama Klikpajak, lakukan pembuatan SPT Tahunan perusahaan jasa konstruksi Anda, dengan mengisi informasi penandatanganan SPT dan mengisi formulir SPT 1771.

3. Pada saat mengisi bagian Laporan Keuangan, isi sesuai jenis industri perusahaan Anda yakni perusahaan jasa konstruksi.

4. Langkah selanjutnya Anda dapat melihat tutorialnya pada booklet berikut:

Alur Lapor SPT Tahunan Badan online

Anda juga dapat menggunakan sotfware akuntansi online Mekari Jurnal agar pengelolaan keuangan dan administrasi perpajakan perusahaan lebih mudah dan simpel karena sudah terintegrasi dengan Mekari Klikpajak.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak