Daftar Isi
6 min read

Lapor SPT Tahunan ‘Online’ Lebih Mudah Bisa Lewat PJAP atau ASP

Tayang 24 Sep 2020
Last updated 19 Juli 2024
Lapor SPT Tahunan ‘Online’ Lebih Mudah Bisa Lewat PJAP atau ASP

Selain membayar pajak, salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lapor SPT Tahunan online lebih mudah bisa melalui PJAP atau ASP mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pelaporan pajak secara daring ini melalui layanan e-Filing. Layanan lapor SPT Tahunan online ini tidak hanya mempermudah WP saja, namun juga staf administrasi perpajakan dalam mengumpulkan data pelaporan pajak.

e-Filing dapat diakses melalui situs resmi DJP maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).

Salah satu PJAP/ASP mitra resmi DJP adalah Klikpajak.id yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. 

Bagaimana langkah-langkah lapor SPT Tahunan online menggunakan PJAP atau ASP? Simak penjelasannya dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Apa yang Dimaksud e-Filling?

e-Filing adalah salah satu layanan yang diberikan oleh DJP untuk menyampaikan SPT Tahunan online secara real time pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.

Seperti yang sudah disinggung di atas, e-Filing juga bisa diakses melalui PJAP/ASP mitra resmi DJP.

Jadi, melalui aplikasi e-Filing inilah lapor pajak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tapi cukup melaporkannya secara online melalui perangkat komputer/laptop yang terkoneksi dengan internet.

Dengan adanya kemudahan penyampaian SPT pajak inilah membuat kesadaran WP untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan meningkat.

Sebagai contoh, data DJP menyebutkan pada 2013 pengguna e-Filing tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak. Sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta wajib pajak.

Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena WP merasakan kemudahan dan keakuratan layanan e-Filing. WP tidak perlu lagi menyisihkan banyak waktu mendatangi KPP dan mengantre hanya untuk melaporkan pajaknya.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang Ditunjuk DJP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa lapor SPT Tahunan melalui layanan e-Filing dapat diakses melalui aplikasi perpajakan yang disediakan oleh mitra resmi DJP.

DJP telah menunjuk setidaknya sembilan perusahaan sebagai PJAP atau ASP. Salah satu perusahaan yang ditunjuk oleh DJP sebagai penyedia aplikasi resmi tersebut adalah PT Jurnal Consulting Indonesia (klikpajak.id).

Ditjen Pajak dan Klikpajak telah bekerjasama untuk merancang desain aplikasi yang mudah digunakan atau user friendly.

Sehingga WP bisa langsung mengisi formulir secara elektronik. Atau dapat juga mengikuti langkah dan panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Online Melalui PJAP atau ASP

1. Ajukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Sama seperti ketika menggunakan e-Filing DJP Online, untuk dapat menggunakan layanan e-Filing pada PJAP atau ASP, WP harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

EFIN dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan pada KPP terdekat. Cara mengajukannya adalah:

  1. Wajib pajak mendatangi KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan
  2. Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan EFIN
  3. Menunjukkan KTP dan NPWP asli dan fotokopi

Note: Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN Online

KPP akan memberikan EFIN paling lambat satu hari kerja. Nomor tersebut harus segera diaktifkan oleh wajib pajak karena memiliki masa berlaku 30 hari sejak diterbitkan.

Permohonan EFIN hanya perlu dilakukan satu kali saja. Wajib pajak tidak perlu meminta EFIN pada tahun-tahun setelahnya.

Dapatkan Kode EFIN Sebelum Memulai Lapor Pajak OnlineIlustrasi contoh EFIN yang wajib dimiliki untuk lapor SPT Tahunan online

2. Buat Akun Baru di Aplikasi

Selanjutnya, wajib pajak dapat langsung mengakses layanan PJAP atau ASP yang dipilih. Misalnya saja KlikPajak, maka silakan untuk buat akun baru di aplikasi Klikpajak.

Lakukan registrasi akun baru di Klikpajak dengan cara mengisi data-data yang diminta. Setelah proses registrasi selesai, maka wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan lapor SPT Tahunan online melalui e-Filing.

Note: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

3. Isi Laporan SPT Tahunan

Perlu diketahui bahwa bagi WP Orang Pribadi terdapat tiga jenis formulir saat akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu formulir 1770, 1770S, dan 1770SS.

Masing-masing peruntukan dari ketiga formulir tersebut adalah baca selengkapnya Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Untuk mengisi laporan SPT Tahunan, caranya adalah sebagai berikut:

  • Siapkan bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja, yaitu berupa formulir 1721 A1. Jika ada bukti potong final boleh juga dilampirkan.
  • Kumpulkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.
  • Isi data-data yang diminta pada e-SPT melalui aplikasi e-Filing. 
  • Jika semua formulir sudah lengkap, segera minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
  • Kirikan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
  • Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan melalui email yang sudah didaftarkan oleh WP. 

Agar lebih mudah melakukan penghitungan, pembayaran dan penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak untuk WP Pribadi dan e-SPT Klikpajak untuk WP Badan kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

  • Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
  • Cara Lapor SPT tahunan Badan di e-SPT

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Teknologi ‘Cloud’ Permudah Lapor SPT Tahunan Online Lewat Klikpajak

Klikpajak.id mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing). Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Melalui Klikpajak, mulai dari penghitungan, pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan/Masa pajak Anda semakin mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja yang Anda inginkan.

Keamanan Data

Klikpajak.id merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya yang Anda lakukan dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak memiliki fitur lengkap yang terintegrasi dan semakin memudahkan dalam mengurus pajak bisnis.

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk Kelola Administrasi Perpajakan Perusahaan.

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami