Ditjen Pajak memberikan layanan pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Form DJP Online. Ketahui bagaimana cara lapor SPT Tahunan eForm dan ketentuannya.
Melalui e-Form, wajib pajak dapat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara offline, kemudian dapat dilanjutkan pelaporannya secara online.
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui cara pelaporan SPT melalui eForm.
Apa itu e-Form DJP Online?
e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan format dokumen .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dengan mengunduh formulirnya terlebih dahulu.
Formulir tersebut dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer. Aplikasi form viewer sendiri dapat diunduh melalui tautan (link)yang ada pada laman e-Form.
Pengisian SPT melalui e-Form tidak membutuhkan koneksi internet. Sedangkan e-Filing, selama proses atau tahap pengisian datanya, membutuhkan koneksi internet yang stabil dan kencang, tanpa putus-nyambung.
Sebab, ketika koneksi putus di tengah jalan sebelum proses penyimpanan di tahap akhir, data yang di-input pada e-Filing pun hilang seketika, membuat wajib pajak harus mengulang proses dari awal lagi.
Sehingga e-Form dihadirkan untuk mengurangi risiko data hilang saat pengisian ketika internet mendadak tidak stabil.
Maka, e-Form dapat menjadi pilihan bagi WP yang menghadapi kendala pada koneksi internet saat proses pelaporan SPT Tahunan.
Aktivitas pengisian SPT Tahunan di e-Form dibagi dua, yakni sebagian manual (offline) dan sebagian dilakukan secara online.
Artinya, setelah formulir diunduh menggunakan koneksi internet, data SPT Tahunan bisa diisi secara offline.
Jika semua data sudah terisi lengkap, WP tinggal upload SPT tersebut secara online dan proses pelaporan pun selesai.
Baca Juga: Perbedaan Aplikasi e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT
Ilustrasi lapor SPT Tahunan eForm
Jenis SPT Tahunan yang Bisa Diakses dengan e-Form
Berikut ini jenis-jenis SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan yang bisa diakses menggunakan e-Form:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
Formulir ini untuk WP yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
- Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Ini untuk WP yang penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan luar negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final.
Untuk diperhatikan, eForm juga dapat digunakan untuk semua SPT Tahunan, yaitu nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.
- Formulir SPT Tahunan Badan atau perusahaan 1771
SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya.
Baca Juga: Kewajiban Pajak yang Harus Dibayar Wajib Pajak Badan dan Cara Bayar
Ilustrasi e-Form DJP Online 2021
Cara Lapor SPT Tahunan eForm di DJP Online
Berikut dua cara pelaporan SPT Tahunan melalui eForm DJP Online:
A. Cara Mengisi SPT Pribadi 1770 di e-Form
Selanjutnya, berikut ini cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh WP OP dengan menggunakan e-Form:
- Masuk ke website DJP Online pajak.go.id
- Klik “Login” yang ada di sebelah kanan atas
- WP akan ditampilkan pada laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan Nomor NPWP, password serta kode keamanan
- Klik “Login” (Kalau belum registrasi, klik “Belum Registrasi”)
- Klik e-Form. Nanti akan muncul menu untuk mengunduh formulir SPT Tahunan, yakni aplikasi form viewer, petunjuk install aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan, apakah formulir 1770 atau 1770S
- Unduh dengan aplikasi form viewer
- Silakan isi formulir SPT secara offline (tanpa sambungan internet). Isi mulai dari data penghasilan, harta, utang, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan WP.
- Setelah diisi, laporkan SPT e-Form secara online (pakai jaringan internet) dengan masuk ke website pajak.go.id. Klik ‘Login’.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim DJP via email, lalu klik ‘Submit’
- WP akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirim via email dari DJP.
B. Cara Mengisi SPT Badan 1771 di eForm
Berikut ini cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan menggunakan e-Form.
Tahapan pelaporan:
- Persiapan lapor SPT Tahunan Badan
- Login
- Instalasi eForm (ter-install aplikasi IBM form viewer)
- Pengisian SPT
- Submit SPT
Langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan eForm:
- Siapkan laptop yang terkoneksi dengan internet.
- Siapkan file PDF Laporan Keuangan dan dokumen lainnya.
- Masuk ke laman pajak.go.id atau DJP Online, pilih “Login”.
- Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan. Klik “Login”.
- Klik menu e-Form. Pastikan laptop Anda sudah ter-install aplikasi IBM form viewer. Jika belum, install dan download pada petunjuk poin satu pada e-Form.
- Lalu klik “Buat SPT”, pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan.
- Klik “Kirim Permintaan”.
- Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Mohon dipastikan pula WP sudah me-install aplikasi form viewer.
- Isi formulir 1771 dengan lengkap, yang diperuntukkan bagi WP Badan
- Klik “Submit”
- Klik menu unggah lampiran, masukkan scan laporan rugi laba (pdf)
- Silakan cek inbox pada email. Salin kode verifikasi yang dikirimkan lewat email itu dan masukkan kodenya, klik “Submit”. Selesai
- WP Badan nanti akan menerima bukti penerimaan elektronik dari DJP yang dikirimkan ke email.
Dengan pilihan aplikasi e-Form ini, WP OP maupun WP Badan diharapkan tidak lagi bermalas-malas melakukan kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Dalam aplikasi e-Form ada menu “print” SPT dan “save” ke komputer, maka ini bisa membuat WP memiliki simpanan file SPT.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi e-Form Pajak Tidak Bisa Dibuka?
Cara Mudah Lapor Pajak Online di Mekari Klikpajak
Agar lebih mudah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT PPh Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Berikut tutorial langkah-langkah cara lapor pajak online di Klikpajak:
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing Klikpajak
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan di e-SPT Klikpajak
Mengapa Mudah Urus Perpajakan di Klikpajak.id?
Karena Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada.
Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.
Jangan buang waktu Anda karena bingung bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form di DJP Online, gunakan aplikasi pajak online e-SPT Klikpajak untuk memudahkannya.