Daftar Isi
6 min read

Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak. Mengapa?

Tayang 16 Oct 2023
Last updated 19 Juli 2024
Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak. Mengapa?

Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu komponen dalam proses pelaporan pajak. Itu sebabnya kenapa rekonsiliasi fiskal penting untuk pelaporan SPT Tahunan pajak badan.

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar rekonsiliasi fiskal dan pentingnya bagi perusahaan sebelum melaporkan pajak tahunannya.


Tentang Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal adalah langkah untuk mencocokan ketika ada hal yang berbeda antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan.

Laporan keuangan komersial, penyusunannya didasarkan atas sistem keuangan akuntansi (SAK).

Sedangkan laporan keuangan, penyusunannya berdasarkan sistem fiskal.

Laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Namun kenyataanya, pembuatan laporan keuangan kadang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Dengan begitu, diperlukan koreksi fiskal.

Tujuan Rekonsialiasi Fiskal

terdapat beberapa tujuan dari rekonsiliasi fiskal ini, di antaranya:

  • Untuk memeriksa kembali draft laporan keuangan sebelum diserahkan ke DJP.
  • Untuk meminimalisir kesalahan dalam membuat laporan keuangan.
  • Untuk mengurangi terjadinya kesalahan dalam penghitungan pajak yang dapat menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal

Dalam perpajakan, koreksi fiskal disebut juga rekonsiliasi fiskal.

Adapun laporan keuangan komersial, digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sebuah perusahaan swasta.

Sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak.

Tabel berikut diharapkan membuat WP lebih mudah memahami jenis laporan keuangan untuk keperluan rekonsiliasi fiskal: 

NAMA  TUJUAN
Laporan keuangan Untuk membuat SPT PPh ke Kantor Pajak
Laporan keuangan komersial Untuk menilai kinerja ekonomi serta keadaan finansial perusahaan
Laporan keuangan fiskal Digunakan untuk perhitungan pajak
   

Dokumen rekonsiliasi fiskal, berupa lampiran SPT Tahunan PPh, yang memuat kesesuaian data antara laba rugi komersial sebelum dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak.

Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan.

Rekonsiliasi dikenakan pada pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang mencakup:

  • Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh final
  • WP menggunakan metode pencatatan yang tidak sama dengan ketentuan pajak
  • WP mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendapatan yang dikenakan PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh non-final
  • Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak
  • WP mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto

Baca Juga: Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Jenis-jenis Rekonsiliasi Fiskal

Ada dua jenis rekonsiliasi fiskal, yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni:

1. Rekonsiliasi Fiskal Beda Tetap

Kondisi ini muncul akibat transaksi yang diakui WP sebagai pendapatan atau biaya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Rekonsiliasi beda tetap membedakan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang mengacu pada Undang Undang Perpajakan dan tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain.

2. Rekonsiliasi Fiskal Beda Waktu

Kondisi ini muncul karena perbedaan waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan.

Dengan begitu, transaksi yang terjadi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi beda menurut letak waktu alokasi biaya.

Tahapan Rekonsiliasi Fiskal

Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, berikut tahapan atau langkah-lanagkah penyusunannya:

  • Ketahui penyesuaian fiskal yang dibutuhkan
  • Identifikasi elemen penyesuaian fiskal untuk menentukan laba usaha kena pajak
  • Lakukan koreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal berdasar positif dan koreksi fiskal negatif
  • Susun laporan keuangan fiskal dalam lampiran SPT Tahunan

Infografis Rekonsiliasi Fiskal

Infografis Rekonsiliasi Fiskal

Contoh Kasus Rekonsiliasi Fiskal

PT AAA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat.

Informasi dan data laporan keuangan komersial PT AAA pada 2023 sebagai berikut:

Penjualan (termasuk penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp1.000.000.000 dengan harga belum termasuk PPN) Rp6.250.000.000
Persediaan, 01-01-2020 Rp1.000.000.000
Pembelian Rp5.000.000.000
Persediaan, 31-12-2020 Rp3.600.000.000
Beban Operasional:
Gaji Rp275.000.000
Beban tunjangan transportasi karyawan Rp225.000.000
Tunjangan makan karyawan Rp30.000.000
CSR perusahaan Rp100.000.000
Beban pelatihan peningkatan kualitas karyawan Rp75.000.000
Beban seragam karyawan Rp60.000.000
Beban sanksi administrasi pajak Rp25.000.000
Cadangan penghapusan piutang Rp25.000.000
Beban bunga pinjaman Rp35.000.000
Beban biaya hiburan buyer Rp57.000.000
Beban listrik dan telepon Rp120.000.000
PBB dan Bea Materai Rp15.000.000
Penyusutan aset tetap Rp200.000.000
Premi asuransi Rp50.000.000
Acara rutin tahunan keakraban karyawan  Rp25.000.000
CSR ke masyarakat lokal Rp40.000.000
Pendapatan Lain-lain:
Sewa kendaraan bus untuk antar jemput karyawan Rp49.000.000
Keuntungan selisih kurs Rp25.000.000
Penerimaan kembali PBB yang dibebankan Rp25.000.000
Jasa giro Bank Indonesia Unggul (sebelum dipotong PPN) Rp5.250.000.000
Pendapatan bunga deposito (sebelum dipotong PPN) Rp1.000.000.000
Laba neto penjualan dari Italia (sebelum dipotong PPh negara sumber sejumlah 40 persen). Rp5.000.000.000
   

Data lain:

Aset Tahun Pembelian Harga pembelian
Gedung  15-08-1997 Rp2.000.000.000
Mesin produksi 12-11-2002 Rp3.000.000.000
  •  Penyusutan fiskal dengan metode garis lurus.
  • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO (Last in First Out), sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO (First in, First out) sebesar Rp3.500.000.000.
  • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp1.000.000.000) = Rp15.000.000
  • Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp100.000.000) = Rp2.000.000
  • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp25.000.000 selama tahun 2023.

Rekonsiliasi Fiskal untuk PT AAA Tahun 2023 adalah:

PT AAA

Rekonsiliasi Fiskal Tahun Pajak 2023

Keterangan Menurut Komersial Koreksi Fiskal Menurut Fiskal NOTE
Positif Negatif
Penjualan Rp6.250.000.000 Rp6.250.000.000
Harga Pokok Produksi (HPP):
Persediaan Awal Rp1.000.000.000 Rp1.000.000.000
Pembelian Rp5.000.000.000 Rp5.000.000.000
Persediaan Akhir Rp3.600.000.000 Rp600.000 Rp3.000.000.000 UU PPh Pasal 10 ayat (6)
Rp2.400.000.000 Rp2.500.000.000
Penghasilan Bruto Usaha Rp3.850.000.000 Rp3.750.000.000
Beban Operasional:
Gaji Rp275.000.000 Rp275.000.000
Beban Tunjangan transportasi karyawan Rp225.000.000 Rp225.000.000
Tunjangan makan karyawan Rp30.0000.000 Rp30.000.000
CSR Perusahaan  Rp110.000.000 Rp100.000.000 UU PPh Pasal 10 ayat (1)
Beban pelatihan peningkatan kualitas karyawan Rp75.000.000 Rp75.000.000
Beban seragam karyawan Rp60.000.000 Rp60.000.000
Beban sanksi administrasi pajak Rp25.000.000 Rp25.000.000 UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Cadangan penghapusan piutang Rp25.000.000 Rp25.000.000 UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Beban bunga pinjaman Rp35.000.000 Rp35.000.000
Beban biaya hiburan buyer Rp57.000.000 Rp57.000.000 SE-27/PJ.22/1986
Beban listrik dan telepon Rp120.000.000 Rp120.000.000
PBB dan Bea Materai Rp15.000.000 Rp15.000.000
Penyusutan aset tetap Rp200.000.000 Rp50.000.000 Rp150.000.000 UU PPh Pasal 11 Ayat (6)
Premi asuransi Rp50.000.000 Rp50.000.000
Acara rutin tahunan keakraban karyawan Rp25.000.000 Rp25.000.000 Rp0 UU PPh Pasal 9 ayat (1)
CSR ke masyarakat lokal Rp40.000.000 Rp40.000.000 Rp0 UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Total Beban Operasional Rp1.367.000.000 Rp1.035.000.000
Penghasilan Neto Usaha Rp2.483.000.000 Rp2.715.000.000
Penghasilan di Luar Usaha:
Sewa kendaraan bus untuk antar jemput karyawan Rp49.000.000 Rp1.000.000 Rp50.000.000 UU PPh Pasal 23
Keuntungan selisih kurs Rp25.000.000 Rp25.000.000
Penerimaan kembali PBB yang dibebankan Rp25.000.000 Rp25.000.000
Jasa giro Bank Indonesia Unggul (sebelum dipotong PPN) Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp0 UU PPh Pasal 4 ayat (2)
Pendapatan bunga deposito (sebelum dipotong PPN) Rp5.000.000 Rp5.000.000 UU PPh Pasal 4 ayat (2)
Total Penghasilan dari Luar Usaha Rp114.000.000 Rp100.000.000
Beban dari Luar Usaha:
Laba Bersih Usaha dalam Negeri Rp2.593.000.000 Rp2.815.000.000
Penghasilan dari Italia Rp1.000.000.000 Rp1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp3.593.000.000 Rp3.815.000.000
     

Menghitung PPh Pasal 29 PT AAA untuk Tahun Pajak 2023

PPh Terutang (50% x 25%) x Rp3.815.000.000 (a) Rp476.875.000
Kredit pajak:
PPh Pasal 22 Rp15.000.000
PPh Pasal 23 Rp2.000.000
PPh Pasal 24 Kredit pajak maksimal di Italia

– (Rp1.000.000.000/Rp3.815.000.000) x 94.750.000,00 = Rp12.500.000

– 40% x Rp1.000.000.000 = Rp400.000.000

Rp12.500.000
PPh Pasal 25 Rp300.000.000
Jumlah kredit pajak (b) Rp329.500.000
PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) (a-b) Rp147.375.000
   

Perhitungan Penghasilan Bruto dan Pengurang untuk Rekonsiliasi Fiskal

Perhitungan Penghasilan Bruto untuk Rekonsiliasi Fiskal

Mudah Rekonsiliasi Fiskal dengan Mekari Klikpajak

Agar lebih mudah membuat laporan keuangan dan melakukan administrasi perpajakan, termasuk rekonsliasi fiskal sebelum melaporkan pajak tahunan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Sebab Mekari Klikpajak terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat melakukan rekonsiliasi fiskal dan rekonsiliasi pajak secara otomatis.

Sebelum menyampaikan pajak tahunan, siapkan segala dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah cara lapor SPT Tahunan Badan dengan benar.

Temukan di bawah ini fitur lengkap Mekari Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis Anda:

Kategori : Manajemen Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami