Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu komponen dalam proses pelaporan pajak. Itu sebabnya kenapa rekonsiliasi fiskal penting untuk pelaporan SPT Tahunan pajak badan.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar rekonsiliasi fiskal dan pentingnya bagi perusahaan sebelum melaporkan pajak tahunannya.
Tentang Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal adalah langkah untuk mencocokan ketika ada hal yang berbeda antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan.
Laporan keuangan komersial, penyusunannya didasarkan atas sistem keuangan akuntansi (SAK).
Sedangkan laporan keuangan, penyusunannya berdasarkan sistem fiskal.
Laporan keuangan menjadi dasar dalam pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh yang akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun kenyataanya, pembuatan laporan keuangan kadang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Dengan begitu, diperlukan koreksi fiskal.
Tujuan Rekonsialiasi Fiskal
terdapat beberapa tujuan dari rekonsiliasi fiskal ini, di antaranya:
- Untuk memeriksa kembali draft laporan keuangan sebelum diserahkan ke DJP.
- Untuk meminimalisir kesalahan dalam membuat laporan keuangan.
- Untuk mengurangi terjadinya kesalahan dalam penghitungan pajak yang dapat menyebabkan kerugian.
Baca Juga: Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal
Dalam perpajakan, koreksi fiskal disebut juga rekonsiliasi fiskal.
Adapun laporan keuangan komersial, digunakan dalam penilaian kinerja ekonomi serta keadaan finansial sebuah perusahaan swasta.
Sedangkan laporan keuangan fiskal digunakan dalam perhitungan pajak.
Tabel berikut diharapkan membuat WP lebih mudah memahami jenis laporan keuangan untuk keperluan rekonsiliasi fiskal:
NAMA | TUJUAN |
Laporan keuangan | Untuk membuat SPT PPh ke Kantor Pajak |
Laporan keuangan komersial | Untuk menilai kinerja ekonomi serta keadaan finansial perusahaan |
Laporan keuangan fiskal | Digunakan untuk perhitungan pajak |
Dokumen rekonsiliasi fiskal, berupa lampiran SPT Tahunan PPh, yang memuat kesesuaian data antara laba rugi komersial sebelum dikenakan pajak dan laba rugi yang didasarkan atas kebijakan pajak.
Rekonsiliasi fiskal diterapkan pada keseluruhan penyusunan laporan laba rugi yang mencakup pengeluaran atau beban, serta pendapatan.
Rekonsiliasi dikenakan pada pos biaya serta penghasilan dalam laporan keuangan komersial, yang mencakup:
- Rekonsiliasi penghasilan dikenakan PPh final
- WP menggunakan metode pencatatan yang tidak sama dengan ketentuan pajak
- WP mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendapatan yang dikenakan PPh Final dan pendapatan dikenakan PPh non-final
- Rekonsiliasi penghasilan bukan objek pajak
- WP mengeluarkan biaya yang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto
Baca Juga: Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif
Jenis-jenis Rekonsiliasi Fiskal
Ada dua jenis rekonsiliasi fiskal, yang didasarkan atas perbedaan secara komersial dan fiskal, yakni:
1. Rekonsiliasi Fiskal Beda Tetap
Kondisi ini muncul akibat transaksi yang diakui WP sebagai pendapatan atau biaya berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Rekonsiliasi beda tetap membedakan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul karena transaksi yang mengacu pada Undang Undang Perpajakan dan tidak terhapus dengan sendirinya pada periode lain.
2. Rekonsiliasi Fiskal Beda Waktu
Kondisi ini muncul karena perbedaan waktu antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan.
Dengan begitu, transaksi yang terjadi menurut akuntansi komersial dan pajak sama, tetapi beda menurut letak waktu alokasi biaya.
Tahapan Rekonsiliasi Fiskal
Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, berikut tahapan atau langkah-lanagkah penyusunannya:
- Ketahui penyesuaian fiskal yang dibutuhkan
- Identifikasi elemen penyesuaian fiskal untuk menentukan laba usaha kena pajak
- Lakukan koreksi fiskal dengan melakukan koreksi fiskal berdasar positif dan koreksi fiskal negatif
- Susun laporan keuangan fiskal dalam lampiran SPT Tahunan
Infografis Rekonsiliasi Fiskal
Contoh Kasus Rekonsiliasi Fiskal
PT AAA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen, yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat.
Informasi dan data laporan keuangan komersial PT AAA pada 2023 sebagai berikut:
Penjualan (termasuk penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp1.000.000.000 dengan harga belum termasuk PPN) | Rp6.250.000.000 |
Persediaan, 01-01-2020 | Rp1.000.000.000 |
Pembelian | Rp5.000.000.000 |
Persediaan, 31-12-2020 | Rp3.600.000.000 |
Beban Operasional: | |
Gaji | Rp275.000.000 |
Beban tunjangan transportasi karyawan | Rp225.000.000 |
Tunjangan makan karyawan | Rp30.000.000 |
CSR perusahaan | Rp100.000.000 |
Beban pelatihan peningkatan kualitas karyawan | Rp75.000.000 |
Beban seragam karyawan | Rp60.000.000 |
Beban sanksi administrasi pajak | Rp25.000.000 |
Cadangan penghapusan piutang | Rp25.000.000 |
Beban bunga pinjaman | Rp35.000.000 |
Beban biaya hiburan buyer | Rp57.000.000 |
Beban listrik dan telepon | Rp120.000.000 |
PBB dan Bea Materai | Rp15.000.000 |
Penyusutan aset tetap | Rp200.000.000 |
Premi asuransi | Rp50.000.000 |
Acara rutin tahunan keakraban karyawan | Rp25.000.000 |
CSR ke masyarakat lokal | Rp40.000.000 |
Pendapatan Lain-lain: | |
Sewa kendaraan bus untuk antar jemput karyawan | Rp49.000.000 |
Keuntungan selisih kurs | Rp25.000.000 |
Penerimaan kembali PBB yang dibebankan | Rp25.000.000 |
Jasa giro Bank Indonesia Unggul (sebelum dipotong PPN) | Rp5.250.000.000 |
Pendapatan bunga deposito (sebelum dipotong PPN) | Rp1.000.000.000 |
Laba neto penjualan dari Italia (sebelum dipotong PPh negara sumber sejumlah 40 persen). | Rp5.000.000.000 |
Data lain:
Aset | Tahun Pembelian | Harga pembelian |
Gedung | 15-08-1997 | Rp2.000.000.000 |
Mesin produksi | 12-11-2002 | Rp3.000.000.000 |
- Penyusutan fiskal dengan metode garis lurus.
- Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO (Last in First Out), sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO (First in, First out) sebesar Rp3.500.000.000.
- Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp1.000.000.000) = Rp15.000.000
- Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp100.000.000) = Rp2.000.000
- Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp25.000.000 selama tahun 2023.
Rekonsiliasi Fiskal untuk PT AAA Tahun 2023 adalah:
PT AAA Rekonsiliasi Fiskal Tahun Pajak 2023 |
|||||
Keterangan | Menurut Komersial | Koreksi Fiskal | Menurut Fiskal | NOTE | |
Positif | Negatif | ||||
Penjualan | Rp6.250.000.000 | Rp6.250.000.000 | |||
Harga Pokok Produksi (HPP): | |||||
Persediaan Awal | Rp1.000.000.000 | Rp1.000.000.000 | |||
Pembelian | Rp5.000.000.000 | Rp5.000.000.000 | |||
Persediaan Akhir | Rp3.600.000.000 | Rp600.000 | Rp3.000.000.000 | UU PPh Pasal 10 ayat (6) | |
Rp2.400.000.000 | Rp2.500.000.000 | ||||
Penghasilan Bruto Usaha | Rp3.850.000.000 | Rp3.750.000.000 | |||
Beban Operasional: | |||||
Gaji | Rp275.000.000 | Rp275.000.000 | |||
Beban Tunjangan transportasi karyawan | Rp225.000.000 | Rp225.000.000 | |||
Tunjangan makan karyawan | Rp30.0000.000 | Rp30.000.000 | |||
CSR Perusahaan | Rp110.000.000 | Rp100.000.000 | UU PPh Pasal 10 ayat (1) | ||
Beban pelatihan peningkatan kualitas karyawan | Rp75.000.000 | Rp75.000.000 | |||
Beban seragam karyawan | Rp60.000.000 | Rp60.000.000 | |||
Beban sanksi administrasi pajak | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | UU PPh Pasal 9 ayat (1) | ||
Cadangan penghapusan piutang | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | UU PPh Pasal 9 ayat (1) | ||
Beban bunga pinjaman | Rp35.000.000 | Rp35.000.000 | |||
Beban biaya hiburan buyer | Rp57.000.000 | Rp57.000.000 | SE-27/PJ.22/1986 | ||
Beban listrik dan telepon | Rp120.000.000 | Rp120.000.000 | |||
PBB dan Bea Materai | Rp15.000.000 | Rp15.000.000 | |||
Penyusutan aset tetap | Rp200.000.000 | Rp50.000.000 | Rp150.000.000 | UU PPh Pasal 11 Ayat (6) | |
Premi asuransi | Rp50.000.000 | Rp50.000.000 | |||
Acara rutin tahunan keakraban karyawan | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | Rp0 | UU PPh Pasal 9 ayat (1) | |
CSR ke masyarakat lokal | Rp40.000.000 | Rp40.000.000 | Rp0 | UU PPh Pasal 9 ayat (1) | |
Total Beban Operasional | Rp1.367.000.000 | Rp1.035.000.000 | |||
Penghasilan Neto Usaha | Rp2.483.000.000 | Rp2.715.000.000 | |||
Penghasilan di Luar Usaha: | |||||
Sewa kendaraan bus untuk antar jemput karyawan | Rp49.000.000 | Rp1.000.000 | Rp50.000.000 | UU PPh Pasal 23 | |
Keuntungan selisih kurs | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | |||
Penerimaan kembali PBB yang dibebankan | Rp25.000.000 | Rp25.000.000 | |||
Jasa giro Bank Indonesia Unggul (sebelum dipotong PPN) | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 | Rp0 | UU PPh Pasal 4 ayat (2) | |
Pendapatan bunga deposito (sebelum dipotong PPN) | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | UU PPh Pasal 4 ayat (2) | ||
Total Penghasilan dari Luar Usaha | Rp114.000.000 | Rp100.000.000 | |||
Beban dari Luar Usaha: | |||||
Laba Bersih Usaha dalam Negeri | Rp2.593.000.000 | Rp2.815.000.000 | |||
Penghasilan dari Italia | Rp1.000.000.000 | Rp1.000.000.000 | |||
Penghasilan Kena Pajak | Rp3.593.000.000 | Rp3.815.000.000 | |||
Menghitung PPh Pasal 29 PT AAA untuk Tahun Pajak 2023
PPh Terutang (50% x 25%) x Rp3.815.000.000 (a) | Rp476.875.000 |
Kredit pajak: | |
PPh Pasal 22 | Rp15.000.000 |
PPh Pasal 23 | Rp2.000.000 |
PPh Pasal 24 Kredit pajak maksimal di Italia
– (Rp1.000.000.000/Rp3.815.000.000) x 94.750.000,00 = Rp12.500.000 – 40% x Rp1.000.000.000 = Rp400.000.000 |
Rp12.500.000 |
PPh Pasal 25 | Rp300.000.000 |
Jumlah kredit pajak (b) | Rp329.500.000 |
PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) (a-b) | Rp147.375.000 |
Perhitungan Penghasilan Bruto dan Pengurang untuk Rekonsiliasi Fiskal
Mudah Rekonsiliasi Fiskal dengan Mekari Klikpajak
Agar lebih mudah membuat laporan keuangan dan melakukan administrasi perpajakan, termasuk rekonsliasi fiskal sebelum melaporkan pajak tahunan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Sebab Mekari Klikpajak terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga Anda dapat melakukan rekonsiliasi fiskal dan rekonsiliasi pajak secara otomatis.
Sebelum menyampaikan pajak tahunan, siapkan segala dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah cara lapor SPT Tahunan Badan dengan benar.
Temukan di bawah ini fitur lengkap Mekari Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis Anda: